Sebagai upaya antisipasi dampak perubahan iklim global, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan berbagai program untuk meminimalisasi dampak negatif dari fenomena alam tersebut. Terkait dengan hal tersebut peran kelembagaan petani (kelompoktani, Gabungan kelompok tani, perkumpulan petani pengguna air/P3A dll) yang sudah ada perlu diberdayakan lagi secara intensif. TujuanPemberdayaan P3A dan GP3A ditujukan untuk dapat mengembangkan P3A agar menjadi lembaga yang otonom mandiri, mantap, dan berkembang. Secara spesifik tujuan pemberdayaan P3A untuk: 1) Mendorong terciptanya kekuatan dan kemampuan lembaga petani pemakai air untuk secara otonom mandiri, dan mengelola dirinya sendiri berdasarkan kebutuhan anggota; 2) mendorong terciptanya kekuatan P3A untuk dapat mengurangi bahkan menolak tekanan dan ketergantungan dari pihak luar; dan 3) Mendorong terciptanya kemampuan lembaga GP3A untuk dapat merencanakan kegiatannya sendiri sesuai dengan kebutuhan petani dan mengembangkan potensi sumber daya lokal atas prinsip pemberdayaan masyarakat, misalnya kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, organisasi, usaha tani dan wira usaha.Sedang secara khusus tujuan pemberdayaan P3A / GP3A adalah untuk: 1) Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi dapat terus menerus dilaksanakan oleh P3A secara tepat guna (efektif) dan berhasil guna (efisien); 2) Perencanaan dan pembagian air irigasi dapat dilaksanakan oleh GP3A secara adil dan merata, baik dalam keadaan air cukup, maupun pada waktu kekurangan air; 3) Perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi yang diperlukan dapat dilaksanakan oleh P3A secara tepat guna, berhasil guna dan berdaya guna, secara swadaya dan swadana; 4) Tugas-tugas organisasi P3A/GP3A dapat dilaksanakan oleh para pengurus sesuai dengan tata kerja yang telah diatur dalam AD dan ART; 5) Partisipasi anggota dapat terus dibina dan ditingkatkan oleh Pengurus untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas P3A / GP3A; 6) Masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas-tugas P3A dapat diatasi oleh P3A / GP3A dan bilamana diperlukan dapat meminta nasehat dari para pemandu/ fasilitator/pendamping; dan 7) Lembaga P3A dan Gabungan P3A dapat ditumbuh-kembangkan sebagai lembaga yang mandiri, bebas dan mengakar kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial, budaya dan ekonomi. Sasaran pemberdayaanSasaran pemberdayaan pemberdayaan P3A adalah agar: 1) fungsi dari jaringan irigasi yang dikelola P3A / GP3A tetap berlanjut; 2) Tercapainya tujuan pemberdayaan masyarakat petani dalam P3A / GP3A; dan 3) Terciptanya sarana kondusif bagi P3A/GP3A bersama Pendamping/Pemandu/ fasilitator untuk mengembangkan potensi sumber daya lokal yang ada. Prinsip PemberdayaanPemberdayaan P3A menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1)Menggali potensi sumber daya lokal yang adauntuk pemberdayaan P3A antara lain dengan metode PPKP (Pemahaman Partisipatif Kondisi Pedesaan)/PRA (Participatory Rural Appraisal)/Participatory Resources Assesment; 2) P3A merencanakan dan melaksanakan sendiri semua kegiatan O&P jaringan irigasi dan kegiatan lain yang menjadi tanggung jawabnya; 3) Pendampingan dalam pemberdayaan P3A berdasarkan atas permintaan P3A dan kemampuan pemerintah. Lingkup pemberdayaan Pemberdayaan dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang dimulai dari unit terkecil yaitu para petani pemilik dan penggarap tanah yang ada diunit (blok) kwarter dalam bentuk kelompok, kemudian ke tingkat unit tersier yang merupakan penggabungan kelompok- kelompok kedalam bentuk Perkumpulan Petani Pengelola Air (P3A), disusul pemberdayaan selanjutnya terhadap P3A-P3A yang ada dalam satu wilayah