Pengembangan agroindustri aneka tepung merupakan suatu sistem yang terintegrasi mulai dari aspek budidaya (on farm), pascapanen hingga pengolahan (off farm) dan pemasaran. Dalam hal ini aspek budidaya, pascapanen, pengolahan, pembinaan, penyuluhan, pemasaran dan kemitraan dilakukan dalam suatu aktifitas yang saling terkait. Dalam aplikasinya seluruh instansi yang terkait harus saling mendukung dan mengambil peran. Pengembangan agroindustri tepung perlu melibatkan berbagai instansi melalui pembinaan dan pengawalan sesuai bidang tugasnya. Berbagai instansi yang terkait antara lain Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) / Perguruan Tinggi (PT) dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian serta Dinas Pertanian Propinsi / Kabupaten / Kota dan pelaku usaha. Pengembangan agroindustri tepung dilaksanakan dalam bentuk "cluster inti dan plasma". Model cluster merupakan model kemitraan terpadu yang meliputi satu jenis komoditi atau homogen dalam sebuah wilayah, yang terdiri dari beberapa pelaku usaha. Pengembangan Agroindustri Aneka Tepung diawali dengan penyediaan Alat dan Mesin Pertanian, Sarana Produksi dan Pembiayaan atau Modal yang diberikan kepada kelompok tani (Poktan) / Gabungan kelompok tani (Gapoktan) pelaku utama produksi aneka umbi (on farm aneka umbi) kemudian Poktan/Gapoktan memasok bahan baku ke Unit Pengolahan Hasil (Agro Industri Tanaman Pangan) dan selanjutnya di Pasarkan ke Industri/pabrik maupun konsumen. Inti adalah industri pengolahan/pasca panen/eksportir (swasta, BUMD, PT, BHMN, dan lain-lain), yang mempunyai tugas : menjadi penjamin (avalis) bagi plasma, membeli produk plasma untuk dipasarkan langsung atau diolah dan kemudian dipasarkan dengan harga yang telah disepakati (berkeadilan), menetapkan kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas produk yang harus dihasilkan oleh plasma, membina plasma dalam sistem produksi. Inti merupakan lembaga ekonomi yang punya kemampuan usaha yang lebih baik dari plasma. Inti harus bankable, punya pasar, modal dan bersedia jadi avalis, inti menjalankan usaha dan menjalankan/mengoperasionalkan bantuan peralatan. Plasma adalah kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang diutamakan sudah berbadan hukum atau yang sudah tercatat di kantor Dinas Pertanian serta feasible untuk mendapat pinjaman skim kredit. Plasma mempunyai tugas : memasok produk kepada inti sesuai dengan kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga yang telah disepakati, mengembangkan kegiatan usaha (on-farm, pasca panen, pengolahan, perbaikan mutu) untuk memasok produk ke inti, melakukan kerjasama/kemitraan dengan plasma lain. Plasma merupakan poktan-poktan, gapoktan yang mempunyai usaha/rencana usaha bidang pengolahan (UPH) tepung yang merupakan lokasi gapoktan yang dipilih. Kemitraan antara inti dan plasma ataupun plasama dengan plasma lain harus diperkuat dengan pembagian kepemilikan saham dan keuntungan. Kepemilikan saham berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan nilai saham masing-masing pihak adalah penyertaan modal (investasi ditambah modal kerja) selama dua atau tiga bulan pertama dalam usaha pengolahan. Sedangkan pembagian keuntungan berdasarkan besarnya pembagian keuntungan antara pihak pertama dan pihak kedua yang dihitung berdasarkan nilai sharing investasi dan modal kerja dari masing-masing pihak. Dengan pembagian ini diharapkan ada tanggung jawab dan keterikatan dari masing-masing pihak untuk melaksanakan hak serta kewajiban, sehingga kemitraan dapat terus berlanjut. Agar kemitraan terus berlanjut maka kemitraan antara inti dan plasma dikukuhkan dalam suatu kepengurusan yang melibatkan instansi terkait seperti Ditjen PPHP, Dinas Pertanian Propinsi/Kabupaten/Kota. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.comSumber : 1) Pedoman Teknis Pengembangan Agroindustri Tanaman Pangan T. A. 2012, Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.2) https://www.google.com/