Loading...

Pengembangan Industri Pengolahan Kedelai

Pengembangan Industri Pengolahan Kedelai
Kedelai merupakan tanaman palawija yang kaya akan protein sehingga mempunyai arti penting dalam industri pangan dan pakan. Kedelai berperan sebagai sumber protein nabati yang sangat penting dalam rangka peningkatan gizi masyarakat karena aman bagi kesehatan dan harganya terjangkau. Sekitar 80% penduduk Indonesia terutama di Jawa mengkonsumsi makanan olahan kedelai (fementasi dan non fermentasi) seperti tempe, tahu, kecap, tauco, abon kedelai, daging tiruan, nata de soya (limbah tahu), susu sari kedelai, minyak dan bungkil kedelai, dan berbagai bentuk makanan ringan (keripik, rempeyek , dll). Produksi kedelai dalam negeri masih jauh dibawah jumlah permintaan domestik. Produktivitas kedelai di tingkat petani masih rendah, rata-rata 1,3 ton/Ha dengan kisaran 0,6 - 2,0 ton/Ha. Kisaran produktivitas yang sangat besar tersebut memberi peluang bahwa peningkatan produksi kedelai masih dapat dilakukan melalui peningkatan produktivitas. Untuk itu dalam rangka memenuhi kebutuhan kedelai dalam negeri tersebut, pemerintah berupaya untuk mencapai swasembada kedelai, upaya tersebut salah satunya adalah melalui peningkatan produktivitas. Untuk meningkatkan pendapatan petani, disamping dengan peningkatkan produktivitas juga dengan peningkatan nilai tambah produk kedelai. Peningkatan nilai tambah produk kedelai ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi pasca panen dan pengolahan. Kegiatan pasca panen dan pengolahan sudah berjalan di masyarakat petani, namun masih perlu ditingkatkan kualitasnya dengan penerapan inovasi teknologi dan perbaikan manajemen pengelolaan usahatani, yaitu melalui pengembangan industri kedelai di daerah/kawasan sentra kedelai Pengembangan agroindustri kedelai merupakan suatu sistem yang terintegrasi mulai dari aspek budidaya (on farm), pasca panen sampai pengolahan (off farm), dan pemasaran. Dalam pengembangan agroindustri kedelai aspek budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran harus dilakukan dalam satu system pembinaan dan penyuluhan yang terintegrasi serta saling membangun. Pada penerapannya diharapkan seluruh instansi yang terkait saling mendukung dan mengambil peran. Pengembangan agroindustri kedelai dilaksanakan dalam model/bentuk "cluster inti dan plasma, dalam hal ini kelompoktani sebagai plasma berfungsi sebagai unit produksi bahan mentah dan gabungan kelompoktani sebagiai cluster inti berfungsi sebagai unit usaha pengolahan dan unit usaha pemasaranPeran Kelompoktani/Gabungan KelompoktaniDalam pengembangan agroindustri kedelai ini poktan berperan sebagai unit produksi. Sebagai unit produksi poktan dituntut untuk mempunyai kemampuan: 1) mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi; 2) menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama; 3) memfasilitasi penerapan teknologi usahatani oleh para anggota poktan sesuai dengan rencana kegiatan poktan; 4) menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani; 5) mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam poktan; 6) mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan poktan; 7) meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan; 8) mengelola administrasi secara benar. Dalam pengembangan agroindustri kedelai ini gapoktan berperan sebagai unit usaha pengolahan dan pemasaran. Gapoktan sebagai unit usaha pengolahan hasil dituntut untuk mempunyai kemampuan: 1) menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani yang bergabung dalam poktan/gapoktan; 2) menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian dan pasar; 3) menjalin kerjasama /kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian dan penyedia saprodi; 4) mengembangkan kemampuan anggota gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian; 5) mengorganisasikan kegiatan produksi anggota gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan dan pemasaran.Gapoktan sebagai unit usaha pemasaran hasil dituntut untuk mempunyai kemampuan: 1) mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumberdaya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi guna memberikan keuntungan usaha yang lebih optimal; 2) merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumberdaya yang dimilki dengan memperhatikan segmentasi pasar; 3) menjalin kerjasama /kemitraan usaha dengan pemasok kebutuhan pasar; 4) mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian; 5) mengembangkan kemampuan memasarkan produk-produk hasil pertanian; 6) meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.Sumber : 1) Permentan Nomer 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani2) Pedoman Pengembangan Agroindustri Kedelai, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian,tahun 2012Penulis : Marwati (Penyuluh Pertanian BPPSDMP-Kementan)