Loading...

Pengelolaan UPJA

Pengelolaan UPJA
Alat dan Mesin Pertanian (alsintan) dapat mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, penyediaan air, meningkatkan intensitas Pertanaman (IP), meningkatkan produktivitas , mengurangi kehilangan hasil, menjaga kesegaran dan keutuhan, meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan produk komoditas pertanian dan melestarikan fungsi lingkungan.Pengembangan Pemanfaatan AlsintanAlsintan dikembangkan pemanfaatannya melalui sistem kelembagaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), dengan pertimbangan : (1) kemampuan petani dalam mengolah lahan usahatani terbatas (0,5 ha/MT); (2) pengelolaan alsintan secara perorangan kurang efisien; (3) tingkat pendidikan dan ketrampilan petani yang rendah; (4) kemampuan permodalan usahatani yang lemah; dan (5) pengelolaan usahatani yang tidak efisien.Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompoktani/gapoktan.Keberadaan UPJA didaerah sentra produksi tidak saja menjadi solusi dalam mengatasi kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) bagi petani untuk mengolah lahan pertanian, pengairan, panen dan pasca panen, tetapi juga menjadi solusi dalam mengatasi kelangkaan tenaga kerja di perdesaan.Perkembangan UPJA selama ini masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan UPJA yang disebabkan antara lain rendahnya keterampilan manajer, operator dan tenaga administrasi, oleh karena itu perlu adanya kelembagaan yang dapat mengelola UPJA secara professional sehingga fungsi kelembagaan UPJA dapat terwujud. Fungsi Kelembagaan UPJAFungsi kelembagaan UPJA yaitu (1) pelayanan jasa alsintan dalam penanganan budidaya; (2) pelayanan jasa alsintan dalam penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian; (3) pelayanan untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan kesejahteraan petaniPelayanan jasa alsintan dalam penanganan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan; perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran.Pelayanan jasa alsintan dalam penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian seperti jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi; Pelayanan untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani yaitu dengan mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah, perluasan pasar, daya saing dan perbaikan kesejahteraan petaniPembinaan UPJAAgar kelembagaan UPJA dapat berkembang dan bekerja secara professional maka diperlukan pembinaan dengan kegiatan sebagai berikut: (1) Penyusunan Data Base UPJA; (2) Pendampingan, Pengawalan dan Pembinaan UPJA; (3) Koordinasi dalam Pengembangan UPJA; (4) Pelatihan UPJAPendampingan, Pengawalan dan Pembinaan UPJA,yaitu guna peningkatan kapasitas dan kemampuan UPJA baik dari aspek teknis maupun ekonomis sehingga dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak dalam penyediaan pelayanan alsintan yang profesional.Koordinasi dalam Pengembangan UPJA, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan stake holder terkait guna inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahaan dalam pengembangan UPJA sesuai dengan spesifik lokasiPelatihan UPJA, yaitu guna meningkatkan kemampuan kelembagaan UPJA baik dari aspek teknis, ekonomis dan administrasi pengelolaan UPJA. Pelatihan ini dapat diberikan kepada manager, operator dan petugas administrasi UPJA. UPJA merupakan bagian dari poktan/gapoktanPoktan/gapoktan adalah kelembagaan petani yang sudah ada di perdesaan dan sudah memilliki sismtem pembinaan dan pendampingan oleh penyuluh secara berkesinambungan. Kegiatan-kegiatan poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsur- unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll). Kegiatan ini mempengaruhi terhadap struktur organisasi kelompoktani terutama jenis dan jumlah seksi. Dalam hal UPJA dapat dijadikan salah satu seksi atau unit usaha didalam struktur organisasai poktan./gapoktan. Pengelolaan UPJA dengan manajemen yang terdiri dari manager, operator dan petugas administrasi Sumber: 1) Pedoman Teknis Pengembangan dan Pembinaan UPJA, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Dirjen PSP-Kementan 20142) Pedoman Teknis Bantuan Alat dan Mesin Pertanian, Direktrorat Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP-Kementan 2014Gambar: 1) http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/04/02/151413/Solar-Dibatasi-Tukang-Traktor-dan-Gilingan-Ke; 2) http://www.kaltimprov.go.id/Penulis: Marwati (Penyuluh Pertanian, BPPSDMP-Kementan)