Loading...

PENGAMANAN PENYAKIT PADA ITIK PETELUR

PENGAMANAN PENYAKIT PADA ITIK PETELUR
Penyakit-penyakit berbahaya pada unggas antara lain adalah : Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis), Aspergilosis, Coccidiosis dan penyakit unggas lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang penyakit hewan. Ternak itik merupakan salah satu komoditas unggas yang mempunyai peran cukup penting sebagai penghasil telur dan daging untuk mendukung ketersediaan protein hewani yang murah dan mudah didapat. Hal ini didukung oleh karakteristik produknya yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar muslim, disamping harganya yang relative terjangkau dan akses yang sangat mudah diperoleh. Komoditas ini, termasuk komoditas utama dalam penyediaan protein hewani rakyat Indonesia yang mengkonsumsi protein hewaninya masih terbilang rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain.Di Indonesia, itik pada umumnya dipelihara sebagai penghasil telur namun tidak jarang pula yang dipelihara sebagai penghasil daging. Peternakan itik didominasi oleh peternakan dengan sistem pemeliharaan yang masih tradisional dimana itik digembalakan di sawah atau di tempat-tempat yang banyak airnya. Oleh karena itu, perlu dibenahi ke arah yang lebih efektif dan efesien (intensif). Banyak keuntungan dengan pemeliharaan secara intensif yang sepenuhnya terkurung. Diantaranya, dapat mencegah timbulnya penyakit dan penularan kepada ternak lainnya. Disamping itu, juga berdampak pada produksi dan produktivitas ternaknya menjadi lebih meningkat. Tujuan akhirnya, tentu saja para peternak itik akan mendapat keuntungan dan kesejahteraan lebih baik karena melakukan usahanya secara lebih efektif dan efesien.Salah satu alasan logis kenapa perlu dilakukan segera pergeseran pola/sistem budidaya itik ini, karena diamana-mana semakin berkurangnya tempat penggembalaan antara lain karena makin intensifnya penanaman padi di sawah, konversi atau alih fungsi lahan persawahan menjadi daerah pemukiman dan industri. Selain itu juga karena kian meningkatnya kesadaran para peternak akan bahaya sekaligus pencegahan menularnya penyakit unggas seperti Avian Influenza (Flu Burung).Dengan pergeseran tersebut diatas menunjukkan bahwa usaha peternakan itik petelur bukan hanya sekedar sambilan akan tetapi sudah memiliki orientasi bisnis yang diarahkan dalam suatu kawasan, baik sebagai cabang usaha maupun sebagai usaha pokok. Tidak bisa dipungkiri, mengusahakan budidaya itik petelur cukup menguntungkan dan dapat dijadikan sebagai mata pencaharian sebagai sumber pendapatan bagi keluarga. Dalam usaha peternakan itik petelur, peternak harus meyakini bahwa ternaknya terbebas dari penyakit-penyakit unggas yang berbahaya. Penyakit-penyakit berbahaya pada unggas antara lain adalah : Avian Influenza (AI), Fowl Cholera, Fowl Pox, Avian Chlamydiasis, Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis), Aspergilosis, Coccidiosis dan penyakit unggas lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang penyakit hewan. Agar usaha peternakan itik petelur bebas dari penyakit, maka perlu adanya Pengamanan Penyakit. Beberapa Pengamanan Penyakit pada itik petelur antara lain sebagai berikut : 1) Lokasi usaha peternakan tidak mudah dimasuki binatang lain yang membawa penyakit, misalnya tikus, burung, kucing; 2) Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama-hama lainnya dengan menggunakan desinfektan yang ramah lingkungan; 3) Melakukan pembersihan kandang baik terhadap kandang yang habis dikosongkan maupun sebelum dimasukkan ternak baru ke dalam kandang; 4) Menjaga kebersihan serta sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat hygiene yang dapat dipertanggungjawabkan; 5) Mempunyai sistem penghapus hama yang baik bagi lalulintas kendaraan, orang dan peralatan yang keluar masuk komplek peternakan maupun pada pintu-pintu masuk kandang, gudang pakan dan lain-lain; 6) Karyawan disarankan menggunakan pakaian kerja dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak yang lain; 7) Tidak diperkenankan setiap orang dapat keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit kecuali petugas; 8) Itik yang menderita penyakit menular atau bangkai itik, peralatan dan bahan yang berasal dari kandang yang bersangkutan tidak diperbolehkan dibawa keluar komplek peternakan melainkan harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur; 9) Melakukan tindakan pencegahan (vaksinasi) terhadap penyaki-penyakit itik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan; 10) Setiap terjadinya kasus penyakit terutama yang dianggap/diduga penyakit menular, peternak, tenaga keja/karyawan segera melaporkan kepada Instansi/Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan; 11) Masyarakat membantu pemerintah dalam usaha pencegahan dan pembrantasan penyakit hewan menular (Inang Sariati). Sumber : 1) Pedoman "Budidaya Itik Petelur Yang Baik (Good Farming Pratice), Direktorat Jenderal Peternakan Tahun 2007.2) https://www.google.co.id/search?q=PENANGANAN+PENYAKIT+PADA+ITIK+PETELUR