Loading...

Penguatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan pertanian tk Kecamatan

Penguatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan pertanian tk Kecamatan
Balai Penyuluhan Kecamatan merupakan wadah bagi para Penyuluh melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu menyelenggarakan Penyuluhan, dimana membantu pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU No 16 Tahun 2006).Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional Pemerintah menetapkan target produksi pangan strategis yang meilputi 7 komoditas pangan utama yaitu padi, jagung, kedelai, tebu/gula pasir, daging sapi, aneka cabe dan bawang merah diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa.Pertemuan penguatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian tk Kecamatan (BPP) dilaksanakan di BPP Kersana Kabupaten Brebes pada tanggal 12 April 2017. Narasumber yang hadir pada pertemuan tersebut adalah dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes serta Kepala BPP setempat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BPP diharapkan tetap menjalankan peran, tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mengawal dan mendampingi program dan pembangunan pertanian nasional.