Loading...

PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PENYULUH DI SENTRA PANGAN WILAYAH KERJA PENYULUH PERTANIAN

PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PENYULUH DI SENTRA  PANGAN WILAYAH KERJA PENYULUH PERTANIAN
Dalam rangka menjamin ketersediaan pangan secara kontinu dan menghadapi era perdagangan bebas serta masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), Kabinet Kerja telah menetapkan target pembangunan pertanian yang salah satunya adalah tercapainya swasembada berkelanjutan padi dan jagung serta swasembada kedelai. Target produksi yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah produksi padi sebesar 73,40 juta ton gabah kering giling (GKG) dengan pertumbuhan 2,21% per tahun, jagung sebesar 20,33 juta ton dengan pertumbuhan 5,57% per tahun, dan kedelai sebesar 1,27 juta ton dengan pertumbuhan 26,47% per tahun. Guna menyapai target tersebut, Kementerian Pertanian melakukan upaya khusus (UPSUS) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai dengan berbagai kegiatan yang meliputi: 1. Pembangunan/perbaikan jaringan irigasi tersier (PJIT);2. Optimasi lahan dan air, bantuan ala;3. Mesin pertanian pra/pasca panen;4. Bantuan benih dan pupuk: 5. Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT);6. Pengawalan dan pendampingan terpadu oleh penyuluh, perguruan tinggi (mahasiswa) dan TNI-AD. Salah satu kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai merupakan kegiatan untuk mendukung upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai yang dilaksanakan di 24.000 Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) pada 2.694 BP3K yang difasilitasi di 34 provinsi dari Dana APBN-P Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.Selain itu dilaksanakan perbaikan manajerial usahatani berskala ekonomi dan adopsi teknologi yang telah direkomendasikan oleh Badan Litbang/BPTP untuk peningkatan produksi dan produktivitas. Dalam penyelenggaraan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:Prinsip Penyelenggaraan Pengawalan dan Pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai antara lain: 1. Penyuluh di WKPP yang bertugas sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran dan penyebarluasan hasil pelaksanaan kepada kelompoktani binaannya yang lain dalam 1 (satu) WKPP; 2. Motto pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai yaitu: "Belajar melalui Bekerja dan Belajar dengan Melihat"; 3. Penerapan teknologi rekomendasi Badan Litbang/BPTP yang secara teknis mudah diterapkan, secara ekonomi menguntungkan dan secara sosial budaya dapat diterima masyarakat, serta telah teruji keberhasilannya dan menguntungkan bagi petani; 4. pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedela menerapkan kombinasi beberapa metode penyuluhan pertanian yang saling berkaitan satu sama lain; 5. Pelaksanaan harus berhasil guna dalam meyakinkan petani untuk menerapkan suatu inovasi teknologi. Komponen dalam pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai, adalah : 1. Petani peserta kursus tani berasal dari 1 (satu) kelompoktani (poktan) pelaksana dengan jumlah peserta antara 20 - 25 orang;2. Penyuluh Pertanian berperan sebagai pendamping/fasilitator yang bertugas melakukan pengawalan dan pendampingan kepada petani di WKPP untuk menerapkan inovasi teknologi sesuai rekomendasi; 3. Teknologi yang diterapkan merupakan teknologi rekomendasi Badan Litbang yang telah teruji;4. Bahan pembelajaran untuk pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai berupa stimulan untuk melengkapi komponen GP-PTT, optimasi lahan dan air serta PJIT; 5. Penetapan bahan pembelajaran disesuaikan dengan topik/materi dalam kursus tani desa. Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai memerlukan persyaratan-persyaratan teknis yang mencakup: 1. Penetapan lokasi WKPP dilakukan oleh BP4K/Kkelembagaan penyuluhan kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas yang menangani tanaman pangan kabupaten/kota, pada wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai; 2. Hasil pembelajaran diharapkan dapat memberikan dampak bagi petani lainnya di WKPP, melalui pembelajaran lanjutan secara swadaya. 3. Petani peserta pelaksana kursus tani desa berasal dari kelompoktani di lokasi sentra produksi padi, jagung dan kedelai. Petani peserta dapat berasal dari penerima manfaat GP-PTT, optimasi lahan dan air serta PJIT dan menerapkan teknologi sesuai rekomendasi secara taat asas pada kegiatan pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai;4. Seluruh anggota kelompoktani peserta pembelajaran/kursus tani dan pelaksana kursus tani desa bersedia mengikuti proses pembelajaran secara menyeluruh dan bersedia menerapkan teknologi yang dilakukan pada usahataninya sendiri;5. Teknologi yang diterapkan dalam pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluhan di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai mengacu pada rekomendasi Badan Litbang/BPTP;6. Peserta rembug tani desa yaitu pengurus kelompoktani, Penyuluh Pertanian (PNS, THL-TBPP dan Swadaya), babinsa dan mahasiswa serta petani lainnya sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Ery Rivani,SE 2015 Sumber Informasi :1. Permentan No. 03/Permentan/ OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai;2. Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai tahun 2015