Loading...

PEMETAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) KECAMATAN PONDOK TINGGI KOTA SUNGAI PENUH

PEMETAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) KECAMATAN PONDOK TINGGI KOTA SUNGAI PENUH
Ketersediaan lahan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini mengingat bahwa pencapaian swasembada pangan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional, sehingga untuk mencapainya dibutuhkan pula dukungan ketersediaan lahan. Untuk mengamankan sejumlah lahan pangan yang ada agar tidak dialihfungsikan, serta demi tercapainya tujuan pembangunan nasional, maka disusunlah UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya UU 41/2009, diharapkan dapat dicapai swasembada pangan pada periode 2010-2014, yaitu berupa pencapaian 10 juta ton beras, serta diikuti pencapaian swasembada komoditas pangan lainnya seperti jagung, kedelai, ubi jalar dan ubi kayu. Sejalan dengan amanat yang terdapat dalam UU No. 41/2009, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2014 prioritas 5 dijelaskan, bahwa salah satu target pemerintah adalah perluasan lahan pangan sebesar 2 juta hektar, dengan target waktu sampai 2014. Perluasan lahan ini dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional. Mengingat dengan jumlah lahan yang ada saat ini (8 juta ha) belum menghasilkan produksi pangan yang optimal. Sesuai dengan Pasal 1 UU 41/2009, lahan yang dilindungi dalam LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan yang telah ditetapkan untuk dilindungi ini nantinya, sesuai dengan Pasal 35 PP 1/2011, akan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan. Walaupun belum secara langsung berdampak terhadap peningkatan produksi pangan, setidaknya kebijakan LP2B ini dapat mengamankan sejumlah lahan pertanian yang ada dari pengalih-fungsian lahan, sehingga efeknya dapat dirasakan untuk jangka panjang. Namun demikian, tantangan dalam meningkatkan produksi pangan ini tidak hanya terkait dengan permasalahan lahan seperti pengalih-fungsian lahan dan degradasi lahan, hal lainnya seperti perubahan iklim juga perlu diwaspadai demi tercapainya ketahanan pangan nasional. Ditulis Ulang Oleh : Malfia Lesa, A.Md (Penyuluh BPP Pondok Tinggi) Editing : Robby Asti Pratama, SP (Admin Kota Sungai Penuh) Sumber : http://setkab.go.id/peran-kebijakan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan-dalam-mendukung-produksi-pangan-nasional-2/