Penilaian kelas Kelompok tani merupakan indikator sejauh mana fungsi kelompok tani bagi anggotanya, apakah kelompok tani telah mempunyai kemampuan memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Berkaitan dengan hal tersebut, di Kecamatan Sungai Pandan dilaksanakan pembinaan dan penilaian kelas kemampuan kelompok tani secara rutin yang dilaksanakan di 33 desa. Beberapa diantaranya adalah di 5 kelompok tani di desa Rantau Karau Tengah, 5 Kelompok tani di desa Rantau Karau Raya dan 7 Kelompok tani di desa Rantau Karau Hilir yang dilaksanakan secara bertahap yang dilaksanakan mulai bulan Juni 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di desa Rantau karau Raya dan Rantau Karau Hilir turut didampingi oleh Koordinator BPP Kecamatan Sungai Pandan, Ratu Ida Royani, A.Md dan Penyuluh SDA Nendy Saptahady, S.TP. untuk kegiatan di desa Rantau Karau Tengah turut didampingi oleh Programer Widya Dewi, SP dan Supervisor Rachman Fitriannor, SP. Ketiga desa ini difasilitasi dan didampingi oleh Penyuluh WKPP Farida Adriani, SP. Penguatan kelembagaan petani yaitu kelompoktani perlu dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain; (1) mendorong dan membimbing petani agar mampu bekerjasama di bidang ekonomi secara berkelompok, (2) menumbuh-kembangkan kelompok tani melalui peningkatan fasilitasi bantuan dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar, peningkatan fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi kelompok, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas usahatani, serta (3) meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan, dan latihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggota. Secara teknis upaya penguatan kelompok tani ini dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Tujuan dilaksanakannya penilaian kelas kemampuan kelompok tani ini adalah untuk mengetahui kemampuan kelompoktani, pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompoktani, menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN dan meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani. Manfaatnya antara lain adalah makin mempererat koordinasi antara Penyuluh dan kelompok tani, diperolehnya strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya, diperolehnya materi pembinaan. Indikator / instrument Penilaian kelas kemampuan kelompoktani antara lain adalah Aspek kemampuan merencanakan, terdiri dari indikator: Merencanakan kegiatan belajar (nilai maksimum 50) dan Merencanakan usaha (nilai maksimum 150). Kemampuan mengorganisasikan, yang terdiri dari : Struktur Organisasi (nilai maksimum 25), Aturan dan Norma (nilai maksimum 25), dan Administrasi pembukuan (nilai maksimum 100). Kemampuan melaksanakan kegiatan yang terdiri dari : Pertemuan rutin (nilai maksimum 40), Kegiatan belajar (nilai maksimum 50), Pelaksanaan usaha (nilai maksimum 200), Pemupukan modal (nilai maksimum 50), dan Pelayanan informasi dan teknologi (nilai maksimum 60). Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan, dengan indikator Evaluasi usaha kelompok (nilai maksimum 100) Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, dengan indikator pengembangan kapasitas dan pengkaderan pengurus (nilaimaksimum 150). Pelaksanaan Penilaian kelas kemampuan kelompok tani ini menggunakan instrument, penilaian bisa dilaksanakan bersamaan pada pertemuan rutin kelompoktani, penilaian dilakukan setiap tahun secara rutin dan klasifikasi hasil penilaian ditentukan berdasarkan jumlah perolehan nilai dari setiap aspek, dengan klasifikasi Kelas Pemula, Lanjut, Madya ataupun Utama, dan hasil penilaian kelas kemampuan kelompoktani se-WKPP direkap oleh Penyuluh Pertanian selanjutnya dilaporkan kepada Koordinator BPP Kecamatan. (Farida Adriani, SP)