Dalam rangka peningkatan produksi pertanian komoditas unggulan nasional, pembangunan pertanian berskala ekonomi harus dilakukan melalui perencanaan wilayah secara komprehensif dan terpadu, untuk itu diperlukan kebijakan pengembangan kawasan pertanian yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 50 Tahun 2012. Berdasarkan Permentan tersebut dapat dijelaskan mengenai istilah Kawasan dan Sentra pertanian yaitu : 1) Pengertian Kawasan adalah: Gabungan dari sentra-sentra pertanian yang terkait secara fungsional baik dalam faktor sumber daya alam, sosial budaya, maupun infrastruktur, sedemikian rupa sehingga memenuhi batasan luasan minimal skala ekonomi dan efektifitas manajemen pembangunan wilayah, yang ditetapkan berdasarkan administrasi pengelolaan terdiri dari : (a) Kawasan Pertanian Nasional, (b) Kawasan Pertanian Provinsi dan (c) Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota; 2) Adapun yang dimaksud Sentra adalah : bagian dari kawasan yang memiliki ciri tertentu dimana didalamnya terdapat kegiatan produksi suatu jenis produk pertanian unggulan dan merupakan area yang lebih khusus untuk suatu komoditas dalam kegiatan ekonomi yang telah membudaya yang ditunjang oleh prasarana dan sarana produksi untuk berkembangnya produk tersebut. Pada area sentra terdapat suatu kesatuan fungsional secara fisik lahan, geografis, agroklimat, infra stuktur dan kelembagaan serta sumber daya manusia, yang berpotensi untuk berkembangnya suatu komoditas unggulan. Berdasarkan kelompok komoditas, kawasan pertanian terdiri dari: 1) kawasan tanaman pagan; 2) kawasan hortikultura; 3) kawasan perkebunan; dan 4) kawasan peternakan. Untuk kawasan tanaman pangan adalah kawasan usaha tanaman pangan yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa sehingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha tanaman pangan. Kawasan tanaman pangan dapat berupa kawasan yang telah eksis atau calon lokasi baru dan lokasinya dapat berupa hamparan atau spot partial (luasan terpisah) namun terhubung dengan aksesibilitas memadai. Kriteria khusus kawasan tanaman pangan dalam aspek agregat kawasan untuk masing-masing komoditas unggulan tanaman pangan adalah : padi, jagung, dan ubi kayu minimal 5.000 hektar; kedelai minimal 2.000 hektar; kacang tanah minimal 1.000 hektar; serta kacang hijau dan ubi jalar minimal 500 hektar. Disamping aspek luas agregat, kriteria khusus kawasan tanaman pangan juga mencakup berbagai aspek teknis lainnya yang bersifat spesifik komoditas. Komoditas yang dikembangkan tahun 2015-2019, untuk kawasan tanaman pangan adalah : padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. Pengembangannya dilakukan melalui Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP2TT) khusus untuk padi, jagung dan kedelai. Kriteria luasan agregat kawasan (skala ekonomi) untuk masing-masing komoditas unggulan tanaman pangan dapat disampaikan sebagai berikut :1). Kawasan padi dengan luasan 5.000 hektar, untuk 2 sampai 4 kecamatan. Fasilitasi dari GP2TT seluas 2.500 hektar.2). Kawasan jagung dengan luasan 3.000 hektar, untuk 2 sampai 4 kecamatan. Fasilitasi dari GP2TT seluas 1.500 hektar.3). Kawasan kedelai dengan luasan 3.000 hektar, untuk 2 sampai 4 kecamatan. Fasilitasi dari GP2TT seluas 1.500 hektar. Kawasan Pertanian menurut tahapan perkembangannya dibagi dalam 3 kelas yaitu : 1) Kelas Kawasan Belum Berkembang; 2) Kelas Kawasan Cukup Berkembang dan 3) Kelas Kawasan Sudah Berkembang dengan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Kelas Kawasan Belum Berkembang• Masih dominan kegiatan on-farm• Teknologi budidaya belum maju• Sarana dan prasarana belum lengkap• Diperlukan penguatan kegiatan on-farm• Masih memerlukan bimbingan dari Penyuluh Pertanian.2) Kelas Kawasan Cukup Berkembang• Kegiatan on-farm sudah berkembang• Kelembagaan pelayanan terkait pertanian sudah mulai dibentuk• Sarana dan prasarana sudah lebih lengkap• Diperlukan kegiatan industry hilir• Diperlukan penyuluhan bidang budidaya3) Kelas Kawasan Sudah Berkembang• Kelembagaan pelayanan terkait pertanian sudah beragam jenisnya• Pemasaran produk sudah berkembang, bahkan keluar wilayahnya• Kegiatan berproduksi sudah mengutamakan kualitas atau mutu• Kegiatan off-farm sudah mulai berkembang• Penguatan penyuluhan di bidang hilir dan pemasaran. Dengan mengetahui tentang apa yang dimaksud kawasan pertanian, sentra pertanian, kreteria khusus kawasan tanaman pangan dalam aspek agregat kawasan untuk masing-masing komoditas unggulan tanaman pangan, dan ciri-ciri kawasan pertanian menurut tahapan perkembangannya, maka arah pembangunan pertanian berskala ekonomi harus dilakukan melalui perencanaan wilayah secara komprehensif dan terpadu. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.comSumber : 1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/OT.140/8/2012, tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian.2) Program dan kegiatan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2015-2019, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, 2014 yang disampaikan pada Pertemuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian 2015. (di akses dari http://www.pertanian.go.id/eplanning/tinymcpuk/gambar/file/TP.pdf3) Sumber gambar : http://www.kaltimprov.go.id diakses tanggal 9 Desember 2014.