Loading...

PENGEMBANGAN PENGELOLAAN IRIGASI PARTISIPATIF (PIP)

PENGEMBANGAN PENGELOLAAN IRIGASI PARTISIPATIF (PIP)
Pembangunan pertanian, khususnya pembangunan prasarana / infrastruktur pertanian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab petani. Hal ini tertuang dalam peraturan dan perundangan : UU No. 7 Th 2004 ttg Sumber Daya Air, PP No. 20 Th 2006 ttg Irigasi, PP No. 38 Th 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan, Permentan No. 79 Th 2012 ttg Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Berdasarkan perundangan dan peraturan tersebut diatas kerjasama antara Pemerintah dengan petani khususnya dalam pengelolaan jaringan irigasi sangat dibutuhkan, karena tidak mungkin semua pengelolaan irigasi diserahkan ke Pemerintah atau sebaliknya, sehingga perlu kerja sama dengan pembahagian tugas dan tanggung yang jelas. Peranan kelembagaan P3A, yang merupakan wadah kelembagaan petani dalam mengelola jaringan irigasi perlu ditingkatkan, yang tentunya membutuhkan peningkatan Pengetahuan Sikap dan Keterampilan (PSK), yang dapat dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian setempat. Dengan peningkatan PSK tersebut, peran serta masyarakat petani, khususnya masyarakat petani pemakai air sangat diperlukan dalam keseluruhan proses dan pelaksanaan pembagunan pertanian di Indonesia. Pengelolaan Irigasi Partisipatif adalah suatu pendekatan strategis dalam pengelolaan infrastruktur irigasi melalui keikutsertaan petani dalam semua aspek penyelenggaraan irigasi mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan mulai tahap perencanaan, pembangunan/rehab, operasional pemeliharaan (O&P), pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta penyempurnaan sistem dari waktu ke waktu secara berkelanjutan. Tujuan Pengembangan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) adalah : a. Meningkatkan penerapan pola partisipatif petani dalam pelaksanaan pengelolaan irigasi di tingkat usahatani, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi pelaksanaan termasuk aspek pembiayaan terhadap operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana irigasi di tingkat usahatani. b. Meningkatkan rasa kebersamaan, rasa memiliki dan rasa tanggung jawab dari petani dan kelompoknya (kelompoktani/P3A) dalam pengelolaan irigasi yang lebih efisiensi, efektif, dan berkelanjutan. Sasaran Pengembangan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) adalah Petani yang tergabung dalam kelembagaan petani pemakai air (seperti P3A/Subak/Mitra Cai/HIPPA dan Kelompok Tani), dimana : a. Sumber daya pengelolaan irigasinya belum optimal (baik kondisi fisik jaringan, aspek operasional dan pemeliharaan, dan pemanfaatannya) di tingkat usaha tani. b. Mempunyai potensi untuk pengembangan dan atau pemanfaatan air untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi di tingkat usaha tani (antara lain berpotensi untuk dibangun jaringan irigasi tersier, embung, dam parit, air permukaan dsb). Pelaksanaan Pengembangan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) dapat berupa kegiatan : 1. Pembangunan fisik berupa rehab jaringan tersier, jaringan irigasi desa, pembangunan embung, dam parit, air permukaan, dll yang merupakan kegiatan Direktorat Pengelolaan Air Irigasi dengan pola bansos dimana "dana yang ditransfer langsung ke rekening kelompok penerima manfaat". 2. Peningkatan peran serta petani dalam keseluruhan proses dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan PIP. 3. Mendukung Sub Sektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Manfaat Pengembangan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) yaitu: 1. Meningkatkan kemandirian dan kemampuan petani dan kelompoknya dalam pengelolaan irigasi partisipatif. 2. Meningkatnya fungsi layanan jaringan irigasi di tingkat usahatani. 3. Meningkatnya produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan Intensitas Pertanaman (IP) dan perluasan areal rtanam (PAT) di tingkat usahatani. Dampak yang diharapkan dari kegiatan Pengembangan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) yaitu: Pertama Meningkatnya posisi tawar kelembagaan petani pemakai air dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Kedua Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani Pembinaan P3A, perlu disampaikan bahwa dengan keluarnya Permentan Nomor. 29/Permentan/OT.140/12/2012, maka pembinaan P3A sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, khususnya Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada dasarnya Pemberdayaan P3A dijelaskan pada sumberdaya manusianya sebagai penyelenggara irigasi partisipatif dalam rangka peningkatan produksi dan produktifitas pertanian di lahan beririgasi. Itu sebabnya peranan penyuluh dalam membina kelembagaan P3A merupakan keharusan, karena sampai saat ini sebagian besar kontribusi produksi beras Nasional berasal dari lahan sawah beririgasi. Terdapat tiga (3) fungsi dasar P3A yakni : (1) mendistribusikan air irigasi secara adil dan efisien; (2) mengelola kelompok yang terjadi antara pemakai air secara adil dan (3) memelihara jaringan irigasi tersier/ tingkat usaha tani. Beberapa materi pembinaan yang dapat disampaikan antara lain Dinamika Kelompok, Tekni Usaha Tani, Teknik Irigasi dan Program Ketahanan Pangan. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : ali_bosar@yahoo.co.idSumber : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, 2012. Pengembengan Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP), Kementerian Pertanian