Loading...

Pengendalian Hama Terpadu (pht) Tanaman Padi Sawah

Pengendalian Hama Terpadu (pht) Tanaman Padi Sawah
PENDAHULUAN Perlindungan tanaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system dan usaha agribisnis. Perlindungan tanaman berperan dalam menjaga kuantitas, kualitas, kontinuitas dan efisiensi produksi. Oleh karena itu perlindungan tanaman harus selalu menjadi salah satu faktor pertimbangan dan menjiwai setiap usaha budidaya tanaman dan pemasaran hasil pertanian. Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) merupakan resiko yang harus dihadapi dan diperhitungkan dalam setiap usaha budidaya tanaman padi sawah untuk meningkatkan produk yang sesuai dengan harapan. Resiko ini merupakan konsekuensi dari setiap perubahan ekosistem sebagai kibat budidaya tanaman yang dilakukan. Sedangkan ketidaktentuan iklim merupakan suatu hal yang harus diterima sebagai fenomena alam. Perubahan atau ketidaktentuan iklim sangan berpengaruh terhadap perkembangan OPT dan berpengaruh lansung terhadap usaha budidaya tanaman. Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan dasar kebijakan pemerintah dalam program perlindungan tanaman di Indonesia, yang secara resmi tercantum pada Infres No.3/1986, UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan PP No.6/1995 tentang Perlindungan Tanaman. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengendalian, serta untuk lingkungan maka kebijakan pengendalian secara konvesional diubah menjadi kebijakan pengendalian hama berdasarkan pada prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT). II. JENIS HAMA DAN PENYAKIT YANG MENYERANG TANAMAN PADI Hama Pengerek batang padi kuning ( Scirpophaga incertules) Penggerek batang padi putih (Scirpophaga innotata) Penggerek batang padi bergaris (Chilo supppressalis) Penggerek batang padi merah jambu (sesamia infrens) Wereng coklat (Nilaparpata lugens) Wereng hijau (Nephotettix virescens) Kepinding tanah (Scotiniphara coarctata) Walang sangit (Leptocorisa oratorius) Tikus (Rattus argentiventer) Hama putih palsu (Cnaphalocrocis medinalis) Hama putih (Nyimphula depunctalis) Ulat grayak / tentara (Spodoptera mauritia) Orong-orong (Gryllotalpa orientalis burmeister) Lalat bibit (Hydrellia philippina ferino) Keong mas (Pomacea canaliculata) Burung (Lonchura spp) Ulat tanduk hijau (Melantis leda ismene cramer) Ulat jengkal (Naranga aenescens) Penyakit Hawar daun bahteri (Xanthomonas campestris pv. Oryzae) Bakteri daun bergaris (xanthomonas campestris pv. Oriyzicola) Blas (Pyricularia grisea) Hawar pelepah daun (Rhizoktania solani Kuhn) Busuk batang (Sclerotium oryzae cattaneo) Busuk pelepah daun bendera (Sarocladium oryzae) Hawar daun jingga (Red Stipe) Tunggro Kerdil Rumput (Grassy stunt) Kerdil hampa (ragged stunt) III.TUJUAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) Secara umum dapat dinyatakan bahwa tujuan PHT atau sasaran utama PHT adalah tujuan system produksi yaitu : Produktivitas tinggi Kualitas produksi tinggi Biaya produksi berkurang dengan pengurangan penggunaan infut produksi (efisiensi) Keuntungan atau penghasilan tetap meningkat Populasi hama berada pada aras keseimbangan yang tidak merugikan secara ekonomi. Mengurangi dampak samping pestisida terhadap manusia, hewan, ternak, organisme bukan sasaran dan komponen hidup lainnya. PRINSIP PENERAPAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU Beberapa prinsip, unsur dasar, strategi dan metodologi PHT dapat disingkat menjadi 4 prinsip PHT yaitu : Budidaya tanaman sehat. Budidaya tanaman sehat menjadi bagian penting dalam program pengendalian OPT. Tanaman yang sehat mempunyai ketahanan ekologis yang tinggi terhadap gangguan OPT. untuk itu penggunaan berbagai komponen teknologi produksi dalam praktek praktek agronomis yang dilaksanakan harus diarahkan kepada terwujudnya tanaman yang sehat. Tujuan akhir yang ingin dicapai adalah tingkat produksi yang optimal dan aman dari gangguan OPT. Pelestarian musuh alami Kekuatan unsur unsur alami baik dari unsure iklim atau cuaca, ketahanan tanaman, maupun unsur hayati lainnya termasuk musuh alami merupakan unsur penting dalam pengendalian alamiah. Musuh alami merupakan factor penting pengendali OPT untuk dilestarikan dan