Dua puluh orang Penyuluh Pertanian Kabupaten Kudus mengikuti seminar dengan tema Pengembangan Teknologi dan SDM Pertanian dalam Mendukung Kostratani di Aula Balai Penelitian Lingkungan Pertanian Kabupaten Pati. Penyuluh pertanian yang tergabung dalam Organisasi Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) DPD Kudus tersebut mengikuti Seminar yang diadakan DPD Perhiptani Kabupaten Pati. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Penyuluh Pertanian dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2020. Acara tersebut diawali dengan pelantikan Pengurus DPD Perhiptani Kabupaten pati periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Ketua DPW Perhiptani Provinsi Jawa Tengah. Dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Pati dan sambutan Wakil Bupati Pati yang juga sebagai Pembina DPD Perhiptani Pati. Selanjutnya pemaparan materi seminar oleh Ir. Mas Teddy Sutriadi, M.Si. (Kepala Balingtan, Pati) dan Warsana, S.P., M.Si. (Ketua DPW Perhiptani Jawa Tengan. Pemateri pertama menyampaikan tema Pengelolaan Pertanian melalui Penerapan Panca Kelola jRamah Lingkungan, sedangkan pemateri kedua dengan tema Peran Penyuluh Pertanian dalam Mendukung Program Kostratani. Dalam paparannya, pembicara pertama menjelaskan tentang Program Strategis Kementan, Issue Utama Pertanian Indonesia, Potensi Sumberdaya Lahan, Rekomendasi Pemupukan dan Implementasinya, Pemanfaatan dan cemaran pestisida serta Teknologi Pertanian Ramah Lingkungan. Disampaikan bahwa program utama Kementerian Pertanian meliputi : (1) Pengembangan Kostratani dan pembangunan SDM pertanian melalui pendidikan dan pelatihan vokasi; (2) Fasilitasi Pembiayaan, Infrastruktur, dan Alsintan, (3) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Berbasis Korporasi; (4) Pengembangan Kawasan Hortikultura Berdaya Saing; (5) Gerakan Peningkatan Produksi, Nilai Tambah, dan Daya Saing Perkebunan; (6) Peningkatan populasi, produktivitas dan mutu genetik ternak potong/unggas; (7) Akselerasi pemanfaatan inovasi teknologi dan produksi benih/bibit; (8) Pengentasan daerah rentan rawan pangan (family farming, Pertanian Masuk Sekolah, diversifikasi pangan) serta distribusi dan pengendalian harga pangan pokok; (9) Penguatan layanan perkarantinaan dan akselerasi ekspor melalui program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (GraTIEks). Sedangkan Kementerian Pertanian mempunyai progran 100, yaitu : Mewujudkan single data (AWR), Menyiapkan Komando Strategi Pembangunan Pertanian (Kostra Tani) di tingkat Kecamatan dan Sinergi untuk Kedaulatan Pangan (memenuhi pangan 267 juta penduduk 3 bulan dan stabilisasi harga). Mengenai issue terkait pertanian dan lingkungan disampaikan tentang adanya degradasi fungsi lahan, pencemaran tanah dan badan air, alih fungsu lahan dan perubahan iklim. Kondisi tanah pertanian saat ini adalah asupan bahan organik rendah (pupuk organik tidak diberikan, sisa tanaman dibakar atau dibawa ke tempat lain, pertanian intensif); tercemar pestisida, logam berat, limbah pabrik, polutan lainnya; sifat kimia, fisik, biologi tanah rusak; Pupuk kimia makin mahal namun aplikasi berlebihan sehingga petani rugi dan menimbulkan pencemaran lingkungan; serta bagaimana bisa berproduksi dengan hasil yang maksimal dan menghasilkan produk pertanian yang sehat. Kondisi seperti itu mengharuskan perbaikan tanah dengan perlakuan pemupukan berimbang dengan cara : pemberian pupuk ke dalam tanah dalam jumlah dan jenis sesuai dengan target hasil yang ingin dicapai (kebutuhan hara tanaman) dan status atau tingkat kesuburan tanah; kekurangan unsur hara tanaman à ditambahkan dalam bentuk pupuk. Tidak semua tanaman dan tanah membutuhkan hara yang sama; kebutuhan hara tanaman ada 16 unsur hara esensial, apabila salah satu tidak ada makan tanaman akan terganggu pertumbuhannya; sehingga status kesuburan tanah dibagi menjadi kelas status hara rendah (R), sedang (S) dan tinggi (T). Namun implementasi pemupukan berimbang tidak mudah, ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu : (1) Analisis di laboratorium memerlukan waktu, biaya pengiriman dan interpretasi hasil analisa; (2) Rekomendasi pupuk ataupun koreksi kekurangan hara perlu dilakukan tepat waktu dan jumlah; (3) Kualitas pupuk yang digunakan juga harus termonitor secara baik sehingga tidak terjadi kerugian biaya dan penurunan kualitas produk pertanian. Oleh karena itu perlu adaptasi dalam penerapannya yaitu : (1) Budidaya padi menggunakan varietas adaptif terhadap kekeringan dan banjir; (2) Penerapan Kalender Tanam (KATAM); (3) Peningkatan kualitas saluran irigasi, DAM atau embung dan sumur pompa; (4) Mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan; (5) Meningkatkan kualitas tanah melalui peningkatan infiltrasi dan water holding capacity dengan penambahan bahan organik. Pada paparan selanjutnya, Warsana, S.P, M.Si. menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan Pertanian. Pada pasal 20 penyuluh pertanian meliputi : (1) Penyuluh pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan; (2) Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan; (3) Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Penyuluh pertanian harus mampu bertindak sebagai fasilitator (memberikan kemudahan proses belajar petani dan anggota keluraganya dalam kontek pengajar orang dewasa); dinamisator (menggerakkan proses belajar petani dan anggota keluarganya); organisator (merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengevaluasi proses belajar petani dan anggota keluarganya); katalisator (merangsang, memotifasi, mengaktipkan proses belajar petani dan anggota keluarganya) dan moderator (memodernisasi proses belajar petani dan anggota keluarganya). Sedangkan penyuluh pertanian terdiri menjadi penyuluh PNS, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Semuanya harus menjadi penyuluh pertanian yang profesional yaitu (1) Bisa menjadi mitra dan akrab dg petani; (2) Mampu memfasilitasi dan menggugah proses berfikir petani; (3) Selalu bersama petani; (4) Menghargai petani dg meng”orang”kannya; (5) Tidak menonjolkan diri; (6) Selalu menjalin kerjasama dg petani; (7) Selalu mengembangkan komunikasi horizontal dengan petani (bukan komunikasi Bawahan – Atasan); (8) Tidak menggurui petani. Penyuluh yang Profesional, dalam melakukan tugasnya mempunyai Indikator Keberhasilan, antara lain : (1) Jumlah petani yang tertarik dan hadir setiap kegiatan penyuluhan; (2) Tingkat kemudahan penyelenggaraan kegiatan karena adanya dukungan/persetujuan petani; (3) Jumlah dan jenis ide yang dikemukakan petani untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan semakin dinamis; (4) Jumlah dana yang dapat digali dari masyarakat untuk menunjang kegiatan penyuluhan; (5) Meningkatnya skala partisipasi masyarakat tani; (6) Berkurangnya masyarakat tani yang menderita; (7) Meningkatnya kepedulian terhadap mutu hidup petani; (8) Meningkatnya kemandirian masyarakat tani. Sehubungan dengan pencanangan program kostratani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, maka penyuluh pertanian harus siap melaksanakannya dengan baik. Kostratani adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Disebutkan bahwa tujuan pembangunan Pertanian adalah Menyediakan pangan bagi 267 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor. Tujuan jangka panjang kostratani adalah Mengoptimalkan tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan tujuan jangka pendeknya adalah penguatan kapasitas SDM, penguatan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan dan pembangunan pertanian tingkat kecamatan. Gerakan kostratani yang digagas harus didukung penyuluh petanian selaku eksekutor dan praktisi pertanian diharapkan mampu berfikir dan bekerja out of the bosx sehingga mampu mendorong petani-petani yang luar biasa untuk menghasilkan komoditas pertanian dengan produktivitas tinggi, kualitas terbaik dan terjaga kontinuitasnya. Oleh karena itu penyuluh pertanian bersama petani harus mengubah pola pikir dan berkarya nyata. Dari rutinitas kerja ke pemikiran, gagasam dan kinerja yang baik, menuju pertanian maju, mandiri dan modern. Moh. Ali Hamidy E.A.F., S.Pt., M.Si.Penyuluh Pertanian MadyaKoordinator PPL Kecamatan Kaliwungu Kabupaten KudusPengurus PERHIPTANI DPW Jawa TengahKetua PERHIPTANI DPD Kabupaten Kudus