Loading...

PENERAPAN BUDIDAYA YANG BAIK KOMODITAS HORTIKULTURA

PENERAPAN BUDIDAYA YANG BAIK  KOMODITAS HORTIKULTURA
Peningkatan daya saing produk hortikultura terkait erat baik dengan pasar domestik khususnya hypermart/pasar modern maupun ekspor. Untuk menghasilkan produk yang berdaya saing yang sesuai dengan standard mutu dan keamanan konsumsi diperlukan input teknologi yang dilakukan melalui penerapan budidaya hortikultura yang baik atau Good Agriculture Practices (GAP)/Standard Operating Produre (SOP) yang dibuktikan dengan pemberian registrasi kebun/lahan usaha. Penerapan GAP di Indonesia didukung dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayuran yang Baik (Good Agricultural Practices For Fruit and Vegetable). Dengan demikian penerapan GAP oleh pelaku usaha/petani mendapat dukungan legal dari pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan dan Sasaran Penerapan GAPPenerapan GAP melalui SOP yang spesifik lokasi, spesifik komoditas dan spesifik sasaran pasarnya bertujuan antara lain: (a) meningkatkan produksi dan produktuvitas, (b) meningkatkan mutu hasil hortikultura termasuk keamanan konsumsi, (c) meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (d) memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam, (e) mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, ( f) mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggungjawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (g) meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional, (h) memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Sasaran yang dicapai dari GAP/SOP ini adalah terwujudnya keamanan pangan, produktivitas tinggi, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing. Penerapan GAPUntuk mempercepat penerapan GAP/SOP, Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) mendorong terwujudnya penataan manajemen rantai pasok atau Supply Chain Management (SCM) komoditas hortilkultura, (2) mengubah paradigma dari pola produksi menjadi market driven, (3) mendorong peran super market, retailer, supplier dan eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk, (4) sekolah lapangan GAP, (5) menyediakan tenaga pendamping penerapan GAP, (6) melakukan sinkronisasi dengan program instansi terkait lainnya, (7) perumusan program bersama instansi terkait lainnya dan melakukan promosi, (8) memasukkan target kuantitatif pencapaian kebun GAP, (9) mendorong registrasi kebun/lahan usaha, (10) mendorong sosialisasi penerapan dan sertifikasi.Sebagai acuan untuk mendukung pelaksanaan GAP/SOP, Ditjen Hortikultura telah menerbitkan sekitar 60 macam SOP dari berbagai komoditas yang dapat menjadi acuan bagi petani/pelaku usaha. Dengan adanya pedoman dan upaya penetapan GAP/SOP hortikultura, dilanjutkan dengan registrasi kebun/lahan usaha. Bagi kebun dan lahan usaha yang telah menerapkan GAP, akan diterbitkan dan diberikan nomor registrasi GAP. Fokus penerapan GAP diprioritaskan untuk produk-produk hortikultura tujuan ekspor dan pasar modern serta bahan baku industri pengolahan.Sampai dengan tahun 2013, jumlah kebun buah yang telah diregistrasi sekitar 3.500 kebun buah sedangkan jumlah lahan untuk sayur sebanyak 230 lahan dan lahan yang sedang dalam proses registrasi adalah lahan.Dari bebrapa jenis komoditas buah yang telah melakukan registrasi kebun meliputi nanas, manggis, mangga, melon dan salak. Komoditas mangga telah menerapkan GAP di 89 kebun. GAP/SOP yang telah diterapkan di lahan usaha sayur diantaranya pada komoditas bawang merah, kentang, jarum tiram, jamur merang, dan cabai merah. Lahan usaha bawang merah yang telah diregistrasi sebanyak 56 lahan usaha, kentang sebanyak 38 lahan usaha, jemur merang 8 lahan usaha, jamur tiram sebanyak 12 lahan usaha, cabai merah sebanyak 99 lahan usaha. Dalam rangka implementasi Kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asia atau Economic ASEAN/MEA yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2015, agar petani dan pelaku usaha hortikultura cepat siap menghadapinya dengan penerapan kebijakan GAP, GHP dan GMP dalam bidang hortikultura. Jika diolah dengan baik dan benar, mulai dari proses awal penanaman hingga paca panen, maka produk yang dihasilkan dapat diminati pasar nasional dan internasional serta target ekspor dapat tercapai terutama produk Indonesia minimal dapat menguasai pasar ASEAN.Disarikan Oleh : Lasarus Kanisius, Pusat Penyuluhan Pertanian.Sumber : 1. Membangun Hortikultura Berdasarkan Enam Pilar Pengembangan, 2009. Direktorat Jenderal Hortikultura.2. Pedoman Teknis Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Hortikultura Berkelanjutan, Tahun 2014. Direktorat Jenderal Hortikutura.3. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010-2014. Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan RI