Loading...

Pengelolaan Perbibitan Ternak

Pengelolaan Perbibitan Ternak
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, antara lain mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan dan Perbibitan Ternak dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan perbibitan ternak ini dimaksudkan agar dapat menjamin ketersediaan benih dan/ atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan.Benih dan/ atau Bibit ternak merupakan sarana utama dalam mengembangkan usaha budidaya peternakan secara berkelanjutan, yang mempunyai peranan dalam upaya peningkatan produksi pangan asal ternak. Pembangunan peternakan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh tersedianya bibit ternak yang terjaga keberlanjutannya untuk dapat memenuhi kebutuhan , baik dalam hal jumlah, standar mutu, syarat kesehatan maupun syarat keamanan hayati. Dengan adanya jaminan ketersediaan bibit ternak, dapat menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan.Oleh karena itu ,Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan ternak untuk mendorong ketersediaan benih atau bibit ternak bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya dalam rangka pembangunan peternakan berkelanjutan.Penyediaan dan pengembangan benih atau bibit ternak dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Pemerintah berkewajiban membina para pelaku usaha pembenihan dan/atau pembibitan untuk menjamin ketersediaan benih atau bibit ternak yang bermutu dalam jumlah yang memadai secara berkelanjutan. Perbibitan ternak merupakan sistim dibidang benih dan/ atau bibit ternak.Benih ternak yang dimaksud adalah hasil pemuliaan ternak berupa mani ( semen), sel telur (oocyt), telur tetas dan embryo. Sedang Bibit ternak, semua hasil pemuliaan ternak berupa ternak, yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan Kebijakan perbibitan ternak nasional meliputi : 1) penyediaan benih dan bibit ternak; 2) peredaran benih dan bibit ternak; 3) pengawasan benih dan bibit ternak dan/ atau 4) kelembagaan perbibitan. 1. Penyediaan benih dan bibit ternakPemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan benih dan/atau bibit ternak. Penyediaan dapat dilakukan melalui pengadaan di dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. Pengadaan di dalam negeri dilakukan melalui kegiatan- kegiatan : 1) produksi benih dan/atau bibit menghasilkan benih dan/atau bibit ternak hasil pemuliaan dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru. Bibit ternak yang diproduksi meliputi bibit dasar, bibit induk dan bibit sebar serta benih semen dan embryo yang berasal dari bibit dasar; 2) penetapan wilayah sumber bibit , yang ditetapkan pada kawasan yang berpotensi dan memenuhi kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau galur ternak. Wilayah sumber bibit dapat merupakan bagian dari suatu wilayah kabupaten , seluruh wilayah kabupaten, beberapa wilayah kabupaten dalam satu provinsi atau seluruh wilayah provinsi ; 3) penetapan dan pelepasan rumpun atau galur. berdasarkan usulan dari bupati ( apabila wilayah yang ditetapkan berada dalam satu wilayah kabupaten) atau gubernur (apabila wilayah yang akan ditetapkan berada pada lintas kabupaten dalam satu provinsi)Berdasarkan usulan gubernur atau bupati , menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah dan menetapkan sebagai wilayah sumber bibit Sedangkan pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri hanya dapat dilakukan untuk : 1) meningkatkan mutu dan keragaman genetik; 2) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3) mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau 4) memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan. Pemasukan benih dan/ atau bibit harus disertai sertifikat asal usul ( pedigree), sertifikat negara asal (certificate of origin) dan sertifikat kesehatan hewan ( certificate of animal health) . Selain itu perorangan dan atau badan hukum yang akan memasukkan benih dan/atau bibit wajib memperoleh persetujuan Menteri. 2. Peredaran benih dan bibit ternakSetiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit, yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.Sertifikat layak benih atau bibit dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian .Sertifikasi layak benih atau bibit diberikan untuk benih atau bibit yang memenuhi standar dan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh lembaga standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pengedaran benih atau bibit yang tidak disertakan dengan sertifikat layak benih atau bibit dan keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih atau bibit maka akan dikenai sanksi administratif (berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/ atau peredaran atau pencabutan izin usaha. 3. Pengawasan benih dan bibit ternakMenteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran benih dan bibit. Pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak . Pengawasan produksi meliputi jenis dan rumpun, jumlah, mutu, serta cara memproduksi benih dan bibit. Sedangkan pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit meliputi pemeriksaan dokumen, alat angkut, tempat penyimpanan dan/atau pengemasan. 4. Kelembagaan perbibitanKelembagaan perbibitan meliputi lembaga pembibitan pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi, swasta dan perorangan. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memfasilitasi berkembangnya lembaga pembibitan dengan memfasiitasi petani ternak, perusahaan peternakan dan masyarakat untuk membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan. Pemerintah membina berkembangnya kelompok penangkar bibit ternak di wilayah sumber bibit ternak.Fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah meliputi bimbingan teknis, penerapan sistem pemuliaan ternak yang baik, manajemen kesehatan hewan dan biosecurity , serta upaya meningkatkan mutu bibit dengan bantuan sarana prasarana yang diperlukan. 5. Pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak Pemasukan benih dan bibit dari luar negeri wajib memenuhi : 1) persyaratan mutu, 2) persyaratan kesehatan hewan; 3) kebijakan pewilayahan bibit,dan 4) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Pemasukan benih dan bibit wajib memperoleh izin dari menteri di bidang perdagangan. Pemberian izin dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari menteri pertanian.Pemasukan benih dan bibit ternak yang berasal dari benih dan bibit yang berasal dari rumpun atau galur baru, diberikan setelah mendapat saran dan pertimbangan komisi bibit ternak yang dibentuk Menteri.Benih dan/atau bibit asal pemasukan dari luar negeri sebelum diedarkan harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan. Pelepasan rumpun atau galur bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada kepemilikan pemerintah, perorangan, badan usaha, asosiasi atau kelompoktani ternak atas rumpun atau galur ternak yang dihasilkannya.Pengeluaran benih dan/atau bibit dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Pengeluaran benih dan/ atau bibit wajib memperoleh izin dari Menteri Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari menteri pertanian. Penyunting : Asia (penyuluh BPPSDMP)Sumber informasi : Peraturan Pemerintah RI nomor 48 tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak.