Loading...

Pengembangan Kemitraan Usaha Jeruk

Pengembangan Kemitraan Usaha Jeruk
Salah satu tantangan dalam pengembangan agribisnis jeruk adalah petani belum memiliki akses yang kuat terhadap sumber-sumber informasi, permodalan, dan iptek sehingga modal dan iptek belum termanfaatkan secara meamadai. Untuk itu perlu dibangun kemitraan usaha dan kelembagaan yang mampu memacu dan menyelaraskan kerjasama yang saling membutuhkan serta saling menguatkan di antara pelaku usaha hortikultura. Kemitraan antara petani dengan pengusaha menengah dan besar dalam bidang agribisnis jeruk telah banyak dilaksanakan namun masih belum sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana tercantum dalam UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Manfaat langsung dari pelaksanaan kemitraan bagi petani jeruk dan pengusaha apabila menerapkan kemitraan adalah adanya kepastian jaminan pasokan bahan baku, peningkatan kualitas dan volume usaha serta adanya peningkatan keuntungan yang berkesinambungan. Tujuan kemitraan usaha jeruk adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumber daya kelompok mitra, peningkatan skala usaha dalam rangka menumbuhkan, dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra (kelompoktani jeruk) yang mandiri. Untuk mendukung pelaksanaan kemitraan usaha, kelompoktani jeruk (kelompok mitra) perlu ditingkatkan kemampuannya dalam (1) merencanakan usaha, (2) melaksanakan dan mentaati perjanjian kemitraan, (3) memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional, (4) meningkatkan hubungan kerjasama dengan koperasi, dan (5) mencari serta memanfaatkan informasi peluang usaha sehingga dapat mandiri dan mencapai skala usaha ekonomi. Kemitraan agribisnis jeruk harus berdasarkan azas persamaan kedudukan, keselarasan, dan peningkatan keterampilan kelompoktani jeruk oleh perusahaan melalui perwujudan sinergi kemitraan, yaitu:1. Saling memerlukan, yaitu pengusaha memerlukan pasokan bahan baku dan kelompoktani memerlukan penampungan hasil dan bimbingan;2. Saling memperkuat, yaitu kelompoktani dan pengusaha sama-sama memperhatikan tanggungjawab moral dan etika bisnis, sehingga akan memperkuat kedudukan masing-masing dalam meningkatkan daya saing usahanya; dan3. Saling menguntungkan, yaitu kelompoktani dan pengusaha memperoleh peningkatan pendapatan dan kesinambungan usaha. Oleh sebab itu, sebelum bermitra, perlu adanya kesiapan pihak yang akan bermitra terutama pihak petani/kelompoktani jeruk yang tingkat manajemen dan penguasaan ipteknya rendah, sehingga mampu berperan sebagai mitra yang handal. Pembenahan manajemen organisasi kelompoktani harus dibenahi, sehingga kemitraan dapat berjalan memenuhi kaidah-kaidah yang semestinya. Walaupun kemitraan dilaksanakan berdasarkan kemauan kedua belah pihak, namun apabila kurang didasari oleh etika bisnis maka kemitraan ini akan rapuh dan tidak berjalan dengan baik. Manfaat kemitraan dapat juga ditinjau dari aspek antara lain produktivitas, ekonomi (efisiensi). ProduktivitasPeningkatan produktivitas diharapkan dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang bermitra. Bagi perusahaan yang lebih besar, peningkatan produktivitas dapat dilakukan dengan menekan biaya produksi dan meningkatkan produksi. Secara kelompok, pihak petani dapat pula meningkatkan produktivitasnya dengan cara mengurangi biaya produksi yang dapat digunakan secara bersama-sama, misalnya penggunaan traktor milik kelompok, memberantas hama dan penyakit, biaya pemeliharaan irigasi, biaya pengangkutan sarana produksi, pergudangan, menjual secara bersama-sama, dan lain-lain. EfisiensiEfisiensi erat kaitannya dengan penggunaan sarana produksi yang minimum dan efektivitas dengan mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diinginkan. Penerapannya dalam kemitraan, misalnya perusahaan besar dapat menghemat tenaga dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh petani atau perusahaan kecil. Umumnya relatif lemah kemampuan teknologi dan sarana produksi dibandingkan teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian