PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) Pengarusutamaan Gender atau PUG yaitu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional, khususnya dalam lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional.Pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berperspektif gender pada organisasi dan institusi. Pengarusutamaan gender merupakan strategi alternatif bagi usaha pencepatan tercapainya kesetaraan gender karena nuansa kepekaan gender menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan perumusan strategi, struktur, dan sistem dari suatu organisasi atau institusi, serta menjadi bagian dari nafas budaya di dalamnya. Strategi ini merupakan strategi integrasi kesamaan gender secara sistemik ke dalam seluruh sistem dan struktur, termasuk kebijakan, program, proses dan proyek, budaya, organisasi atau sebuah agenda pandangan dan tindakan yang memprioritaskan kesamaan gender berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2000 yaitu Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing .[1] Pelaksanaan dan implementasi PUG juga didukung oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan UU Nomor 7 tahun 1985 mengenai segala bentuk diskriminasiStrategi pemberdayaan ini dirancang sebagai strategi alternatif untuk melengkapi dua strategi terdahulu, Women in Development (WID) dan Gender and Development (GAD), dan dideklarasikan semenjak tahun 1995 pada Forth World Conference on Women di Beijing.[2] WID sebagai strategi pertama popular pada 1975-1985 ketika tahun-tahun itu dideklarasikan oleh PBB sebagai "Dasawarsa PBB untuk Perempuan".[3] Sejak saat itu, hampir semua pemerintahan dunia ketiga mulai mengembangkan Kementerian Peranan Wanita, dengan fokus utama meningkatkan peran wanita dalam pembangunan. Strategi peningkatan peran wanita dalam pembangunan ini didasarkan pada suatu analisis yang lebih memfokuskan pada kaum perempuannya. Strategi ini dibangun di atas asumsi bahwa permasalahan kaum perempuan berakar pada rendahnya kualitas sumber daya perempuan itu sendiri yang menyebabkan mereka tidak mampu bersaing dengan kaum laki-laki dalam masyarakat termasuk dalam pembangunan. Analisis ini mengharuskan adanya usaha untuk menghilangkan diskriminasi yang menghalangi usaha mendidik kaum perempuan.Tujuan utama Pengarusutamaan Gender di lingkup Kementerian Pertanian adalah :1. Memastikan bahwa hak tradisional kaum perempuan, termasuk hak anak, tidak dihilangkan dalam hal pemanfaatan sumber daya alam pertanian beserta hasil-hasilnya.2. Memastikan akses yang setara untuk kaum perempuan dan kaum laki-laki terhadap informasi permodalan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pertanian.3. Mengupayakan langkah-langkah untuk menghindari konflik potensial diantara pemanfaat lahan dan pengairan pertanian dan memastikan adanya kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan prioritas program/kegiatan Pertanian.4. Mengupayakan peningkatan ketrampilan perempuan melalui pengenalan teknologi baru yang dapat diimplementasikan secara efektif dan terjangkau.5. Melatih mitra kerja dibidang Pertanian (baik mitra untuk kepentingan profit maupun non profit) sehingga peka terhadap pola diversifikasi usaha pertanian oleh kaum perempuan dan laki-laki, serta dapat mengetahui hambatan/persoalan serta kebutuhan kaum perempuan.6. Membantu kaum perempuan maupun laki-laki memahami pola tanam, sistem irigasi dan produksi pertanianPenulis :andre