Kegiatan Pengembangan Seribu Desa Mandiri Benih (SDMB) yang sudah dialokasikan pada 31 Provinsi di tahun 2015 perlu terus dibina dan dipantau perkembangannya agar berkelanjutan di tahun 2016 dan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.Untuk itu, maka pada tahun 2016, ada kegiatan untuk Penguatan Desa Mandiri Benih yang bertujuan meningkatkan kemampuan/ kapasi-tas petani/penangkar peserta kegiatan seribu desa mandiri benih TA 2015 dalam proses produksi dan prosesing benih serta peningkatan manajemen organisasi dan pemasaran. Sumbangan benih SDMB terhadap kebutuhan benih nasional.Sampai saat ini sudah banyak kegiatan SDMB yang melakukan panen. Bila dirata-ratakan produktivitasnya dapat menghasilkan 3 ton/ha, dengan jumlah kegiatan Seribu Desa Mandiri Benih sebanyak seribu unit, di mana tiap unitnya dengan luasan 10 ha maka jumlah benih padi yang dihasilkan satu musim tanam sebanyak = 1.000 x 10 ha x 3 ton = 30.000 ton benih padi. Kebutuhan benih dalam satu musim tanam lebih kurang 160.000 ton, sehingga bila kita bandingkan dengan benih yang dihasilkan SDMB maka dapat memenuhi kebutuhan benih nasional sebesar 18%. Keadaan ini cukup memberikan arti yang sangat besar karena selama ini kebutuhan benih yang bersertifikat yang digunakan petani baru mencapai lebih kurang 50%. Sehingga dengan hasil SDMB diharapkan penggunaan benih padi bersertifikat mencapai 60-70%. Dengan bertambahnya penggunaan benih padi bersertifikat maka diharapkan produksi padi yang diperoleh petani terus meningkat. Namun, keberhasilan ini perlu terus didukung dan harus ada pengawalannya sehingga tidak terjadi adanya benih unggul bersertifikat yang dijadikan sebagai benih konsumsi yang dikarenakan pendistribusiannya tidak berjalan. Lokasi kegiatan penguatan desa mandiri benih dilaksanakan di 31 Provinsi pelaksana kegiatan SDMB tahun 2015. Pada tahun 2016, Penguatannya meliputi komponen kegiatan berupa : Bantuan benih sumber; Bantuan sarana pelengkap gudang (stapel/rak benih); Pelatihan penangkaran benih dan Bantuan alat angkut benih berupa kendaraan roda 3. Untuk kegiatan Pelatihan penangkaran benih meliputi Teori dan Praktek dengan materi sebagai berikut : A. Teori :1. Teknik Budidaya: • Tata cara penentuan/pemilihan lokasi, pembuatan persemaian, persiapan lahan, penanaman. • Pemeliharan/pengawasan• Pemupukan, pemeliharaan, pengairan, penyiangan gulma, pengendalian hama dan penyakit, roguing/seleksi• Proses panen dan prosesing benih2. Sertifikasi Benih• Sertifikasi mulai dari pengajuan/ permohonan sertifikasi, pemeriksaan lapangan pendahuluan, pemeriksaan lapangan I (fase vegetatif), pemeriksaan lapangan II (fase generatif), pemeriksaan lapangan III (fase masak), pengambilan sampel uji laboratorium, dan pengujian laboratorium.3. Pengemasan, Pelabelan dan Penyimpanan• Pengemasan, pelabelan dan penyimpanan, antara lain, metoda, bahan dan alat yang digunakan, ukuran kemasan, gudang penyimpanan dan lain-lain. 4. Manajemen organisasi• Tata cara pengelolaan dan pengembangan organisasi• Metoda pengelolaan dan pemasaran.• Pengelolaan dan tata cara pemasaran dan mengelola informasi pasar. B. Praktek :1. Pelaksanaan sertifikasi di lapangan meliputi kegiatan sejak pertanaman sampai dengan proses panen dan pengujian laboratorium.2. Pelaksanaan sertifikasi di lapangan meliputi kegiatan proses roguing, panen dan pasca panen. 3. Lokasi praktek fase pertanaman yaitu:(1) fase vegetatif (2) fase akhir vegetatif/fase awal generatif (3) fase buah masak sebelum panen. Dengan adanya kegiatan untuk Penguatan Desa Mandiri Benih pada tahun 2016, yang bertujuan meningkatkan kemampuan/ kapasitas petani/penangkar peserta kegiatan seribu desa mandiri benih TA 2015 dalam proses produksi dan prosesing benih serta peningkatan manajemen organisasi dan pemasaran diharapkan dapat menjadi pemasok benih bermutu/unggul bersertifikat sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi padi. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : 1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Perbenihan Kementerian Pertanian, 2015.2) http://m.joss.today/read/27034