PENDAMPINGAN DAN PENGAWALAN DESA PERTANIAN ORGANIK BERBASIS KOMODITAS PERKEBUNAN
PENDAHULUAN Salah satu agenda dalam nawacita adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang salah satu sasarannya yaitu “ 1000 Desa Pertanian organik”, tanaman pangan 600 Desa, hortikultura 250 Desa, Perkebunan 150 Desa. Pengembangan Desa pertanian organik pada sub sektor perkebunan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015 s/d Tahun 2019. Tahapan dalam pelaksanaannya adalah penetapan CP/CL pada tahun 2015, tahapan inisiasi berupa sosialisasi dan pengadaan input/sarana prasarana produksi pada tahun 2016, penyiapan dokumen, persiapan sertifikasi, sertifikasi produk, apresiasi produk organik pada tahun 2017 s/d 2019.TUJUANMenerapkan kegiatan budidaya perkebunan yang ramah lingkungan dengan pola pemenuhan input usaha tani secara mandiri berbasis kepada potensi agroekosistem dan keanekaragaman hayati serta dihasilkannya komoditas perkebunan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.SASARAN1. Terbangunnya 150 desa pertanian organik berbasis komoditi perkebunan tahun 2016 hingga 2019.2. Tersedianya 150 desa pertanian organik yang siap disertifikasi dan mandiri dalam penyediaan input produksi bertahan organik dari tahun 2016 hingga 2019.Definisi Desa Pertanian Organik.Desa Pertanian Organik adalah: Desa yang di dalamnya telah dikembangkan sehamparan lahan pertanian organik atau lebih yang menerapkan sistem pertanian organik yang siap disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang diakui pemerintah. Prinsip Utama Pertanian Organik: 1. Prinsip Kesehatan2. Prinsip Ekologi3. Prinsip Keadilan4. Prinsip Perlindungan/Kepedulian Acuan Organik:1. SNI 6729 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik (revisi)2. Permentan No. 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik. Permentan 64:2103:Lampiran 1 : Budidaya tanaman dan produk tanaman organikLampiran 2 : Budidaya ternak dan hasil produk ternak organikLampiran 3 : Pembuatan pupuk organik untuk sistem pertanian organikLampiran 4 : Pembuatan pestisida untuk sistem pertanian organikLampiran 5 : Pedoman sertifikasi produk organikLampiran 6 : tatacara pencantuman logo produk organik SNI Pertanian Organik :1. Produksi 2. Pemrosesan- Benih/Bibit - Bahan Penyiapan - Pupuk - Bahan aditif- Pestisida - Pestisida - Masa Konversi - Pengemasan- Perawatan - Penyimpanan 2. Pelabelan 4. Pemasaran- Inspeksi - Pengangkutan- Sertifikasi - Importasi- Organik/transisi Pendampingan dan Pengawalan dilakukan terhadap :- Man (Petani/PoktanOrganik)- Methode (Pelaksanaan SNI,GAP,SOP)- Money (anggaran digunakan dengan baik dan benar)- Material (Bahan/saprodiyang digunakan) Pertugas Pendamping :1. Petugas lapangan.2. Petugas penyuluh3. Petugas pengamat4. Petugas POPT 5. Fasilitator Daerah6. Petugas Teknik perlindunganBerdomisili/ berkedudukan dekat dengan lokasi desa pertanian organik dan diutamakan berstatus PNS. TUGAS PETUGAS PENDAMPING Memberikan pendampingan teknis kepada petani terkait dengan:1. Budidaya tanaman yang baik2. Pemeliharaan ternak3. Pembuatan/Pemanfaatan pupuk kompos4. Pemanfaatan/pembuatan APH/Bio Pestisida5. Penyiapan dokumen sertifikasi dan6. Hal teknis lainnya. Lokasi pertanian organik berbasis Komoditi Perkebunan, Di kabupaten Sigi, Pada lima Desa di kecamatan Palolo :1. Desa Petimbe2. Desa Karunia3. Desa sintuwu4. Desa Berdikari5. Desa bahagia Pendampingannya meliputi Pembinaan/pendampingan, Monitoring dan DukunganDalam penyediaan informasi pasar. Penulis ; Ir. Sitti ahra, Penyuluh Pertanian madya pada Dinas Perkebunan & Peternakan Prov. Sulteng Sumber bacaan : Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.