Loading...

PEMBINAAN DAN FASILITASI GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) MEMBENTUK KOPERASI PERTANIAN (KOPTAN)

PEMBINAAN DAN FASILITASI GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) MEMBENTUK KOPERASI PERTANIAN (KOPTAN)
Sesuai dengan bunyi Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani (KEP) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (Pasal 1). Selanjutnya dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan bahwa KEP tersebut berupa badan usaha milik petani (BUMP) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 80 Ayat 2). Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, sedangkan badan hukum adalah status legal yang diberikan oleh negara berdasarkan Undang-Undang kepada rakyatnya yang bersekutu membentuk lembaga. Ditinjau dari pengertian tersebut, terdapat dua jenis badan usaha berbadan hukum, yaitu: 1. Koperasi yang menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Pengesahan pendirian koperasi dilakukan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM atau pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota; 2. Perseroaan Terbatas (PT) yang berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya merupakan badan usaha berbadan hukum. Pengesahan pendirian PT dilakukan oleh Menteri Negara Hukum dan HAM. Selain koperasi dan PT, yayasan juga merupakan suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha berupa yayasan didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.Permasalahan umum yang dihadapi oleh kelembagaan petaniKelompoktani ini merupakan kelembagaan tani yang berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Selanjutnya beberapa poktan bergabung dan bekerjasama dalam wadah gabungan kelompoktani (gapoktan) untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Gapoktan membentuk unit-unit usaha otonom sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan layanan bagi petani dari poktan-poktan anggotanya. Unit usaha gapoktan tersebut antara lain unit produksi, unit pengolahan hasil, unit pemasaran, unit jasa simpan pinjam (lembaga keuangan mikro/LKMA), unit pengelola jasa sarana dan prasarana produksi (unit pengelola jasa alat dan mesin pertanian/UPJA). Berbagai permasalahan umum yang dihadapi oleh kelembagaan petani antara lain, yaitu: 1) masih rendahnya kualitas dalam mengelola usahatani secara efisien; 2) kurangnya kemampuan dalam menjalin kerjasama dengan pelaku agribisnis dan kelembagaan ekonomi perdesaan lainnya; 3) masih lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani berkaitan dengan aspek legalitas lembaga sebagai badan hukum; dan 4) terbatasnya akses petani terhadap sumber pembiayaan/permodalan dan terhadap IPTEK dan informasi. Transformasi Poktan/Gapoktan menjadi Koperasi PertanianBerkaitan dengan permasalahan umum kelembagaan petani tersebut, maka transformasi kelembagaan tani menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) yang berbadan hukum tidak terelakkan lagi. Koperasi pertanian (koptan) merupakan alternatif bentuk KEP yang dipilih oleh poktan/gapoktan, karena bentuk koperasi telah akrab dengan petani. Koperasi pertanian telah dikenal sejak lama oleh petani dan merupakan KEP yang demokratis, karena pengambilan keputusan berada pada rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi pertanian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan merupakan pengejawantahan dari prinsip perekonomian kerakyatan. Dengan status badan usaha yang berbadan hukum, koptan lebih mudah memperoleh pengakuan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan dengan pihak luar, serta memperjelas status kepemilikan atas assets tetap dan aktivitas perdata lainnya. Beberapa keuntungan yang ingin dicapai melalui penumbuhkembangan koptan, antara lain yaitu: 1) memperkuat posisi daya tawar petani sebagai dalam berhadapan dengan pihak luar; 2) skala usaha menjadi lebih besar sehingga lebih mudah dalam mencapai tingkat efisiensi yang lebih baik; 3) kohesivitas yang kuat antara petani anggotanya; dan 4) memiliki unit usaha bersama untuk kepentingan bersama dan dikontrol bersama secara demokratis. Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan Membentuk KoptanPenumbuhkembangan koptan memerlukan keterlibatan semua pihak, khususnya jajaran pejabat/petugas dari instansi lingkup pertanian dan jajaran pejabat/petugas dari instansi lingkup perkoperasian dan usaha kecil menengah (UKM). Mengingat pentingnya sinergitas tersebut, telah dibangun Nota Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Koprasi dan UKM dengan No: 01/MENTAN/MOU/OT.220/1/2011 tentang Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan Membentuk Koptan tertanggal 14 Januari 2011. Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sebagai berikut:1. Tugas dan tanggung jawab Kementerian Pertanian (dan jajarannya)a. Memfasilitasi pelatihan, pembinaan dan pendampingan serta penyuluhan gapoktan;b. Memfasilitasi akses pendanaan dan prasarana serta sarana gapoktan;c. Melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap gapoktan yang memiliki kemampuan manajerial dan kewirasuahaan untuk ditingkatkan kelembagaannya menjadi koptan;d. Melakukan pembinaan teknis pengembangan agribisnis secara berkelanjutan.2. Tugas dan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM (dan jajarannya)a. Melakukan penyuluhan perkoperasian kepada anggota gapoktan;b. Memfasilitasi gapoktan dalam proses pengesahan sebagai badan hukum koperasi pertanian;c. Meningkatkan kemampuan pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi melalui pelatihan koperasi;d. Meningkatkan fasilitasi dan perkuatan permodalan dalam pengembangan usaha koptan; e. Meningkatkan fasilitasi dan perkuatan kemitraan usaha dalam pengembangan usaha koptan.Melalui dukungan pembinaan dan fasilitasi semua pemangku kepentingan, makadiharapkan pembentukan koptan yang sehat dan berkelanjutan dalam usahanya, serta mampu menyejahterakan anggotanya dapat terwujud. Sumber informasi:1. Indrawan Roni, 2015. Pemahaman Koperasi sebagai Badan Hukum. Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2. Anonymous, 2015. Peran Serta Koperasi dalam Kedaulatan Pangan. Jakarta: Kementerian PertanianPenulis; Diana Prasastyawati/ Penyuluh Pertanian Pusat