Pendataan Petani Penggarap & Buruh Tani di Desa Rantau Karau Tengah, Rantau Karau Raya & Rantau Karau Hilir Guna Mendukung Penguatan Kostratani
Kementrian Pertanian RI menginstruksikan untuk melakukan pendataan petani penggarap dan buruh tani yang mengacu pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai sasaran penerima bantuan sektor pertanian. Tujuan jangka panjang dari kegiatan pendataan ini adalah untuk penguatan Balai penyuluhan Pertanian (BPP) selaku Komando Strategis di Kecamatan, locust pembangunan pertanian. Menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementrian Pertanian Nomor : B-4445/TU.020/I/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan surat dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 521.3/802-Luh/2020 tanggal 23 Maret 2020, kepada Petugas / PPL untuk melakukan identifikasi atau pendataan Buruh Tani dan Petani Penggarap dengan Format (Nama, NIK, Alamat dan No Telepon/HP) di wilayah kerja masing-masing Penyuluh. Dengan adanya surat tersebut, Penyuluh telah berkomitmen siap mendata petani penggarap dan buruh tani sesuai instruksi kepada semua Penyuluh Pertanian ditengah mewabahnya pandemi Covid 19 dengan tetap menjaga jarak antar personal (Social distancing) dan menggunakan masker serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Menyikapi hal tersebut, Penyuluh WKPP telah mendata petani penggarap dan buruh tani sejak tanggal 27 Maret 2020. Penyuluh berkoordinasi dengan semua pengurus kelompok tani dan kepala desa setempat untuk mendapatkan data yang akurat dimana hasil pendataan akan di input. Penyuluh (Farida Adriani, SP) telah mendata petani penggarap dan buruh tani di desa Rantau Karau Tengah sebanyak 119 orang, di desa Rantau Karau Raya sebanyak 125 orang dan di desa Rantau Karau Hilir sebanyak 131 orang dengan total 375 orang di 3 desa tersebut. Data ini diharapkan dapat melengkapi data sumberdaya pertanian yang akan menjadi prioritas bantuan Kementrian Pertanian (Farida Adriani, SP)