Agar petani dapat meningkatkan harga jual karetnya, maka petani perlu melakukan pengolahan karet menjadi sit angin, karena harga jual sit angin jauh lebih tinggi dibanding lump dan slab. Sit angin adalah lembaran karet hasil bekuan lateks yang digiling dan dikering anginkan sehingga memiliki KKK 90-95%. Pengolahan sit angin dilakukan melalui berbagai tahap sebagai berikut:Penyaringan lateks: Lateks kebun disaring dengan saringan 40 atau 60 mesh yang terbuat dari baja anti karat untuk memisahkan kotoran yang terikut, dan selanjutnya dilakukan pengujian kadar karet kering.Pengenceran: Lateks ditambah dengan air bersih hingga KKK baku 12-15%. Jumlah air yang ditambahkan dapat dihitung dengan rumus:Vol Air (liter)= (KKK lateks kebun (%)-KKK baku (%))/(KKK baku (%))×Vol Lateks kebun (liter)Pengenceran lateks bertujuan untuk memperoleh mutu yang seragam, mempermudah penggilingan, dan mempermudah keluarnya gelembung udara dari dalam lateks. Air yang digunakan harus jernih, tidak berwarna dan tidak berbau, pH air antara 5,8-8,0 (yang terbaik 7), kesadahan air maksimal 6o, kadar bikarbonat tidak melebihi 0,03%, kadar besi ? 1 ppm dan kadar mangan (Mn) ? 0,5 ppm.Pemberian air dalam tahap pengenceran ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sedikit mungkin timbul busa. Pembekuan: Kekerasan bekuan yang dihasilkan harus optimum, karena bila terlalu keras akan sulit untuk digiling sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang lebih banyak, waktu pengeringan yang lebih lama, dan cenderung menghasilkan sit yang berwarna muda.Pembekuan lateks dilakukan di dalam bak yang terbuat dari aluminium atau plastik dengan ukuran 50 cm x 25 cmx 6 cm. Lateks yang telah diencerkan sebanyak 5-6 liter dituang ke dalam bak pembeku, kemudian ditambahkan 370 ml asam format/semut 1 %, kemudian diaduk dan busa yang timbul dibuang kemudian lateks dibiarkan membeku. Bak perlu ditutup untuk menghindari kotoran.Pemeraman: Setelah 15-30 menit terjadi pembekuan lateks, air ditambahkan di bagian bekuan untuk mencuci sisa asam dan mencegah terjadinya oksidasi enzim yang mengakibatkan timbulnya warna gelap.Penggilingan: Bekuan yang dihasilkan digiling lima kali dengan gilingan polos dan sekali dengan gilingan beralur, sambil disemprot dengan air. Tujuan penyemprotan ini adalah untuk mencuci sit dan mencegah lengketnya sit pada rol penggiling. Penggunaan gilingan beralur pada akhir proses penggilingan bertujuan untuk memperluas permukaan sit sehingga memperepat proses pengeringan. Pencucian: Lembaran sit yang diperoleh kemudian dimasukkan ke dalam bak pencuci untuk menghilangkan sisa asam, sisa serum dan kotoran yang menempel selama pengilingan. Sisa serum ini perlu dihilangkan karena merupakan sumber makanan bagi berbagai macam jamur dan jasat renik, sehingga dengan hilangnya sisa-sisa serum ini maka otomatis akan mengurangi jamur dan jasad renik.Penirisan: Setelah pencucian lembaran sit, selanjutnya dilakukan penirisan untuk menghilangkan air di permukaan lembaran dengan cara digantung pada rak-rak di tempat teduh selama 15 menit.Pengeringan: Pengeringan dilakukan dalam gudang pengering. Untuk mengatur kelembaban dan temperatur ruang pengeringan, maka selama pengeringan dinding gudang dibuka pada siang hari dan ditutup pada malam hari. Lama pengeringan sit angin 5 hari, namun dengan menggunakan pembeku asap cair, sit angin dapat dikeringkan selama satu hari saja dan sit angin ini akan menjadi sit asap (RSS) karena asap cair dapat berfungsi sebagai pengawet dan pemberi warna coklat seperti pada proses pengasapan. Keuntungan pembuatan sit angin: 1) Dapat diolah menjadi RSS 3, RSS 4 atau SIR 5; 2) Memiliki KKK yang tinggi dan mutunya lebih konsisten; 3) Biaya pengangkutan dan biaya pengolahan di pabrik lebih efisien. Kendala yang dihadapi dalam pembuatan sit angin: 1) Investasi untuk peralatan pengolahan, asam format/semut, dan tempat pengeringan; 2) Petani perlu disiplin yang tinggi; 3) perlu tenaga kerja lebih banyak; 4) Perlu tersedia air yang cukup untuk pengolahan. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Pusluhtan).Sumber: Pedoman Penanganan Pasca Panen Karet. Direktorat Penanganan Pasca Panen. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Departemen Pertanian. 2007.