Penilaian Kelas Kelompok tani merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.Agar data yang dilaporkan sesuai dengan kebutuhan, pada pertemuan PPL se UPTB-Kecamatan Sei. Mandau yang bertempat di Perawang diberikan pengarahan tata cara pengisian tabel Perkembangan Dinamika Kelompok Tani sesuai format yang telah ada.Pada kesempatan ini juga disampaikan Kelas Kemampuan Kelompok Tani dengan melaksanakan penilaian klasifikasi kemampuan kelompok tani secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangannya. Kasubid Kelembagaan Penyuluhan BPPKP Kabupaten Asril K pada kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 168/Per/Sm.170/J/11/11 Tanggal 18 Nopember 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian kemampuan Kelompok Tani menjelaskan bahwa kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. KEMAMPUAN MERENCANAKAN, meliputi kegiatan: a. Kelas Belajar1) Merencanakan kebutuhan belajar;2) Merencanakan pertemuan/musyawarah. b. Wahana Kerjasama1) Merencanakan pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);2) Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan. c. Unit Produksi1) Merencanakan definitif kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok lainnya;2) Merencanakan kegiatan usaha (usahatani berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa). 2. KEMAMPUAN MENGORGANISASIKAN, meliputi kegiatan: a. Kelas Belajar1) Menumbuhkembangkan kedisiplinan kelompok;2) Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi belajar anggota. b. Wahana Kerjasama (Mengembangkan aturan organisasi kelompok)c. Unit Produksi (Mengorganisasikan pembagian tugas anggota dan pengurus kelompoktani) 3. KEMAMPUAN MELAKSANAKAN, meliputi kegiatan: a. Kelas belajar1) Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif;2) Melaksanakan pertemuan dengan tertib. b. Wahana Kerjasama1) Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa pertanian;2) Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;3) Melaksanakan pembagian tugas;4) Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat azas;5) Melaksanakan dan mentaati kesepakatan anggota;6) Melaksanakan dan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku;7) Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok. c. Unit Produksi 1) Melaksanakan pemanfaatan sumberdaya secara optimal;2) Melaksanakan RDK dan RDKK;3) Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;4) Melaksanakan penerapan teknologi;5) Melaksanakan pemupukan dan penguatan modal usahatani;6) Melaksanakan pengembangan fasilitas dan sarana kerja;7) Melaksanakan dan mempertahankan kesinambungan produktivitas. 4. KEMAMPUAN MELAKUKAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN, meliputi kegiatan: a. Mengevaluasi kegiatan perencanaan;b. Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. 5. KEMAMPUAN MENGEMBANGKAN KEPEMIMPINAN KELOMPOKTANI, meliputi kegiatan: a. Kelas Belajar 1) Mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani;2) Mengembangkan kader-kader pemimpin;3) Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban. b. Wahana Kerjasama 1) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan organisasi;2) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan sahatani. c. Unit Produksi 1) Mengembangkan usaha kelompok;2) Meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra usaha. Total nilai pembobotan adalah 1.000, dari jumlah bobot tersebut berdasarkan tingkat kemampuan, kelompok dibagi dalam 4 kelas :1). Kelas PEMULA nilai s.d. 250, 2). Kelas LANJUT nilai 251 s.d. 500, 3). Kelas MADYA nilai 501 s.d. 750 dan 4).Kelas UTAMA nilai 751 s.d. 1.000. Dengan Peraturan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 mengemukakan penilaian kemampuan kelompok dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi : 1) Perencanaan (bobot 200), 2) Pengorganisasian (bobot 100), 3) Pelaksanaan (bobot 400). 4) Pengendalian dan Pelaporan (bobot 150), 5)Pengembangan kepemimpinan kelompok tani (bobot 150) . Disebut dengan Panca Kemampuan Kelompoktani (PAKEM POKTAN) berdasarkan fungsi-fungsi Kelompoktani sebagai Kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. #AS