Loading...

PEMBINAAN GAPOKTAN PENERIMA BLM-PUAP

PEMBINAAN GAPOKTAN PENERIMA BLM-PUAP
PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan), merupakan program Kementerian Pertanian diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompoktani dan di wadahi oleh gabungan kelompoktani (Gapoktan) yang bertujuan untuk : (1) Mengurangi kemiskinan dan pengangguran, (2) Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, (3) Memberdayakan kelembagaan petanian ekonomi pedesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis, (4) meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani melalui jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses kepada permodalan. Program ini dirasakan sangat bermanfaat bagi petani untuk mengembangkan usaha pasca panen atau usaha produktif dilingkup pertanian . Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan adanya program PUAP ini telah mendapat kucuran dana dari BLM-PUAP sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah) yang terbagi dalam 100 gapoktan. Program PUAP yang telah di hentikan oleh kementerian pertanian pada tahun 2015 lalu, akan tetapi kegiatan pendampingan dan pembinaan di kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap di laksanakan. Pembiayaan untuk pendampingan bagi petugas penyelia mitra tani di alokasikan pada anggaran APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam perjalanan perguliran dana BLM-PUAP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalami hambatan yang luar biasa. Masalah yang sering timbul adalah pengurus gapoktan dan ketua poktan tidak jujur sehingga dana pengembangan tak jelas pembagiannya. Tak jelas peruntukannya. Hanya berputar pada lingkungan keluarga besar dipengurus gapoktan. Bahkan ada ditemui ketua poktan menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif. Dilapangan juga sering terjadi ketidakcocokan antara pengurus. Ketua dan bendahara tak akur, atau sekeretaris yang merasa dibohongi ketua atau antara pengurus dengan aparatur desa,Macam macam penyebab ketidakcocokan ini. Mulai dari tidak transfaran hingga adanya kongkalikong antara beberapa petani untuk memanfaatkan uang secara tidak wajar. Pendamping seringkali kewalahan karena para pengurus gapoktan atau ketua poktan sering kali sulit memberikan laporan yang jelas. Kadang malah sulit sekali dihubungi dan temui. Hilang bagai hantu. Kalau sudah begitu pendamping jadi kehilangan jejak rekam keuangan. Diurut dari awal sudah tak lagi sinkron. Satu hal yang hampir jadi fenomena umum adalah statement para petani yang mendapatkan dana pengembangan bahwa dana bantuan pemerintah tak perlu dikembalikan. Boleh dihabiskan. Akibatnya jarang ada petani yang sukarela mengembalikan dana PUAP yang dipinjamnya dari pengurus gapoktan. Pengembangan dana PUAP pun akhirnya terjerembab. Macet tak bergerak dan terus menurun hingga akhirnya habis ditangan para petani yang meminjam. Keadaan yang seperti ini memang miris. Dimana anggapan keliru ini seakan terus jadi pembenaran untuk melakukan tindakan mengemplang dana pinjaman yang berasal dari dana PUAP. Ada petani yang diberikan dana bantuan juga belum siap secara karakter dan mental sehingga dana bantuan tak membuat perubahan apa apa. Alias habis untuk keperluan yang tak ada hubungannya dengan tujuan pengembangan agribisnis yang diinginkan pemerintah. Tidak semua gapoktan yang menerima dana BLM-PUAP tidak berkembang, ada gapoktan yang terus menggulirkan dana tersebut sampai saat ini, di Gapoktan Karya Mandiri Desa Tanjung Benanak Kecamatan Merlung dampai laporan terakhir di terima, gapoktan ini telah berhasil mengembangkan dana dari RP. 100.000.000 (seratus juta) menjadi Rp. 7.200.000.000 (tujuh milyar dua ratus juta rupiah). Gapoktan Karya mandiri juga telah memiliki badan hukum koperasi. Unit usaha dalam pengembangan gapoktan adalah simpan pinjam, tidak hanya masyarakat desa Tanjung benanak yang menjadi anggota akan tetapi dari luar desa juga menjadi anggota, bahkan dari kecamatan lain menjadi anggota dan melakukan usaha simpan pinjam.