dikelola agar mampu berperan secara maksimum dalam pengaturan populasi OPT di alam. Pengamatan secara teratur / mingguan / berkala Masalah OPT tidak timbul begitu saja dan tidak mendadak. Masalah OPT biasanya timbul karena hasil kerja kombinasi unsur unsur lingkungan yang sesuai baik biotic (tanaman atau makanan) maupun abiotic (iklim, cuaca dan tanah serta campur tangan manusia yang dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan populasi OPT. oleh karena itu, pengamatan ekosistem pertanaman yang intensip secara rutin oleh petani merupakan dasar analisis ekosistem untuk pengambilan keputusan dan melakukan tindakan yang diperlukan. Petani sebagai ahli PHT Petani sebagai pengambil keputusan dilahannya sendiri, hendaknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menganalisis ekosistem serta mampu menetapkan keputusan pengendalian OPT secara tepat sesuai dengan prinsip PHT. TANGGUNG JAWAB PENERAPAN PHT Pada dasarnya pengendalian OPT adalah menjadi tanggung jawab petani sendiri selaku pengelola usaha tani. Dalam pasal 24 ayat 1 UU No.12 tahun 1992 menyebutkan bahwa setiap orang (masyarakat/petani) atau badan hokum yang memiliki atau menguasai tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang (Penyuluh Pertanian, POPT, Mantri Tani, Kepala Desa) dan yang bersangkutan (petani/masyarakat) harus mengendalikannya. Tanggung jawab pemerintah adalah berupaya membantu supaya petani mau dan mampu melaksanakan perlindungan tanaman dengan efektif, efisien dan aman. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk berkembangnya system perlindungan tanaman yang handal dalam arti menyediakan teknologi, member informasi tentang keadaan hama, member motifasi melalui penyuluhan dan bimbingan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, mengusahakan terbinanya system ditribusi sarana pengendalian yang bermutu dan terjangkau oleh kemampuan petani, dan apabila diperlukan member bantuan dalam pengendalian eksplosi / sumber serangan OPT. STRATEGI TEKNOLOGI PHT PADI SAWAH Strategi PHT padi sawah yaitu memadukan semua teknik pengendalian yang kompatibel secara optimal dan sesuai dengan keadaan ekosistem dan system social ekonomi masyarakat setempat sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi social sebesar besarnya bagi petani. Karena dasar pendekatan PHT adalah pendekatan ekologis maka dalam hal penerapan teknologi pengendalian, PHT tanaman padi sawah mengutamakan teknik teknik pengendalian yang bersifat mendorong fungsi proses pengendalian alami. Teknologi PHT tanaman padi sawah dikembangkan kea rah yang praktis, mudah dipelajari dan dapat diterapkan oleh petani. Teknologi yang dapat diterapkan mengikuti beberapa prinsip strategis dan prioritas mencakup sbb : Pemanfaatan pengendalian alami setempat dengan menciptakan lingkungan yang memungkinkan semakin berfungsinya berbagai agensia pengendalian alami (pasitoid, predator, pathogen hama, pesaing antagonis) secara maksimal, melalui antara lain : Memasukkan, memelihara musuh alami Mengurangi penggunaan pestisida sintetis yang berspektrum lebar. Pengelolaan ekosistem dengan cara bercocok tanam antara lain : Penggunaan varietas tahan hama dan penyakit Pergiliran / rotasi tanaman dan atau rotasi varietas Pengolahan tanah sesuai keperluan Penanaman benih / bibit sehat Penanaman serentak, pemanenan serentak Sanitasi / penyiangan Pemupukan berimbang Pengaturan pengairan Penentuan waktu / masa tanam atau masa panen Penanaman tanaman perangkap Tindakan teknik bercocok tanam lainnya. Pengendalian fisik yaitu, pemanfaatan factor cuaca, pengaruh suhu, kelembaban, energy sinar matahari, suara dal lain-lain. Pengendalian mekanik yaitu, dengan tangan, menghalangi, menangkap dengan perangkap, alat pengumpul/pengisap, menghancurkan dengan alat dll. Pengendalian genetic yaitu, pengembangbiakan dan pelepasan jantan mandul dll pengendalian. Penggunaan pestidida secara selektif (fisiologik dan ekologik, memenuhi kriteria 7 tempat, dll) berdasarkan hasil monitoring dan nilai ambang ekonomi/ambang, analisa ekosistem dan pengambilan keputusan tindakan baik individu maupun kelompok. Perundang undangan, karantina dan program eradikasi. Demikian disampaikan semoga bermanfaat. (AMIR. SP)