Loading...

PEMPROV. BALI KEMBALI GELONTORKAN DPM - LUEP DALAM RANGKA STABILISASI HARGA GABAH

PEMPROV. BALI KEMBALI GELONTORKAN DPM - LUEP  DALAM RANGKA STABILISASI HARGA GABAH
Panen raya tidak selalu memberikan harapan yang menggembirakan bagi petani, bahkan disuatu saat menjadi momok yang menakutkan bagi petani karena pada saat panen raya harga produk pertanian cenderung anjlok/jatuh sehingga sangat merugikan petani. Tingginya fluktuasi harga juga merupakan fenomena rutin tahunan dalam sistem pemasaran produk pertanian yang bersifat musiman. Pada saat musim panen raya dimana barang melimpah harga cenderung anjlok dan sebaliknya pada saat tidak musim, harga begitu melambung namun barang hampir tidak tersedia di pasaran. Dalam kegiatan usaha agribisnis, gejolak atau instabilitas harga komoditas pertanian akan sangat berdampak terhadap kegiatan usahatani maupun kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentu juga akan sangat mempengaruhi stabilitas pembangunan ekonomi serta stabilitas sosial dan politik yang pada akhirnya akan berimbas terhadap ketahanan nasional. Fluktuasi harga komoditas pertanian sangat dipengaruhi oleh berlakunya hukum ekonomi permintaan – penawaran (supply – demand). Sesuai dengan pola produksi tahunan, panen padi di Provinsi Bali hampir terjadi setiap bulan, namun secara umum luas panen terbanyak/terluas terjadi pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei dengan puncak panen pada bulan April. Mengacu pada fenomena tahunan tersebut, dalam upaya menjaga stabilitas harga gabah/beras dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pangan pokok khususnya beras sehingga terjangkau secara fisik maupun harga, maka Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun 2017 ini melalui dana APBD I kembali menyalurkan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) untuk pembelian hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura khususnya gabah sebesar Rp. 29,022 Milyar. Program dan kegiatan penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) pada awalnya mulai dilaksanakan sejak Tahun 2003 melalui dukungan dana APBN dan APBD I dan hanya di Provinsi Bali kegiatan ini terus berlanjut hingga saat ini. Penyaluran DPM-LUEP dilakukan melalui penggilingan padi yang tergabung dalam wadah PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi) Bali. Seiring dengan perjalanan waktu dan karena ketentuan dalam sistem Administrasi Keuangan Negara yang tidak memungkinkan, dukungan DPM-LUEP melalui APBN tidak berlanjut. Namun tidak demikian halnya dengan dukungan pendanaan DPM-LUEP dari APBD I. Kuatnya komitmen dan dukungan Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu petani dalam pemasaran gabah, penyaluran DPM-LUEP melalui dana APBD I tetap dapat berlanjut dengan berbagai perbaikan dan penyempurnaan sistem dan mekanisme penyaluran. Dari DPM awal yang disalurkan pada Tahun 2003 sebesar Rp. 676.284.000,-, melalui pola "chanelling" setiap tahun terus ditingkatkan hingga saat ini mencapai Rp. 29,022 M dengan pola "executing agency" melalui kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali). Tingkat suku bunga yang dibebankan kepada LUEP (penggilingan) hanya sebesar 2% setahun pa floating. Penyaluran DPM-LUEP ini merupakan kegiatan yang bergerak di sektor hilir yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani. Penyaluran DPM diarahkan dan disalurkan kepada perusahaan penggilingan padi yang membeli gabah petani lokal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Melalui penguatan modal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja penggilingan dalam menyerap gabah produksi petani sehingga tidak sampai anjlok di bawah HPP (harga pembelian pemerintah) yang pada akhirnya akan merugikan petani. Melalui penyaluran DPM ini juga diharapkan memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya stabilisasi harga gabah dan jagung petani baik antar waktu maupun antar wilayah, sehingga mampu mendukung tercapainya ketahanan pangan di tingkat rumah tangga maupun wilayah sekaligus meningkatnya pendapatan bersih yang diterima petani. Disadari bahwa jumlah DPM yang disalurkan tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah produksi padi Provinsi Bali yang rata-rata mencapai 86.000 Ton Gabah Kering Giling (GK) setara ± 99.410 Ton Gabah Kering Panen (GKP). Dengan jumlah DPM sebesar tersebut dan perhitungan perputaran penggunaan dana oleh LUEP (turn over) sebanyak 5 kali setahun, maka jumlah dana tersebut baru mampu menyerap produksi gabah petani sebanyak 39.219 Ton GKP (45,60%). Namun demikian, walaupun jumlah DPM yang disalurkan relatif kecil, tetapi sejak dilaksanakan penyaluran DPM-LUEP di Bali telah terbukti mampu memberi dampak psikologis sehingga mampu mengerem anjloknya harga gabah di tingkat petani. Hal ini terbukti dimana sejak disalurkannya DPM-LUEP tahun 2003 sampai sekarang, harga gabah di tingkat petani di Daerah Bali tidak sampai di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah). Penyaluran DPM-LUEP Tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 104/03-M/HK/2017, tanggal 3 Januari 2017 yang penyerahannya secara simbolis dilaksanakan oleh Bapak Wakil Gubernur Bali bertepatan dengan pelaksanaan Pembekalan Teknis Bagi Calon Penerima DPM-LUEP Tahun 2017 pada tanggal 10 Pebruari 2017, bertempat di Wantilan Museum Subak, Sanggulan, Kediri -Tabanan. Pada Tahun 2017 ini, penyaluran DPM-LUEP disamping untuk pembelian gabah, jagung dan opkop calon benih padi, juga diperuntukan bagi pembelian produk hortikultura yang melibatkan Sub Terminal Agribisnis dan pembelian pupuk organik produksi SIMANTRI dengan menggandeng Asosiasi SIMANTRI Bali yang telah menjalin kemitraan dengan beberapa hotel dalam pengadaan pupuk organik. Penyaluran DPM-LUEP Tahun 2017 ini melibatkan 107 Penggilingan Padi (Rp. 26,77 M), 1 unit Pengolah Jagung (Rp. 250 Juta), 3 Sub Terminal Agribisnis (Rp. 900 juta), 5 Pengolah Benih (Rp. 900 juta) dan 1 Unit SIMANTRI (Rp. 200 juta). Pada acara pembekalan teknis tersebut juga sekaligus dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Kemitraan (MOU) antara beberapa Subak dengan Perusahaan Penggilingan Padi (LUEP) mitra usahanya untuk pembelian gabah petani. Pada acara tersebut, seluruh anggota PERPADI dan Kelihan Subak yang hadir berharap jumlah DPM-LUEP ke depan dapat ditingkatkan dan cakupan kegiatan diperluas guna membantu menjaga stabilitas harga produk pertanian di Bali. Hal ini memperoleh respon positif dari Bapak Wakil Gubernur, namun demikian Bapak Wakil Gubernur juga berpesan kepada PERPADI dan seluruh peserta agar terus berupaya meningkatkan kinerjanya dan tidak selalu menggantungkan diri terhadap keberadaan DPM-LUEP karena sesungguhnya masih banyak sumber-sumber permodalan lainnya yang dapat diakses oleh perusahaan penggilingan, seperti : Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kredit Bina Kemitraan dan lain-lainya Oleh : Ir. I Made Oka Parwata, M.MA. PP. Madya Distan TP. Prov. Bali