Loading...

Penanganan Pasca Panen Daun Tembakau Virginia Menjadi Rajangan

Penanganan Pasca Panen Daun Tembakau Virginia Menjadi Rajangan
Penanganan pasca panen daun tembakau bertujuan untuk mengubah daun tembakau menjadi bahan setengah jadi berupa kerosok atau rajangan. Penanganan pasca panen tembakau tersebut mempunyai peranan yang cukup besar terhadap mutu tembakau yang dihasilkan sehingga perlu penanganan yang benar. Pada dasarnya, penanganan pascapanen tembakau merupakan suatu proses yang mengubah daun tembakau segar menjadi kerosok atau rajangan sehingga daun tembakau dapat dimanfaatkan oleh perusahaan rokok. Tembakau Virginia, selain diolah menjadi kerosok flue-cured (FC), juga dapat diolah menjadi bentuk rajangan, khususnya daun tengah ke atas. Penanganan pascapanen daun tembakau Virginia rajangan banyak dilakukan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya sesuai dengan permintaan industri rokok.Tahapan penanganan pasca panen tembakau Virginia menjadi rajangan yaitu: Daun setelah panen-sortasi-pemeraman-penghilangan gagang-penggulungan-perajangan-penjemuran-pengemasan.Sortasi.Sortasi daun tembakau bertujuan untuk memilah daun tembakau yang telah dipanen sesuai dengan tingkat kemasakan sebelum dilakukan pemeraman. Dengan dilakukan sortasi daun tembakau ini diharapkan akan diperoleh daun tembakau yang seragam tingkat kemasakannya selama dilakukan pemeraman.Sortasi daun tembakau dikelompokkan menjadi empat yaitu daun kurang masak, daun tepat masak, daun kelewat masak dan daun cacat. Pemeraman, penghilangan gagang, dan penggulunganPemeraman terhadap daun tembakau bertujuan untuk meningkatkan suhu agar aktivitas enzim berjalan lebih cepat dalam merombak klorofil dan pati sehingga akan diperoleh daun yang berwarna kuning dengan aroma yang khas. Pemeraman daun tembakau dilakukan dengan cara menumpuk atau menata daun sesuai dengan tingkat kemasakan dengan pangkal ibu tulang daun berada di bawah pada lantai yang diberi alas tikar untuk menghindari kotoran. Jika memungkinkan, dinding diberi pelapis "gedeg" (anyaman bambu tipis) untuk menghindari suhu dingin pada malam hari, kemudian tumpukan daun tersebut ditutup. Pemeraman daun tembakau dilakukan hingga daun tembakau telah berwarna kuning. Setelah pemeraman dinilai selesai, kemudian ibu tulang daun dihilangkan secara hati-hati untuk menghindari memar. Daun tembakau yang sudah dihilangkan ibu tulang daunnya tersebut selanjutnya digulung. Satu gulungan daun tembakau terdiri atas 15-20 lembar daun.Perajangan.Perajangan daun tembakau dilakukan pada malam hari sampai pagi hari. Perajangan tembakau ini dilakukan dengan cara merajang gulungan daun yang telah selesai diperam. Cara perajangan yaitu gulungan daun tembakau dimasukkan ke dalam lubang alat perajang kemudian diiris dengan pisau yang tajam dengan ukuran ketebalan rajangan antara 1-2 mm. Perajangan ini harus dilakukan menggunakan pisau yang tajam agar hasil rajangan tidak memar, karena apabila hasiil rajangan memar maka akan menrunkan mutu tembakau.Penjemuran.Penjemuran hasil rajangan dilakukan dengan cara menghamparkan hasil rajangan di atas "widig" yang terbuat dari anyaman bambu, dan selanjutnya dijemur di panas matahari. Widig atau rigen adalah anyaman bilah-bilah bambu yang berukuran 75 x 150 cm yang diberi bingkai agar kuat, yang digunakan untuk menjemur daun tembakau. Anyaman bambu tersebut dibuat jarang dengan lubang 5-10 mm dan ukuran bilah bambu yang dianyam 4-5 mm. Agar pengeringan tembakau ini dapat rata, maka pada tengah hari dilakukan pembalikan rajangan daun tembakau. Penjemuran daun tembakau ini dilakukan hingga rajangan daun tembakau tersebut apabila dipegang sudah cukup kasar dan mudah patah. Setelah penjemuran selesai maka "widig" beserta daun tembakau di atasnya ditutup di dalam ruangan tertutup selama satu sampai dua hari agar rajangan menjadi lemas. Setelah tembakau rajangan tersebut sudah lemas, selanjutnya dilipat atau digulung dan selanjutnya dikemas sesuai dengan kebiasaan petani setempat (masing-masing wilayah). (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Pusluhtan, BPPSDMP, Kementan)Sumber:Pedoman Teknis Penanganan Pascapanen Tembakau. Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha. Direktorat Jenderal Perkebunan. Kementerian Pertanian. 2012.