Pencapaian swasembada gula tidak hanya bertumpu pada perluasan areal tanam, akan tetapi juga diharapkan berasal dari sentuhan inovasi teknologi dan penguatan kelembagaan petani. Dalam penguatan kelembagaan petani khususnya adalah petani tebu, kegiatan dinamika kelompok tani perlu dilakukan, karena pada umumnya permasalahannya adalah manajemen pengelolaan poktan yang tidak baik dan tepat sasaran.Dengan adanya kegiatan dinamika kelompok ini, diharapkan kelompok tani yang telah ada tersebut akan semakin kuat dan berkembang. Wawasan pemahaman dan penghayatannya dalam hal pengelolaan kelompok tani berdasarkan dengan sistem kebersamaan ekonomi berdasarkan manajemen kemitraan.Terbentuknya suatu kelompok tani di suatu desa tidak serta merta kebutuhan kelompok dan permasalahan anggota kelompok tani dapat terselesaikan dengan mudah. Kelompok tani sebagai institusi/lembaga yang membawahi langsung pelaku pertanian di berbagai sektor komoditas produksi harus selalu senantiasa dihidup-hidupkan, dihimpun, dibina, dikuatkan dan diberdayakan agar proses transformasi pengetahuan dan teknologi dapat dengan mudah dilakukan kepada anggota kelompok selain tentunya menjadi sarana anggota memecahkan kebutuhan dan permasalahan kelompok.Penguatan kelembagaan petani tebu dengan tujuan agar dapat melindungi bargaining position petani (posisi tawar petani) berupa tindakan perlindungan dan keberpihakan pada petani, baik sebagai produsen maupun penikmat hasil jerih payah usahatani ini melalui angka rendemen yang layak dan menguntungkan petani. Dengan cara menghimpun kekuatan dalam suatu lembaga yang betul-betul mampu menyalurkan aspirasi mereka. Kegiatan penyuluhan pertanian harus lebih tertuju pada upaya membangun kelembagaan. Lembaga ini hanya dapat berperan optimal apabila penumbuhan dan pengembangannya dikendalikan sepenuhnya oleh petani sehingga petani harus menjadi subjek dalam proses tersebut. Ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan, guna mendorong usahatani dan meningkatkan mutu rendemen.Seperti yang kita ketahui dilapangannya atau dikenyataan bahwa petani hanya bisa menjadi pasrah dalam mendapatkan angka rendemen yang tidak layak. Hal ini disebabkan karena kecilnya posisi tawar menawar oleh petani. Kedudukan penetapan rendemen mutlak ditetapkan oleh pabrik gula, sehingga petani terpaksa menerima harga tebu yang telah ditetapkan oleh pabrik gula. Oleh karena itu untuk mendapatkan keuntungan dan harga tebu yang telah ditetapkan berdasarkan angka rendemen, maka perlu dibentuk kelembagaan atau menjualkan produknya secara sendiri. hal ini untuk mendapatkan posisi tawar menawar yang kuat di dalam kelembagaan.Kurangnya kesadaran petani terhadap pentingnya kelembagaan hal ini juga merupakan masalah yang serius dalam penguatan dan pemberdayaan kelembagaan. Oleh karena itu ini menjadi tantangan dalam upaya tersebut dengan cara penyuluhan pentingnya kelembagaan, dan kebijakan pemerintah. Sehingga para petani tersebut membentuk sebuah lembaga (seperti: kelompoktani, lembaga tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh, dan kelembagaan permodalan) sesuai dengan keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan dari pabrik gula. Jadi ikatannya lebih kepada horizontal bukan vertikal. Yang membutuhkan modal sosial berupa kerjasama, gotong royong, dan kepercayaan dalam lembaga yang mereka bentuk hingga tercapai tujuan yang di inginkan.Jadi dapat disimpulkan bahwa perlunya upaya penguatan dan pemberdayaan kelembagaan petani dilakukan untuk mendapatkan posisi tawar sehingga mendapatkan angka rendemen dengan harga jual tebu yang optimal. Sumber : Rachmat Hendayana dkk, Panduan Pendampingan dan Pengawalan P2T3, Tahun 2014Foto : Rachmat Hendayana dkk, Panduan Pendampingan dan Pengawalan P2T3, Tahun 2014Ditulis kembali oleh : Ir. Kukuh Wahyu W e-mail : widjajantokukuh@yahoo.comTanggal : 25 Mei 2015Alamat e-mail : widjajantokukuh@yahoo.com