Loading...

PEMBINAAN POKTAN DAN SOSIALISASI PERBUB PINRANG NOMOR 6 TAHUN 2015

PEMBINAAN POKTAN DAN SOSIALISASI PERBUB PINRANG NOMOR 6 TAHUN 2015
Pembinaan pengurus kelompok tani (Poktan) dan sosialisasi Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 se kecamatan Paleteang diadakan di Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) kecamatan Paleteang hari Selasa sore, (16/6/2015). Dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Ir. A. Wahyuddin, M. Si , Koordinator Penyuluh kabupaten Pinrang H. Amir Jafar, SP.,M. Si, Kasubid kelembagaan Arfiah, SP didampingi oleh Kamaruddin, SP, Kepala BP3K Paleteang H. Syafruddin, SP. Dan penyuluh se kecamatan Paleteang. Dalam sosialisasi ini koordinator penyuluh kabupaten Pinrang mewakili kepala BP4K, H. Amir Jafar, SP, M. Si mengharapkan setiap pengurus kelompok tani bisa mengetahui dan memahami Perbub Nomor 6 ini sehingga pengurus kelompok bisa mengelola dengan baik dan benar guna meningkatkan kualitas kelompoknya. "sosialisasi sangat penting untuk diketahui oleh para pengurus kelompok tani dalam memberdayakan Kelompok Taninya," ungkap Amir Jafar. Ditempat yang sama Kabid Penyuluhan Pertanian dan Peternakan, Ir. A. Wahyuddin, M. Si memberikan pengarahan di hadapan penyuluh di BP3K Paleteang bagaimana penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani nantinya harus mengacu pada Petunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di Perbub ini. "Petunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Kelompok Tani yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani nantinya" ungkap A. Wahyuddin dihadapan para pengurus Kelompok Tani dan para Penyuluh BP3K Paleteang. (Syahruddin/Dian Engriany)