Loading...

PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN KOPERASI PERTANIAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK BADAN USAHA MILIK PETANI (BUMP)

PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN KOPERASI PERTANIAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK BADAN USAHA MILIK PETANI (BUMP)
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 1 menyebutkan pengertian Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Selanjutnya dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan bahwa KEP tersebut berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP), berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 80 Ayat 2). Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha milik petani berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan petani. Kepemilikan modal atau saham BUMP mayoritas berasal dari petani sendiri, sehingga keberadaannya melibatkan dan berdampak terhadap kemajuan sosial ekonomi masyarakat tani para petani (di sekitarnya dan di luar wilayah). Badan usaha milik petani dapat berupa badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Badan usaha yang berbadan hukum dicirikan sebagai berikut: 1) yang menjadi subyek badan hukum adalah badan usaha itu sendiri; 2) harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus atau anggotanya. Sebagai akibatnya, apabila perusahaan pailit, yang disita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus bebas dari sitaan). Koperasi merupakan salah satu alternatih BUMP yang berbadan hukum. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum yang pengesahan pendiriannya dilakukan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM atau pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3). Pendampingan pembentukan Koperasi Pertanian (Koptan) Penumbuhkembangan Koptan yang beranggotakan petani (pelaku utama dan pelaku usaha) dapat ditempuh dengan upaya bimbingan dan pendampingan sinergik dan terpadu dengan melibatkan dinas/instansi terkait, yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dinas/instansi lingkup pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lembaga keuangan/perbankan, dan dinas/instansi penyedia berbagai layanan agribisnis lainnya sesuai dengan jenis usaha yang selama ini telah dilakukan dan akan dikembangkan. Pendirian badan hukum koperasi difasilitasi oleh notaris selaku Pejabat Pembuat Akte Koperasi (PPAP) yang telah memperoleh pembekalan dan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM. *) Sumber: PT.Rekadesa, 2015 Tahapan pendampingan pembentukan Koptan Pendampingan pembentukan Koptan dilakukan seiring dengan tahapan penumbuhkembangan Koptan, yaitu (1) penggalian minat dan motivasi; 2) pengenalan organisasi Koptan; 3) pembentukan Koptan; 4) pertumbuhan Koptan, dan 5) pengembangan usaha Koptan, dengan uraian singkat sebagai berikut: 1. Penggalian Minat dan Motivasi Dalam tahap awal ini diharapkan sudah tercapai kesepakatan wakil-wakil poktan/gapoktan/masyarakat tani di suatu wilayah untuk memilih atau memutuskan koperasi sebagai bentuk kelembagaan yang akan dibentuk. Untuk memastikan hal tersebut, Penyuluh Pertanian dapat melakukan pengamatan (observasi) sebelumnya. Bila sudah disepakati, Penyuluh Pertanian didampingi oleh petugas Dinas Koperasi dan UKM setempat kemudian memfasilitasi terselenggaranya forum pertemuan/rembug tani atau focus group discussion/wawancara semi terstruktur untuk menilai seberapa jauh kesiapan minat dan motivasi telah terbangun, yang diindikasikan dengan 1) adanya calon-calon pengurus dan anggota yang berkomitmen untuk membangun organisasi koperasi; dan 2) diperolehnya gambaran umum tentang rencana usaha koperasi. 2. Pengenalan Organisasi Koptan Guna mencapai persamaan persepsi dan pemahamantentang koperasi secara baik dan benar, pada tahap ini dilaksanakan pelatihan oleh petugas Dinas Koperasi dan UKM setempat, khususnya untuk memberi pembekalan tentangmanajemen dasar koperasidan pengelolaan ekonomi rumah tangga. Adapun tujuan yang akan dicapai yaitumeningkatnya pemahaman para calon pengurus dan anggota tentang prinsip keswadayaan dan kerjasama dalam koperasi. 3. Pembentukan Organisasi Koptan Pada tahap ini dilakukan pendampingan proses pembentukan koperasi melalui pembentukan tim pengarah (steering committee), penyusunan draf AD/ART,rekruitmen calon pengurus dan pengawas, dan fasilitasi pelaksanaan rapat anggota pembentukan. Sebagai hasilnya koperasi dinyatakan terbentuk, ditandai dengan terpilihnya pengurus dan pengawas dan disyahkannya AD/ART, tersedianya dokumen rencana usaha koperasi (minimal untuk periode satu tahun), dan kesediaan anggota membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. 4. Pertumbuhan Organisasi Koptan Untuk menjamin agar koperasi menjalankan usaha sesuai dengan rencana kerjanya, pada tahap ini dilakukan pelatihan/pendampingan yang bersifat teknis, guna membekali pengurus dengan pelaksanaan akuntansi koperasi, pengelolaan usaha (sesuai jenis usaha koperasi), dan mobilisasi simpanan.Melalui pelatihan/pendampingan teknis yang diberikan oleh Penyuluh Pertanian didampingi oleh petugas Dinas Koperasi dan UKM setempat, diharapkan prinsip-prinsip organisasi koperasi dijalankan secara taat azas. Kondisi ini dicirikan oleh anggota yang menabung secara teratur, terselenggara rapat anggota dan rapat pengurus, serta tersusunnya laporan keuangan bulanan. 5. Pengembangan UsahaKoptan Pendampingan dalam pengembangan usaha diberikan dalam aspek-aspek produksi, pemasaran, pengembangan jaringankerjasama dengan pihak ketiga (antara lain berkaitan dengan penyediaan modal, bahan baku, dan pasar). Pendampingan ini ditujukan secara terfokus kepada pengurus, pengawas dan anggota yang menangani kegiatan-kegiatan tersebut, sesuai tugas dan kewajiban masing-masing dalam Koptan. Dengan menjalankan prinsip-prinsip organisasi Koperasi secara taat azas, maka diharapkan usaha Koptan berkembang. Kondisi ini diindikasikan oleh beberapa parameter, antara lain meningkatnya jumlah anggota; meningkatnya aset yang dikelola; meningkatnya jumlah pemasok dan jaringan pasar utama;meningkatnya komoditas/varian produk; organisasi membukukan laba dan mampu membiayai organisasi secara wajar. Sumber informasi: 1. Anonim. 2015. Fasilitasi Pendampingan Penumbuhan Koperasi. Jakarta: PT. Rekadesa 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi