Perubahan Kebijakan tentang Pengelolaan Irigasi yang telah dituangkan dalam Instruksi Presiden No.3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi, telah merubah pelaksanakan pengelolaan irigasi. Perubahan tersebut mencakup: 1) Tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi dengan memberi peran yang lebih besar kepada P3A dalam pengelolaan irigasi; 2) Pengembangan lembaga P3A sebagai organisasi yang otonom, mandiri dan mengakar kepada masyarakat, bersifat sosial ekonomi, sebagai lembaga dari, oleh dan untuk petani yang independen; 3) Penyerahan Pengelolaan Irigasi dari Pemerintah kepada P3A secara bertahap, selektif dan demokratis, dengan prinsip satu sistem satu pengelolaan, bila P3A belum mampu akan dilaksanakan joint management; 4) Pendanaan Operasi dan pemeliharaan dikumpulkan dari petani, oleh petani dan untuk petani/pekebun yang tergabung dalam P3A; dan 5) Pengelolaan irigasi oleh P3A, diharapkan dapat melindungi lahan irigasi agar tak berubah fungsi dan jaringan irigasi sehingga dapat dilestarikan penggunaannya. Implementasi dari kebijaksanaan tersebut merubah pola pikir dan pendekatan yang semula cenderung dari atas ke bawah (top down) berubah menjadi pendekatan partisipatip, dialogis dan dari bawah keatas (bottom up) yang memberi peran lebih besar kepada petani/P3A dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan jaringan irigasi. Peran pemerintah/aparat daerah sebagai fasilitator dan pendamping dalam menumbuh kembangkan keswadayaan dan kemandirian masyarakat. Pengelolaan jaringan irigasi oleh P3APengelolaan irigasi oleh petani/pekebun/P3A dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari unit terkecil yaitu para petani/pekebun pemilik dan penggarap yang ada diunit (blok) kwarter dalam bentuk kelompok, kemudian ke tingkat unit tersier yang merupakan penggabungan kelompok-kelompok kedalam bentuk Perkumpulan Petani Pengelola Air (P3A). Selanjutnya P3A-P3A yang ada dalam satu wilayah jaringan sekunder atau daerah irigasi (untuk daerah irigasi kecil) digabung dalam bentuk Gabungan P3A (GP3A) dan pada selanjutnya beberapa GP3A yang ada dalam satu wilayah jaringan induk atau daerah irigasi (untuk daerah irigasi sedang-besar) bergabung dalam bentuk Induk P3A (IP3A). PendampinganGuna menjamin proses dialogis yang baik dan lancar perlu adanya pendampingan di lapangan yaitu Kelompok Pendamping Lapangan (KPL) yang terdiri dari Kepala Desa, Juru Pengairan dan Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL (ditambah pendamping yang berasal dari instansi lain yang terkait) disesuaikan dengan tingkatannya. Sebagai contoh, di tingkat blok kwarter dilaksanakan oleh petani pemandu (yakni tokoh petani/pengurus P3A yang telah dilatih/berpengalaman). Sedang pendapingan di tingkat unit tersier dilakukan oleh P3A dan penyuluh pertanian/ ulu-ulu. Pada tingkatan yang lebih tinggi, Desa, Kecamatan dan Kabupaten, pendampingan dilakukan oleh petugas dan pengurus P3A sesuai dengan tingkatan wilayah irigasi. Kemampuan untuk memberdayakan P3A tergantung pada tingkat kemampuan pendamping, untuk itu perlu dipersiapkan melalui program pelatihan dan penyegaran terhadap para pendamping tersebut.Kegiatan pendampingan meliputi1. Pembentukan dan penguatan P3A / GP3A dengan melakukan: a) Meneliti masalah kelembagaan petani dalam pengelolaan jaringan irigasi di lokasi setempat; b) Memberikan dorongan kepada para petani agar bersedia memikirkan dan memecahkan masalah kelembagaan untuk menghadapi tugas dalam pengelolaan jaringan irigasi di lokasi setempat ( satu sistem); c) Menjelaskan kepada para petani tentang perlunya kelembagaan P3A dan GP3A; d) Memberikan dorongan kepada para petani agar bersedia melaksanakan pembentukan dan atau pengembangan P3A / GP3A di lokasi bersangkutan; e) Membantu para petani untuk mencari siapa yang kiranya layak dijadikan calon pengurus P3A / GP3A atau pengganti pengurus jika P3A / GP3A sudah dibentuk; f) Memberikan bimbingan kepada calon pengurus P3A / GP3A dalam aspek teknis, organisasi, finansial dan usaha ekonomi; g) Membantu para calon pengurus P3A/GP3A dalam menyiapkan rancangan AD/ ART, rencana kerja P3A/GP3A dan acara Rapat Anggota untuk pembentukan P3A/ GP3A; h) Membantu penyelenggaraan Rapat Anggota