Pengertian Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah suatu konsep atau cara berpikir dalam upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan hama dengan menerapkan berbagai teknik pengendalian yang dipadukan dalam satu kesatuan untuk mencegah kerusakan tanaman dan timbulnya kerugian secara ekonomis serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem. Dengan kata lain, pengendalian hama terpadu adalah pengendalian hama dan penyakit tanaman dengan pendekatan ekologi yang bersifat multi-disiplin untuk mengelola populasi hama dan penyakit dengan menerapkan berbagai teknik pengendalian yang kompatibel.Konsep pengendalian hama terpadu (PHT) diperlukan untuk menjamin proses pembangunan pertanian dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan menjamin kesehatan manusia. Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) merupakan suatu teknologi pertanian yang lebih bersahabat dengan alam, memantapkan taraf produksi yang telah dicapai dan meningkatkan efesiensi input. Konsep PHT adalah suatu sistem pengendalian hama dan penyakit tanaman yang menggunakan pendekatan ekologi, oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang biologi dan ekologi hama dan penyakit.Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) memiliki 4 prinsip dasar yang mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan serta mendorong penerapan PHT secara nasional untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Empat prinsip dasar dalam penerapan PHT tersebut adalah sebagai berikut ;1). Budidaya Tanaman SehatTanaman yang sehat memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit. Tanaman sehat juga memiliki kemampuan lebih cepat dalam mengatasi dan memulihkan dirinya sendiri dari kerusakan akibat serangan hama dan penyakit tersebut. Untuk memperoleh tanaman yang sehat perlu memperhatiakn varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.2). Memanfaatkan Musuh AlamiMusuh alami atau agens hayati terbukti mampu menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pengendalian hama dan penyakit dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tolok ukur dalam sistem PHT. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi peledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.3). Pengamatan dan Pemantauan RutinDalam sistem pengendalian hama terpadu (PHT), pengamatan dan pemantauan perkembangan populasi hama merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani. Pengamatan dan pemantauan harus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui. Hasil pemantauan dan pengamatan digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.4). Petani sebagai Ahli PHTSistem pengendalian hama terpadu (PHT) sebaiknya dikembangkan oleh petani sendiri, karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. Setiap wilayah atau daerah memiliki ekosistem yang berbeda-beda, sehingga suatu sistem PHT yang dikembangkan pada wilayah tertentu belum tentu cocok jika diterapkan pada wilayah lainnya. Agar setiap petani mampu menerapkan PHT diwilayahnya masing-masing, maka setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini peran aktif instansi terkait dalam memasyarakatkan PHT sangat diperlukan.Pengendalian hama terpadu merupakan sistem pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Oleh karena itu suatu konsep pengendalian hama dapat dikatakan sebagai sistem PHT jika mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang ramah lingkungan, dengan ciri-ciri sebagai berikut ;a. Penerapan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dilakukan secara bersistem, terpadu dan terkoordinasi dengan baik;b. Sasarannya adalah produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak lingkungan hidup dan aman bagi kesehatan manusia;c. Mempertahankan produksi dan mengedepankan kualitas produk pertanian;d. Mempertahankan populasi hama atau tingkat serangan hama dibawah AE/AK/AT;e. Mengurangi dan membatasi penggunaan pestisida kimia;f. Penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir apabila teknik pengendalian yang ramah lingkungan tidak mampu mengatasi. Penulis : Karyadi (BPP Kecamatan Gatak)Sumber :https://mitalom.com/pengertian-prinsip-dasar-dan-konsep-pengendalian-hama-terpadu-pht/