Loading...

PENANDATANGANAN MoU ANTARA BUPATI CIREBON DAN KODIM 0620 KABUPATEN CIREBON

PENANDATANGANAN MoU ANTARA BUPATI CIREBON DAN KODIM 0620 KABUPATEN CIREBON
Di Kabupaten Cirebon pada tanggal 10 Februari 2015 yang lalu telah disepakati bersama antara Bapak Bupati Cirebon dan Kodim 0620 ditandai dengan penandatanganan MoU yang disaksikan oleh Ketua DPRD dan Danrem 063 Sunan Gunungjati dihadapan seluruh Camat, Koramil, Penyuluh, BABINSA, Ka UPTD, Ka BP3K, Ka Dinas Pertanian, Ka BKP5K dan OPD terkait lainnya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Kementerian Pertanian dengan KASAD di tingkat pusat, dan Provinsi Jawa Barat antara Bapak Gubernur dengan Pangdam III Siliwangi Khususnya pengawalan TNI dalam hal ini Babinsa yang difokuskan untuk bersama-sama dengan penyuluh pertanian untuk menggerakkan dan memotivasi kelompok tani terutama pada kegiatan tanam serentak, pengendalian hama, mengawasi dan mengamankan penyaluran prasarana dan sarana produksi pertanian, serta pengamanan jika ada gangguan dan hambatan dalam pelaksanaan UPSUS di lapangan. Sedangkan penyusunan materi dan metoda penyuluhan pertanian tetap menjadi tanggung jawab penyuluh. Upaya meraih swasembada pangan secara nasional yang telah ditetapkan Bapak Presiden harus tercapai dalam waktu 2015-2017, terutama beras melalui Upaya Khusus (UPSUS) percepatan pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai. Indikatornya adalah tidak ada impor beras/substitusi impor dan mendorong ekspor beras sehingga neraca perdagangan beras kita surplus. Presiden juga telah merencanakan 1.000 desa berdaulat benih untuk melayani kebutuhan petani setempat dan desa sekitarnya. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian Pertanian secara serius, sistematis, dan terfokus melakukan (1) identifikasi permasalahan kunci yang meliputi benih, pupuk, tenaga kerja, infrastruktur pengairan, penyuluhan, harga dan koordinasi dengan instansi terkait; (2) penyusunan target sasaran produksi di masing-masing kegiatan wilayah UPSUS melalui peningkatan produktivitas dan Indeks Pertanaman (IP); (3) upaya perbaikan faktor-faktor kunci melalui percepatan optimasi lahan dan perbaikan jaringan irigasi tersier; (4) fasilitasi penguatan kelembagaan penyuluhan kecamatan (BP3K) sebagai Pos Simpul Koordinasi (POSKO) program dan pelaksanaan kegiatan UPSUS; (5) implementasi Permentan No 131 Tahun 2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga Lingkup Pertanian untuk memperkuat koordinasi di daerah sekaligus mempertegas dan mengklarifikasi peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian, dan (6) upaya menaikkan HPP beras yang sekarang dalam proses penetapan.Memang untuk kegiatan UPSUS ini sampai sekarang masih belum tersedia anggaran untuk kegiatan UPSUS tersebut baik dari APBN dan APBD sehingga intensitas kegiatan belum optimal. Namun telah ada kabar baik bahwa untuk kegiatan UPSUS Padi Jagung Kedele ini telah disediakan dana pada APBN/P tahun 2015 ini yang menurut Bapak Kapusluh dalam kesempatan membuka Apresiasi admin SMIPP di hotel Bahtera Cipayung diantaranya menyatakan bahwa dana untuk UPSUS Pajale jumlahnya hingga 16,9 trilyun. karena itu CPCL nya harus dapat dipersiapkan dengan benar masalahnya alokasi anggaran APBN/P biasanya masa pertanggungjawabannya yang sangat singkat dikhawatirkan pelaksanaannya menjadi tidak akan efektif. Mudah-mudahan tidak begitu. ditulis admin_cirebon