Kepemilikan lahan petani termasuk petani hortikultura kecil-kecil, rata-rata 0,25 ha sehingga skala usaha taninya juga kecil-kecil. Ciri lain adalah lemahnya posisi tawar petani, perdagangan yang kurang transparan yang lebih menguntungkan pedagang dan merugikan petani. Untuk meningkatkan posis tawar petani hortikultura dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha hortikultura diperlukan pembentukan dan memberdayakan kelompok tani hortikultura. Kelompok tani hortikultura merupakan aktor utama dalam suksesnya pengembangan subsektor hortikultura. Saat ini daya tawar petani hortikultura dalam rantai pasok produk hortikultura masih sangat lemah baik dari aspek pemasaran, pembiayaan maupun fasilitasi usaha lainnya. Hal ini diakibatkan karena masih banyak petani hortikultura yang tidak bergabung dalam kelompok tani dan juga masih tidak optimalnya fungsi manajerial kelompok tani. Kondisi ini menyebabkan agribisnis hortikultura menjadi tidak efisien dan tidak terorganisir. Dalam rangka memperkuat kelembagaan petani, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3). Dalam pasal 69 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani. Selanjutnya dalam pasal 70 (ayat 1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri dari Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian dan Dewan Komoditas Pertanian sedangkan Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani. Kelompoktani/Gabungan KelompoktaniKegiatan penyuluhan di lapangan akan lebih efisien dilakukan dengan pendekatan kelompok. Pendekatan ini mendorong petani menumbuhkan kelembagaan petani yang kuat dan mandiri agar dapat membangun sinergi antar petani baik dalam proses belajar, kerjasama maupun sebagai usaha yang merupakan dari usahataninya. Kelembagaan petani hortikultura di perdesaan berkontribusi dalam akses pengembangan sosial ekonomi, informasi pertanian, modal, pasar dan adopsi teknologi. Kelompoktani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang dibentuk dari, oleh dan untuk petani. Sedangkan Gabungan Kelompok Tani merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama. Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani ini berfungsi sebagai wadah pembelajaran, kerjasama dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan usaha tani sesuai dengan kedudukannya. Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani bertugas (a) meningkatkan kemampuan anggota dan kelompok dalam mengembangkan usaha tani dan kelembagaan ekonomi petani, (b) memperjuangkan kepentingan anggota dalam mengembangkan kemitraan usaha, (c) menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok, (d) membantu menyelesaikan permasalahan anggota/kelompok dalam berusaha tani. Seperti kelompok Usaha Bersama (KUB) Desa Pelem, kabupaten Kediri, awalnya dari kelompok pembelajaran berkembang menjadi KUB yang bergerak dalam usaha tani kubis yang sudah hampir 3 tahun bermitra dengan PT. Pophill mengekspor kubis ke Taiwan. Kebijakan dalam pemberdayaan poktan/gapoktan diimplementasikan diantaranya melalui penyaluran berbagai bantuan dari pemerintah melalui kelompok tani/poktan seperti program PUAP,pupuk,benih. Selain itu berbagai kegiatan yang menumbuhkan pembinaan agribisnis hortikultura melalui kemitraan langsung antara tokoh agribisnis hortikulutra dengan kelompok tani hortikultura, kelembagaan berbasis aktivitas agama di tingkat masyarakat dalam berusaha hortikultura serta dukungan promosi kepada kelompok tani yang unggul. Manfaat Kelembagaan Petani HortikulturaBeberapa manfaat adanya kelembagaan petani seperti poktan/gapoktan/asosiasi maupun kelembagaan ekonomi petani seperti koperasi tani, perusahaan dalam bidang pertanian telah memberikan kontribusi dalam pembangunan pertanian khususnya bagi petani, antara lain :1. Dalam usaha meningkatkan posisi tawar petani dan daya saing rantai pasok, maka perlu dibangun kelembagaan petani hortikultura yang mampu memperkuat kerjasama dan jejaring kerja antara kelompok tani/gapoktan /asosiasi tani/ kerja sama antara pelaku usaha dalam segmen yang berbeda, yaitu antara kelompok tani dengan pedagang, termasuk di dalamnya kerjasama tri-partite antara kelompok tani, pedagang dan asosiasi.2. Keberadaan gabungan kelompok tani juga akan memudahkan dalam mensosialisasikan, menerapkan teknologi dan mengakses pembiayaan, dengan demikian skala usaha menjadi lebih besar dan ekonomis3. Pemberdayaan kelompok tani dan gapoktan diarahkan pada peningkatan kemampuan agribisnis secara keseluruhan, sehingga tidak terfokus pada aspek budidaya saja. 4. Keberadaan kelompoktani/gapoktan di suatu kawasan selanjutnya dapat diarahkan menjadi asosiasi petani ataupun asosiasi komoditas. Pembentukan asosiasi ini merupakan wahana yang efektif dalam memperjuangkan aspirasi kebutuhan petani dan dalam menentukan harga dengan para pedagang.5. Kelembagaan petani yang kuat dan mandiri akan menarik minat investor/pengusaha untuk melakukan kerjasama kemitraan yang pada akhirnya akan memperpendek rantai pasar dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.6. Pelaku usaha dalam rantai pasok merupakan para pengusaha mulai dari dari desa, kecamatan sampai dengan internasional dengan peran dan fungsi dalam rantai pasok yang berbeda. Pada umumnya para pelaku usaha tersebut telah mempunyai jaringan hubungan tradisional kemitraan yang kuat. Karena kondisi sistem pemasaran yang tidak tertata dan tidak transparan, maka etika dalam berusaha sering lebih banyak menguntungkan pengusaha dan merugikan petani. Oleh karena itu perlu penataan yang menyangkut organisasi pengusaha dan aturan dagang yang mengarah pada good trading practices (GTP). 7. Memudahkan dalam memenuhi jumlah kebutuhan produk dengan perusahaan mitra dan kerjasama kemitraan melalui kelompok tani/gapoktan/asosiasi. Disarikan Oleh : Lasarus Kanisius, Pusat Penyuluhan PertanianSumber : 1. Membangun Hortikultura Berdasarkan Enam Pilar Pengembangan, 2009. Direktorat Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian. 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.