Loading...

PENGELOLAAN ALSINTAN OLEH KELEMBAGAAN PETANI (BAGIAN I)

PENGELOLAAN ALSINTAN OLEH KELEMBAGAAN PETANI (BAGIAN I)
Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam rangka mendukung Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai, Kementerian Pertanian telah menetapkan upaya khusus melalui kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan kegiatan pendukung lainnya yang salah satunya penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Peran kelembagaan petani dalam pengelolaan alsintan sangat penting. Salah satu peran kelembagaan petani adalah sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi. Kelembagaan petani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) termasuk juga alat mesin pertanian. Kebijakan pemberian bantuan alsintan yang diambil oleh Pemerintah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dan kesejahteraan masyarakat tani. Alsintan memiliki peranan penting dalam upaya pencapaian swasembada pangan dikarenakan dengan penerapan alsintan dalam kegiatan usaha tani dapat memberikan mutu hasil yang lebih baik dan dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Peran kelembagaan petani sangatlah penting untuk mendukung keberlanjutan pertanian dalam memberikan masukan dan pertimbangan bagi pelaku usahatani dalam rangka pengembangan ekonomi lokal. Adanya kelembagaan petani dapat membangun sinergi antar petani dalam mencapai efisiensi usaha. Keberadaan lembaga petani menjadi wadah kerjasama petani dan berfungsi memberikan layanan yang efektif dalam usaha pertanian. Efektifitas kelembagaan petani mempengaruhi petani dalam berusaha tani secara ideal (sesuai dengan petunjuk yang ada) baik sebagai penyedia informasi, penyedia fisik/jasa maupun sebagai penyedia sarana pertanian termasuk juga dalam pengelolaan alsintan. Pembinaan kelembagaan petani perlu dilakukan secara berkesinambungan, diarahkan pada perubahan pola pikir petani dalam menerapkan sistem agribisnis. Pembinaan kelembagaan petani juga diarahkan untuk menumbuhkembangkan poktan dan gapoktan dalam menjalankan fungsinya, serta meningkatkan kapasitas poktan dan gapoktan melalui pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring dan kemitraan. Gabungan kelompoktani berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama mulai dari sektor hulu sampai hilir secara komersial dan berorientasi pasar. Pada tahap pengembangannya gapoktan tersebut dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi dan permodalan kepada anggota kelompoknya serta menjalin kerjasama dengan pihak lain. Diharapkan penggabungan poktan dalam gapoktan akan menjadikan kelembagaan petani yang kuat dan mandiri serta berdaya saing. Agar poktan dapat menjadi kelembagaan petani yang memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala ekonomi dan efisiensi usaha, maka poktan didorong untuk menyatukan kelompoknya ke dalam gapoktan. Dasar Penumbuhan Gabungan Kelompoktania. Penumbuhan gapoktan dimulai dari musyawarah yang partisipatif pada masing-masing kelompoktani untuk menyepakati keikutsertaan kelompoknya dalam gapoktan. Dalam kesepakatan tidak ada unsur pemaksaan tergantung dari kesiapan poktan untuk bergabung dalam gapoktan;b. Penumbuhan gapoktan, dapat dimulai dari poktan-poktan yang ada di desa/kelurahan, yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan untuk menumbuhkan gapoktan, yang terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam mengembangkan skala usahatani yang lebih menguntungkan;c. Penggabungan poktan dalam gapoktan tersebut terutama dapat dilakukan oleh poktan yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan atau penggabungan poktan yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja gapoktan sedapat mungkin dalam wilayah administratif desa/kelurahan atau kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kecamatan. Pengembangan gapoktan dilakukan agar gapoktan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ruang lingkup materi dalam pengembangan gapoktan meliputi (1) peningkatan dan perluasan usahatani serta jenis usahatani yang berorientasi pasar; (2) peningkatan kerjasama melalui jejaring dan kemitraan usahatani baik dengan sektor hulu maupun dengan sektor hilir; (3) Fasilitasi penguatan gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi petani dengan basis poktan/gapoktan yang berbadan hukum guna meningkatkan posisi tawarnya.Pengembangan gapoktan dilakukan melalui pendampingan penyuluh pertanian dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Mengubah perilaku petani agar mengembangkan usaha produktif yang dikelola secara bersama dalam satuan skala usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar yang menguntungkan dan efisien;b. Pengembangan gapoktan dapat dilakukan dengan meningkatkan perluasan fungsi-fungsi unit usaha dalam gapoktan, bisa juga dengan perluasan kapasitas usaha dan/atau jenis usaha;c. Pemberdayaan usaha pertanian melalui pengembangan jenis-jenis usaha yang berorientasi pasar dan berskala ekonomi Ir. Amirudin Aidin Beng, MMSumber :1. Marwati. 2014. Peran Poktan/Gapoktan Dalam Mengelola UPJA (http://m.tabloidsinartani.com, diakses 9 Juni 2015)2. Permentan No 25 Tahun 2008 (http://psp.pertanian.go.id/index.php/page/publikasi/70, diakses 9 Juni 2015)3. Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alsintan. 2015. (http://psp.pertanian.go.id, diakses 9 Juni 2015)