Loading...

Pembuatan alkohol dari kulit tebu dengan ragi Saccharomyces cerevisiae

Pembuatan alkohol dari kulit tebu dengan ragi Saccharomyces cerevisiae
Salah satu potensi yang relatif besar adalah pengembangan alkohol berbahan baku kulit tebu. Dengan asumsi 80 liter alkohol dapat dihasilkan dari 1 ton kulit tebu (data teknis di Brazil) dan produktivitas kulit tebu rata-rata 80 ton per ha, maka dari setiap ha lahan kulit tebu dapat dihasilkan 6.400 liter alkohol. Apabila alkohol dari kulit tebu dapat mensubstitusi 10% dari kebutuhan gasoline pada tahun 2016 (37.5 milyar liter), maka target tersebut bisa dicapai dengan pengembangan areal kulit tebu seluas 522 ribu ha. Dengan target subsitusi tersebut, jumlah gasoline yang dapat disubstitusi sebesar 3.34 milyar liter atau lebih dari Rp 15 triliun. Data survey menunjukkan ketersediaan lahan di luar Jawa yang sesuai untuk kulit tebu terdapat sekitar 750 ribu ha, disamping potensi arael existing industry seluas 453 ribu ha (areal kulit tebu Indonesia tahun 1995/1996) Pembuatan Alkohol dengan ragi Saccharomyces cerevisiae.Dalam proses fermentasi alkohol digunakan ragi. Ragi ini dapat mengubah glukosa menjadi alkohol dan gas CO2. Ragi merupakan mikroorganisme bersel satu, tidak berklorofil dan termasuk golongan eumycetes. Dari golongan ini dikenal beberapa jenis, antara lain Saccharomyces anamenesis, Schizosaccharomyces pombe dan Saccharomyces cerevisiae, masing-masing mempunyai kemampuan memproduksi alkohol yang berbeda. Syarat-syarat yang dipergunakan dalam memilih ragi untuk fermentasi, adalah: cepat berkembang biak, tahan terhadap alkohol tinggi, tahan terhadap suhu tinggi, mempunyai sifat yang stabil, cepat mengadakan adaptasi terhadap media yang difermentasikan.Untuk itu dalam penggunaan ragi digunakan ragi tape. Karena dalam ragi tape terdapat jenis khamir Saccharomyces cereviae, yang mempunyai pertumbuhan sempurna pada suhu + 30 0C dan pH 4,8. Selain itu pada ragi tape terdapat mikroorganisme yang pada kondisi anaerob akan menghasilkan enzim amilase dan enzim amiloglukosidase, dua enzim yang bertanggung jawab dalam penguraian karbohidrat menjadi glukosa dan maltosa. Pada kulit tebu terkandung karbohidrat jenis selulosa. Maka dari itu untuk bisa memperoleh alkohol dari kulit tebu terlebih dahulu selulosa harus dihidrolisa. Untuk menghidrolisa selulosa dapat dilakukan dengan cara memanaskannya dengan air. Karena air tedapat H+ yang mampu menghidrolisis selulosa, namun untuk mendapatkan hasil yang sempurna bisa ditambahkan enzim yang biasa digunakan untuk penguraian karbohidrat. Jika telah didapatkan selulosa yang terhidrolisa dari bahan yang digunakan, fermentasi dapat dilakukan dan membutuhkan waktu sekurangnya tujuh hari untuk mendapatkan alkohol. Kondisi fermentasi harus benar-benar dalam keadaan anaerob.Destilasi, produk hasil fermentasi mengandung alkohol yang rendah , dan itu perlu dinaikkan konsentrasinya dengan jalan destilasi. Maksud dari proses destilasi adalah untuk memisahkan alkohol dari campuran alkohol air. Untuk larutan yang terdiri dari komponen-komponen yang berbeda suhu didihnya, destilasi merupakan cara yang paling mudah dioperasikan dan juga cara pemisahan yang secara thermal adalah efisien. Pada tekanan atmosfir, air mendidih pada 1000C dan alkohol pada sekitar 770C. perbedaan dalam titik didih inilah yang memungkinkan pemisahan campuran alkohol air. Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang menghadapi persoalan energi yang serius akibat ketergantungan yang sangat besar terhadap energi fosil, sementara pengembangan bioenergi sebagai alternatif masih kurang mendapat perhatian. Sesungguhnya potensi Indonesia untuk mengembangkan bioenergi relatif besar, baik alkohol maupun biodisel.Pembuatan alkohol ini dapat dilakukan oleh semua kalangan masyarakat, karena proses pembuatan alkohol dari kulit tebu ini tidak terlalu sulit dan alat-alat yang digunakan mudah didapatkan dan banyak tersedia serta Biaya untuk memproduksi alkohol berbahan baku kulit tebu berkisar Rp 4.400 – Rp 5.000 per liter. Masyarakat dapat melakukannya sendiri dan mengolahnya sendiri. Masyarakat juga dapat langsung memproduksi dan memasarkan sendiri alkohol ini. Ditulis kembali oleh : Kukuh Wahyu W, Penyuluh Pertanian Madya, BBP2TPEmail : widjajantokukuh@yahoo.com Sumber : PT. Perkebunan X Jawa Timur, 2015