jaringan sekunder atau daerah irigasi (untuk daerah irigasi kecil) dalam bentuk Gabungan P3A (GP3A) dan pada gilirannya terhadap beberapa GP3A yang ada dalam satu wilayah jaringan induk atau daerah irigasi (untuk daerah irigasi sedang-besar) dalam bentuk Induk P3A (IP3A). Tahapan Pemberdayaan P3A / GP3Aa. PersiapanPersiapan diawali dengan melakukan sosialisasi dan identifikasi kelompoktani, kemudian pembentukan dan Pengembangan kelembagaan P3A / GP3AProses pembentukan P3A dimulai dari tingkat kelompok/blok tersier / desa secara bertahap dan secara demokratis dengan "pendekatan bottom up". Wilayah kerja organisasi P3A sesuai dengan pilihan masyrakat. Untuk sistem irigasi yang mencakup beberapa desa/kecamatan/ petak tersierdapat dibentuk Gabungan P3A. Pembentukan Gabungan P3A dilaksanakan secara demokratis. Instansi terkait pembinaan P3A (KPL) berperan sebagai fasilitator dalam pemilihan pengurus, memfasilitasi koordinasi dengan desa/kelembagaan lain, meningkatkan sumber daya manusia pengurus P3A dan Gabungan P3A serta mempermudah proses administratif pembentukan P3A / GP3A. Untuk mewujudkan kelembagaan P3A yang otonom dan mandiri, Pemerintah akan mendorong, memfasilitasi dan memberikan peluang kepada masyarakat secara demokratis untuk membentuk organisasi/unit usaha ekonomi dan bisnis ditingkat usaha tani yang sesuai dengan pilihannya yang dapat mewakili kepentingan seluruh anggotanya untuk berhubungan dengan pihak luar (antara lain dengan koperasi atau kelembagaan bisnis lainnya), menyalurkan aspirasi dalam memanfaatkan sumber daya produksi termasuk sumber daya air dan pengelolaan irigasi dengan asas kedaulatan, dan kemandirian dalam bidang sosial dan ekonomi.b. PelaksanaanMelakukan penelusuran jaringan irigasi dengan langkahh-langkah penelusuran sebagai berikut:1. Pendamping/pemandu menyusun rencana pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi untuk P3A / GP3A yang dinilai perlu. Rencana ini dibuat dengan menyesuaikan pada jadwal waktu yang telah ditentukan oleh P3A/GP3A bersangkutan.2. Menghubungi institusi-institusi terkait (misalnya Kepala Desa) untuk diajak mengikuti penelusuran jaringan irigasi sesuai dengan jadwal yang telah dibuat.3. Melaksanakan penelusuran jaringan irigasi bersama para pengurus P3A/ GP3A untuk memperoleh informasi tentang hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan penelusuran jaringan irigasi.4. Pendamping/Pemandu membantu membahas hasil-hasil penelusuran jaringan irigasi dalam pertemuan yang diadakan oleh P3A/GP3A, diikuti oleh para peserta penelusuran lainnya.5. Hasil-hasil penelusuran ini merupakan bahan bagi penyusunan rencana kerja P3A/GP3A untuk periode satu tahun.b. Penyusunan Rencana Kerja PemberdayaanDari hasil penelusuran jaringan segera disusun Rencana Kerja yang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan P3A / GP3A dan untuk jangka waktu sedikit-dikitnya setahun sekali dengan bimbingan pendamping / pemandu/fasilitator.c. Pelaksanaan PemberdayaanPelaksanaan merupakan realisasi tindak lanjut dari rencana kerja P3A/GP3A dengan sakala prioritas dan penggunaan sumber daya lokal secara swadaya atau dengan bantuan Pemerintah. Dalam pelaksanaan rencana perlu diperhatikan jadwal waktu kegiatan, penggunaan tenaga kerja swadaya/gotong royong, penyediaan material lokal dan teknologi lokal yang sudah dilaksanakan petani serta kwalitas hasil pekerjaan. Supervisi pelaksanaan pemberdayaan perlu dilakukan oleh pendamping/pemandu dalam rangka menumbuh-kembangkan lembaga P3A / GP3A. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber :1) Modul Penguatan Kelembagaan Petani, 2014. Kerjasama Kementerian Pertanian dengan JICA; 2)Permentan 82 Tahun 2013; 4) Dihimpun dari berbagai sumber