P3A / GP3A; i) Mendampingi pengurus P3A/GP3A dalam proses pengesahan AD/ART P3A/ GP3A dan pengurusan status Badan Hukum; j) Membantu para pengurus P3A/GP3A mengaktifkan kegiatan P3A/GP3A sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat dalam operasional dan pemeliharaan irigasi dan kegiatan ekonomi lain; dan k) Membantu pengurus P3A / GP3A mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan pemberdayaan P3A bersama Pemerintah, menggunakan potensi sumberdaya lokal yang ada.2. Penelusuran saluran irigasi, yaitu dengan melakukan penelusuran sepanjang saluran jaringan irigasi untuk mengetahui kondisi fisik & fungsi jaringan irigasi, hasil-hasil pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi, luas tanaman padi yang/palawija/tanaman perkebunan dan masalah-masalah yang terjadi dilapangan. Penelusuran jaringan juga dipergunakan untuk memperoleh data/informasi tentang: a) Kondisi fisik bangunan irigasi (baik atau memerlukan perbaikan); b) Tingkat kefungsian bangunan-bangunan irigasi dan drainasi; c) Kebersihan saluran dari endapan lumpur, sampah/kotoran, rumput atau tumbuhan air; c) Kebersihan tanggul dari rumput, semak atau pepohonan yang mengganggu dan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan inspeksi; dan d) Pelaksanaan pola tanam, kondisi tanaman, pembagian air/atau pergiliran air dan permasalahannya. Kegiatan penelusuran dilaksanakan oleh pemandu/pendamping bersama dengan para pengurus P3A. Pelaksanaannya diusahakan bersamaan dengan kegiatan penelusuran jaringan irigasi yang dilakukan sendiri oleh P3A sesuai dengan pola kegiatan yang dianjurkan. Hasil-hasil penelusuran ini merupakan bahan bagi penyusunan rencana kerja P3A/GP3A untuk periode satu tahun.3. Penyusunan Rencana Kegiatan Dari hasil penelusuran jaringan diketahui kondisi fisik jaringan irigasi / drainasi, pelaksanaan jadwal tanam, pelaksanaan pembagian air dan kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi serta permasalahan yang ada dilapangan dalam aspek teknis, organisasi dan finansial P3A / GP3A segera dilakukan Penyusunan Rencana Kegiatan untuk jangka waktu setahun sekali dengan bimbingan pendamping / pemandu/fasilitator.4. Pengecekan akibat bencana alam :Atas dasar laporan P3A, pendamping/pemandu bersama pengurus P3A / GP3A melakukan pengechekan di lokasi kerusakan akibat bencana alam. Selanjutnya, P3A/GP3A melaporkan secara tertulis adanya kerusakan berat (sebagai akibat bencana alam) yang tidak mampu ditanggung sendiri oleh P3A / GP3A kepada Bupati. Laporan tersebut ditembuskan kepada pendamping tingkat Kecamatan dan Kabupaten (c.q. Dinas PU/Pengairan sebagai anggota forum yang terkait dengan masalah tersebut). Methode PendampinganDalam pelaksanaan pendampingan kegiatan P3A/GP3A dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:1. Partisipatif dengan mengikut sertakan peran serta petani anggota P3A secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan setiap pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan petani baik berupa kegiatan non fisik maupun fisik dalam bentuk kontribusi petani;2. Perpaduan antara "bottom up dan top down", adanya usulan program/kegiatan dari petani yang dipadukan dengan program Pemerintah, sehingga terjalin keterkaitan kegiatan yang saling menunjang sesuai dengan kebutuhan petani3. Mempertimbangkan Aspek Teknis dan Sosial, misalnya dalam pembuatan bangunan irigasi dan pengaturan giliran pengairan dengan mempertimbangkan kebiasaan petani setempat.4. Pendekatan dialogis dan timbal balik sosialisasi dan konsultasi antar petani, petani/P3A dan Pemerintah.5. Prinsip "Sadar Sekitar" artinya dalam proses pelaksanaan pemberdayaan irigasi menggunakan dan memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang tersedia seperti tenaga kerja, material dan menjaga kelestarian lingkungan.6. Pengelolaan jaringan irigasi dilakukan melalui pendampingan yang terdiri dari unsur Penyuluh Pertanian, petugas (Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Koperasi) dan instansi lain yang terkait. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber :1) Modul Penguatan Kelembagaan Petani, 2014. Kerjasama Kementerian Pertanian dengan JICA; 2)Permentan 82 Tahun 2013; 4) Dihimpun dari berbagai sumber.