Pemeriksaan terhadapa tiga ekor sapi dan tiga ekor kambing di Desa Teluk Rhu
TIM Pemeriksa kesehatan hewan qurban Kecamatan Rupat Utara melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap tiga ekor sapi dan tiga ekor kambing di Desa Teluk Rhu. Pemeriksaan hewan qurban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan daging hewan agar tercegah dari penularan zoonosis melalui bahan pangan asal hewan serta olahannya melalui upaya memelihara dan mengamankan produksi bahan makanan asal hewan dari pencemaran dan kerusakan akibat penanganan yang kurang hygienis. Diharapkan dengan dilakukan pemantauan dan pemeriksaan ini dapat menjamin kesehatan masyarakat serta kelayakan hewan qurban serta menghasilkan daging qurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi msyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum hewan disembelih untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Pemeriksaan meliputi inspeksi fisik, pemeriksaan mata, hidung, mulut, anus, dan feses. Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit. Hewan tidak boleh buta, pincang, atau cacat pada bagian lain yang signifikan. Hewan harus memiliki kondisi fisik yang baik, tidak terlalu kurus atau lemah. Hewan harus mencapai usia minimal yang sesuai dengan jenisnya sapi minimal 2 tahun. Setelah melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan tersebut menunjukkan hasil bahwa tiga ekor sapi dan tiga ekor kambing hewan kurban memiliki umur sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu sapi dan kambing harus berumur di atas 2 tahun. Hal ini dibuktikan melalui pemeriksaan gigi seri ternak dan diketahui keseluruhan ternak telah mengalami pergantian 1 pasang gigi seri susu menjadi gigi permanen. Seluruh ternak memiliki aktivitas dan perilaku normal, memiliki jumlah testis 2 yang simetris bilateral dan bukan merupakan ternak jantan yang telah dikastrasi. Ternak-ternak kurban memiliki status gizi dan nafsu makan yang baik, membran mukosa merah muda, keadaan kulit dan rambut cukup baik, suhu rektal berada dalam kisaran normal (38-39,5 °C).