Loading...

Pengembangan Pola PIR Kelapa Sawit

Pengembangan Pola PIR Kelapa Sawit
Pengembangan Pola PIR Kelapa SawitPerkebunan Inti Rakyat (PIR) adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkelanjutan. Pengembangan Pola PIR didasari oleh pemikiran bahwa perkebunan rakyat dan perkebunan besar harus disatukan keunggulannya masing-masing, tidak dapat dibiarkan berjalan secara sendiri-sendiri atau tidak saling berkaitan. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah bagaimana perkebunan rakyat dapat menerapkan praktek pertanian yang baik seperti layaknya perkebunan besar. Dengan demikian berarti perkebunan rakyat membutuhkan perkebunan besar yang kuat yang mempunyai manejemen dan teknologi yang tinggi, untuk bertindak sebagai pelaku perusahaan mitra/inti.Pengembangan Pola PIR melibatkan petani peserta dengan kepemilikan lahan masing-asing 2 ha/KK berupa hak milik secara penuh dan berdaulat yang terintegrasi dalam satu kesatuan usaha berskala ekonomi, sebagai plasma dengan perusahaan besar sebagai inti. Perusahaan inti tersebut berfungsi membantu dan membimbing petani plasma dalam hubungan kemitraan yang membentuk kesatuan unit ekonomi yang utuh. Unsur-unsur pokok konsepsi Pola PIR adalah membuka kesempatan bagi petani agar dapat memiliki asset berupa kebun produktif dalam bingkai kemitraan yang saling menguntungkan secara berkesinambungan melalui penerapan praktik pertanian yang baik dengan mengindahkan kaidah-kaidah konservasi. Terbukanya akses kepada petani pada pengembangan Pola PIR berarti selain menjadi layak secara ekonomi, juga sossial dan ramah lingkungan, yang merupakan tiga pilar keseimbangan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Proyek PIR yang pertama kali dilakukan adalah Proyek PIR dengan bantuan sumber dana dari Bank Dunia atau biasa disebut dengan Proyek Nucleus Estate and Smallholders (NES). Sedangkan untuk mengemban tugas, fungsi sebagai perusahaaan inti, ditempuh dengan menugaskan BUMN perkebunan /PTP sebagai perusahaan inti. Penugasan PTP selaku perusahaan inti terlebih dahulu dilakukan tahap penguatan kemampuan keuangan dan manajemen perusahaan dengan bantuan Bank Dunia. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat miskin, maka petani calon peserta telah ditetapkan berasal dari penduduk lokal dan masyarakat setempat termasuk perambah hutan, sehinggga selain layak secara ekonomi, juga menjadi layak secara sosial dan ramah lingkungan. Setelah Proyek NES berjalan beberapa tahun, barulah dimulai proyek dengan sumber dana dari dalam negeri yatu proyek PIR khusus dan PIR lokal yang kerangka rumusannya mengacu pada Proyek NES. Seri Proyek Pola PIR yang terdiri dari NES, PIR khusus dan PIR Lokal yang bertindak sebagi inti adalah PTP. Pembangunan sarana pengolahan serta fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah ibadah, klinik, dan lainnya termasuk dalam proyek perkebunan inti rakyat.Secara lebih detail, pihak perkebunan besar sebagai inti dengan perkebunan rakyat sebagai plasma memiliki hak dan kewajiban masing-masing.Kewajiban dari perusahaan inti1. Membangun perkebunan inti lengkap dengan fasilitas pengolahan yang dapat menampung hasil perkebunan inti dan plasma.2. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai dengan standar operasional yang telah diatur. 3. Bertindak sebagai pelaksana penyiapan fasilitas umum. 4. Membina petani agar mampu mengusahakan kebunnya dengan baik.5. Membeli hasil kebun plasma.Kewajiban petani plasma1. Melaksanakan pemeliharaan dan pengusahaan kebunnya sesuai dengan standar operasional yang telah diatur oleh perusahaan inti.2. Menjual hasil produksi kebun plasmanya kepada perusahaan inti.Selanjutnya dikembangkan Pola PIR Trans, dimana polanya tetap seperti pengembangan seri proyek PIR, namun yang bertindak selaku perusahaan inti adalah perusahaan perkebunan swasta. Selanjutnya telah dilaksanakan pengembangan kebun plasma di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada dengan sumber dana sistem kredit KKPA(PIR KKPA), yaitu kredit koperasi untuk para anggotanya. Lebih lanjut dengan mengacu keberhasilan pola kemitraan melalui sumber dana KKPA, maka terus berlanjut kegiatan pengembangan sejenis melalui kemitraan swadaya. Semenjak pelaksanaan proyek PIR tersebut, luas perkebunan kelapa sawit rakyat terus meningkat dan semenjak tahun 2006 Indonesia menjadi produsen terbesar minyak sawit dunia.(Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusluhtan). Sumber:1. Konsep Pembangunan Berkelanjutan, Penerapan pada Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kementerian Pertanian. Direktorat Jenderal Perkebunan. 2013.2. file:///D:/cyber/gambar/Perkebunan%20Inti%20Rakyat%20-%20Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.htm