Konsep pengembangan agroindustri ubikayu mencakup areal pertanaman ubikayu dengan luas pertanaman sekitar 50-200 Ha. Konsep ini mencakup pada proses pembuatan mocaf dan tapioka. Pada proses ini diasumsikan produktivitas ubi kayu sebesar 10 – 15 ton/ha per musim. Apabila di asumsikan Pengolahan Hasil (UPH) beroperasi 25 hari per bulan, dengan kapasitas 1 – 2 ton mocaf/tapioka perhari maka akan menghasilkan 25 – 50 ton mocaf/tapioka per bulan atau 150 – 300 ton mocaf/tapioka per tahun. Untuk itu dibutuhkan bahan baku sebanyak 750 – 1500 ton per musim diperoleh dari bahan sekitar UPH inti. Pada proses pembuatan mocaf, inti menghasilkan 2 ton tepung/hari, operasional 5 bulan dan dengan 25 hari/kerja/bulan. Dibutuhkan bahan baku sebanyak 250 ton tepung/tahun. Rendemen tepun 30%, sehingga dibutuhkan bahan baku ubikayu segar 750 ton Cassava/plasma/tahun. Sedangkan pada pengembangan agroindustri tapioka, plasma memiliki kapasitas 0.5 – 1 ton tapioka kasar (tepung kristal) per hari. Dalam 1 bulan, plasma beroperasi selama 25 hari sehingga menghasilkan tapioka kasar 12.5 – 25 ton per bulan atau 75-150 ton/tahun (6 bulan). Untuk itu dibutuhkan bahan baku sebanyak 375 – 750 ton, sehingga dibutuhkan lahan pertanian seluas 37.5–75 ha. Setiap UPH inti dan plasma akan difasilitasi oleh pemerintah melalui insentif dengan pola Two In One dan pola reguler. Insentif yang diberikan berupa insentif alat/mesin pengolahan skala industri, pendampingan dan supervisi oleh tenaga ahli spesialis, pembinaan oleh Dinas Provinsi dan Kabupaten, fasilitasi promosi oleh Ditjen PPHP serta difasilitasi untuk bermitra dengan inti (pasar, industri besar) serta sumber-sumber pembiayaan yang mudah dan murah. Pemberian insentif diberikan pihak yang memenuhi persyaratan antara lain usaha pengolahan dan atau pemasaran hasil pertanian yang dilakukan oleh suatu unit usaha bersama antara gapoktan dan swasta, pihak swasta sebagai penyandang dana modal kerja usaha bersama, adanya pembagian hak dan tanggung jawab secara adil dan merata antara gapoktan dan pihak swasta yang bermitra serta mengajukan proposal kepada Dirjen PPHP oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui Dinas Provinsi. Insentif teknologi yang diberikan kepada inti pada pengembangan agroindustri mocaf antara lain berupa bak pencucian/perendaman dan bak fermentasi, alat pemarut dan penggeraknya, alat penyaring bergoyang /gebegan, bak pengendapan, unit penggiling / penepung, rak penjemur, alat/rumah pengering dan alat pengemas. Sedangkan plasma mendapatkan pengiris/slicer, bak fermentasi dan rak penjemur. Pemberian peralatan disesuaikan dengan kemajuan teknologi sehingga akan lebih efektif dan efisien. Sedangkan pada pengembangan agroindustri tapioka insentif teknologi yang diberikan berupa bak pencucian/perendaman, alat pemarut dan penggeraknya, alat penyaring bergoyang/gebegan, bak pengendapan, unit penggiling / penepung, rak penjemur, alat/rumah pengering dan alat pengemas. Sedangkan plasma mendapatkan seluruh peralatan tersebut kecuali alat penepung dan alat rumah pengering karena plasma hanya berproduksi sampai tepung kristal yang kemudian ditampung atau dikirim ke Inti. Kemitraan antara inti dan plasma diperkuat dengan pembagian kepemilikan saham dan keuntungan, kepemilikan saham berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan nilai saham masing-masing pihak adalah penyertaan modal (investasi + modal kerja) selama 2 atau 3 bulan pertama dalam usaha pengolahan. Sedangkan pembagian keuntungan berdasarkan besarnya pembagian keuntungan antara pihak pertama dan pihak kedua yang dihitung berdasarkan nilai sharing investasi dan modal kerja dari masing-masing pihak. Dengan pembagian ini diharapkan ada tanggung jawab dan keterikatan dari masing-masing pihak untuk melaksanakan hak serta kewajiban, sehingga kemitraan dapat terus berlanjut. Agar kemitraan terus berlanjut maka kemitraan antara inti dan plasma dikukuhkan dalam suatu kepengurusan yang melibatkan instansi terkait seperti Ditjen PPHP, Dinas Pertanian Propinsi/Kabupaten/Kota. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.comSumber : 1) Pedoman Teknis Pengembangan Agroindustri Tanaman Pangan T. A. 2012, Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.2) Sumber gambar : http://gopanganlokal.miti.or.id/ Diakses tanggal 27 Oktober 2014.