Loading...

Pembentukan POSLUHDES "Kayuh Bersama" di Desa Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU

Pembentukan POSLUHDES "Kayuh Bersama" di Desa Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU
Pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 telah dilaksanakan pembentukan POSLUHDES (Pos Penyuluhan Desa) bertempat di Balai Desa Rantau Karau Tengah Kecamatan Sungai Pandan. Pembentukan Posluhdes ini adalah tindak lanjut dari kegiatan kunjungan tempat Posluhdes di desa WKPP pada Maret 2020 yang lalu. Pada kegiatan ini dibuat Berita Acara Pembentukan Posluhdes yang diketahui oleh Kepala Desa Rantau Karau Tengah dan Koordinator BPP Kecamatan Sungai Pandan (Ratu Ida Royani, A.Md) dan dihadiri oleh Pengurus masing-masing kelompok tani (Karya Bersama I, Karya Bersama II, Berkat Sampurna II, Usaha Bersama dan Sinar Harapan) dan Pengurus Gapoktan Maju Bersama Desa Rantau Karau Tengah. Posluhdes (Pos Penyuluhan Desa) menurut Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2006 Pasal 16 adalah unit kerja nonstruktural yang di bentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Dilihat dari pengertian dan fungsi Posluhdes tidak berbeda jauh dengan Balai Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan.Hanya saja Posluhdes berada di tingkat desa, dibentuk dan dilaksanakan secara partisipatif. Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, nama dari Posluhdes di desa Rantau Karau Tengah ini adalah “POSLUHDES KAYUH BERSAMA”, kemudian dipilih dan ditetapkan pengurus Posluhdes berdasarkan perolehan suara yang terpilih adalah : Ketua : Muhammad Saderi Sekretaris : Nida Hayati Bendahara : Sumiati Seksi / Bidang Teknologi dan Informasi : Syahrani Seksi / Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan : Ahmadi Seksi / Bidang Hubungan Kelembagaan Masyarakat : Nasrullah Yang bersangkutan masing-masing telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi pengurus Posluhdes dan bertanggung jawab terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan desa. Keberadaan Posluhdes diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat pertemuan Penyuluh Pertanian untuk melakukan kegiatan seperti : Menyusun Programa Penyuluhan. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan di desa. Menginventarisasi Potensi wilayah ,masalah dan pemecahannya. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani Yang lebih menguntungkan. Melakukan kegiatan Pertemuan rutin, rembug tani dan pertemuan lainnya. Mendesiminasikan layanan informasi paket tehnologi penyuluhan pertanian. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan. Dari keberadaan posluhdes ini diharapkan dapat memberikan fungsi penting dalam memberikan pelayanan informasi teknologi kepada petani agar petani tidak ketinggalan informasi dan sebagai wadah belajar di tingkat desa yang diselenggarakan secara partisipatif dengan pendampingan dari Penyuluh Pertanian setempat (Farida Adriani, SP)