Alat mesin pertanian (alsintan) mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian melalui penanganan budidaya, panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian. Seperti yang kita ketahui, produksi pertanian yang terus meningkat sejalan dengan permintaan yang meningkat akibat pertambahan jumlah penduduk. Di sisi lain, daya dukung lahan semakin menurun, intensitas pertanaman juga semakin rendah. Oleh karena itu, pengelolaan alsintan amat diperlukan dalam mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, penyediaan air, meningkatkan intensitas pertanaman (IP), mengurangi kehilangan hasil, menjaga kesegaran dan keutuhan, meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan produk komoditas pertanian dan melestarikan fungsi Iingkungan. Kelembagaan petani sangat penting salah satunya dalam menyediakan informasi termasuk juga dalam pengelolaan alsintan. Pengelolaan dan pendayagunaan alsintan melalui kelembagaan petani akan memberikan hasil yang optimal. Diketahui bahwa semakin lama usia kelembagaan petani, peranannya terhadap pemberian informasi terkait alsintan semakin baik. Dengan demikian petani semakin mampu menerapkan penggunaan alsintan yang baik atas anjuran lembaga. Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut UPJA adalah suatu lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan.Penumbuhan dan pengembangan sistem kelembagaan UPJA didasari karenabeberapa haldiantaranya kemampuan petani dalam mengolah lahan usahatani terbatas hanya berkisar rata-rata 0,5 ha/MT ; pengelolaan alsintan secara perorangan kurang efisien; tingkat pedidikan dan keterampilan petani masih terbilang rendah; kemampuan permodalan usahatani cenderung lemah; serta pengelolaan usahatani yang tidak efisien. Penumbuhan UPJA dilaksanakan di daerah yang belum terbentuk UPJA dan membutuhkan alsintan dalam pengelolaan usaha tani. Penumbuhan UPJA diinisiasi melalui musyawarah kelompok tani dengan tokoh masyarakat setempat. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penumbuhan UPJA antara lain pertama melakukan identifikasi wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui data luas lahan, bagaimana kondisi spesifik lokasi, potensi kebutuhan alsintan, ketersediaan alsintan baik dari jenis maupun dari kuantitasnya, serta ketersediaan UPJA yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah selanjutnya adalah pembentukan organisasi UPJA oleh kelembagaan petani. Dan terakhir adalah pelatihan. Pelatihan dilakukan oleh Dinas Pertanian setempat untuk melatih SDM UPJA (manajer, tenaga administrasi, operator dan teknisi). Pelatihan dilakukan setelah UPJA memiliki alsintan untuk dikelola. UPJA bisa memperoleh alsintan tersebut baik dengan swadaya maupun bantuan dari pemerintah. Dalam pelatihan tersebut, manajer dan operator UPJA memperoleh materi yang meliputi aspek teknis, bisnis dan manajemen usaha. Materi tersebut antara lain sebagai berikut: teknik pengoperasian alsintan ; cara-cara perawatan dan perbaikan alsintan; perhitungan ekonomi penggunaan alsintan; pembukuan usaha jasa alsintan; sumber permodalan usaha; promosi jasa alsintan; perencanaan usaha jasa alsintan; pengorganisasian usaha; dan kerjasama usaha/kemitraan. Dalam pengeloaan dan pemanfaatan alsintan, kelembagaan petani wajib membentuk unit UPJA. Pengelola UPJA yang dibentuk oleh kelembagaan petani (Poktan/Gapoktan) terdiri dari Manager, operator, teknisi dan tenaga administrasi. Setiap kegiatan UPJA harus dibukukan. Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) musim tanam setelah menerima bantuan alsintan, kelembagaan petani belum membentuk UPJA maka bantuan alsintan akan dialihkan kepada UPJA yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Selanjutnya hasil usaha jasa alsintan digunakan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. Pemberian bantuan alsintan oleh pemerintah diprioritaskan pada daerah sentra produksi tanaman pangan. Selain itu mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alat dan mesin pertanian. Mempertimbangkan daerah yang tingkat kejenuhan alsin masih rendah serta memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian dengan melihat proposal yang disampaikan ke Pusat. Pengelolaan alsintan oleh kelembagaan petani dilakukan monitoring dan pembinaan. Pemanfaatan alsintan dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi agar bantuan alsintan dapat berdayaguna dan berhasil guna. Oleh karenya diperlukan pengawalan terhadap kelembagaan petani. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh petugas Pusat dan Provinsi untuk mengetahui kondisi alsintan. Selain itu adanya pengawalan bertujuan pemanfaatn alsintan digunakan secara optimal. Bila ada permasalahan dapat diketahui secara langsung dan dicari solusi terhadap penggunaan alsintan. Ir. Amirudin Aidin Beng, MMSumber :1. Marwati. 2014. Peran Poktan/Gapoktan Dalam Mengelola UPJA (http://m.tabloidsinartani.com, diakses 9 Juni 2015)2. Permentan No 25 Tahun 2008 (http://psp.pertanian.go.id/index.php/page/publikasi/70, diakses 9 Juni 2015)3. Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alsintan. 2015. (http://psp.pertanian.go.id, diakses 9 Juni 2015)