Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, perencanaan pembangunan pertanian pada periode 2015-2019 difokuskan di lokasi pengembangan kawasan. Di kawasan tersebut dikembangkan komoditas strategis/unggulan nasional secara utuh, sehingga menjadi satu kesatuan dalam sistem pertanian bio-industri. Aktivitas usahatani dikelola dengan prinsip pertanian lestari dengan memanfaatkan agro-input yang ada di sekitar dan mengelola limbah dengan prinsip zero waste melalui reduce, re-use dan re-cycle.Sebagai tindak lanjutnya, rancangan lokasi kawasan untuk pengembangan komoditas strategis/unggulan nasional tersebut menjadi bagian dari Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2015-2019, sehingga mengikat bagi pusat dan daerah untuk secara konsisten mengembangkannya dalam periode lima tahun ke depan. Dengan demikian, pengembangan kawasan dalam lima tahun kedepan akan difokuskan pada beberapa lokasi saja, namun dilaksanakan secara tuntas, mulai dari aspek di hulu, on-farm sampai hilir, termasuk aspek penunjangnya. Di sisi lain, layanan dasar di bidang pertanian, antara lain perbenihan, pemupukan, dan pengendalian hama penyakit tetap harus diwujudkan di seluruh kabupaten/kota.Kawasan tanaman pangan merupakan kawasan yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya, infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa, sehingga mencapai skala ekonomi dan efektifitas manajemen usaha tanaman pangan. Kawasan tanaman pangan dapat berupa kawasan yang telah ada saat ini atau calon lokasi baru, dan lokasinya dapat berupa hamparan atau spot partial namun terhubung dengan aksesbilitas yang memadai. Sesuai dengan kriteria khusus yang ditetapkan, luas agregat kawasan padi, jagung dan ubi kayu minimal 5.000 ha; kedelai minimal 2.000 ha; kacang tanah minimal 1.000 ha; serta kacang hijau dan ubi jalar minimal 500 ha. Kriteria Kawasan Tanaman Pangan berdasarkan Aspek Administrasi PengelolaanBerdasarkan aspek administrasi pengelolaannya, kawasan tanaman pangan terdiri dari: (1) kawasan nasional, (2) kawasan provinsi, dan (3) kawasan kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:1. Kawasan Nasional:a. Memiliki kontribusi produksi yang signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi nasional;b. Mendapat fasilitas dukungan pendanaan dari APBN serta APBD provinsi/kabupaten/kota;c. Mengembangkan 40 komoditas unggulan nasional sesuai dengan Recana Strategis Kementerian Pertanian.2. Kawasan Provinsia. Memiliki kontribusi produksi yang signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi provinsi;b. Difasilitasi oleh APBD provinsi dan/atau didukung APBN sebagai pendamping (untuk provinsi yang mengembangkan 40 komoditas unggulan nasional);c. Mengembangkan komoditas unggulan provinsi dan/atau 40 komoditas unggulan nasional.3. Kawasan Kabupaten/Kotaa. Memiliki kontribusi produksi yang signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi kabupaten/kota;b. Difasilitasi oleh APBD kabupaten/kota dan/atau didukung APBN sebagai pendamping (untuk kabupaten/kota yang mengembangkan 40 komoditas unggulan nasional), serta dapat didukung oleh APBD provinsi (untuk kabupaten yang mengembangkan komoditas unggulan provinsi);c. Mengembangkan komoditas unggulan kabupaten/kota dan/atau komoditas provinsi dan/atau 40 komoditas unggulan nasional.Indikator Keberhasilan (Outcome) Sebagaimana pengembangan kawasan pertanian, keberhasilan pengembangan kawasan tanaman pangan juga diukur dari pencapaian dua indikator outcome yang ditinjau dari perspektif manajemen dan teknis, sebagai berikut:1. Aspek Manajemena. Tersusunnya master plan dan recana aksi pengembangan kawasan tanaman pangan secara komprehensif di daerah;b. Adanya kerjasama lintas sektoral dalam pengembangan kawasan tanaman pangan di daerah;c. Tersedianya alokasi anggaran non APBN Kementerian Pertanian yang mendukung pengembangan kawasan tanaman pangan secara berkelanjutan.2. Aspek Teknisa. Meningkatnya produksi, produktivitas, dan mutu komoditas strategis/unggulan yang dikembangkan;b. Meningkatnya aktivitas pasca panen dan kualitas produk;c. Meningkatnya aktivitas pengolahan dan nilai tambah produk;d. Meningkatnya jaringan pemasaran komoditas;e. Meningkatnya pendapatan pelaku usaha komoditas;f. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha;g. Meningkatnya aksesibilitas pelaku usaha komoditas terhadap sumber pembiayaan, pasar input dan output, teknologi dan informasi.Melalui pendekatan kawasan ini diharapkan berbagai program dan kegiatan pertanian dapat dipadukan menjadi suatu kesatuan yang utuh, baik dari perspektif sistem maupun kewilayahan, sehingga dapat mendorong tercapainya peningkatan daya saing komoditas, wilayah, serta kesejahteraan petani sebagai pelaku usaha tani. Pembangunan sebuah kawasan tanaman pangan tidak harus dilakukan dari awal, tetapi bisa juga dilakukan dengan memanfaatkan kawasan yang sudah ada. Namun demikian, penanganan dan pengelolaan kawasan baru berbeda dengan kawasan lama. Pembangunan kawasan baru lebih didominasi oleh pembangunan infrastruktur pertanian, antara lain jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT), jaringan irigasi tingkat desa (JIDES), penyediaan benih, sedangkan pengembangan kawasan yang sudah ada lebih memerlukan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.(Penulis: Ir. Diana Prasastyawati, M.Si, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Pertanian, alamat e-mail: dianapras@gmail.com)Sumber informasi:1. Anonim. 2012. Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian. 2. Anonim. 2016. Petunjuk Teknis Teknologi Tanam Jajar Legowo. Tahun 2016. Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.