Penumbuhan dan pembinaan petani yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan petani dalam melaksanakan fungsinya sebagai anggota / pengurus kelompok tani, kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Penilaian petani berprestasi merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan secara berjenjang yang dimulai dari pengusulan tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Nasional. Penilaian itu dilaksanakan berdasarkan instrument yang obyektif dan ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penilaian petani berprestasi adalah (1) penilaian harus memiliki hubungan dengan kinerja petani yang dinilai, (2) adanya standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja petani, (3) system penilaian yang mudah dipahami dan dimengerti. Berdasarkan tuntutan perkembangan lingkungan strategis dan unsur penilaian yang perlu disempurnakan, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/KP.120/7/2007 perlu disesuaikan kembali . Tujuan dari penilaian petani berprestasi ini adalah sebagai acuan bagi pelaksana yang terlibat dalam penetapan petani berprestasi dengan maksud memberikan motivasi kepada petani untuk lebih meningkatkan kinerja dan produkstivitas dalam pengembangan agribisnis. Keluaran yang diharapkan dari penilaian kemampuan kelompoktani, adalah sebagai berikut: Tersedianya acuan bagi penyuluh untuk menyiapkan bahan penyusunan materi dan metode penyuluhan pertanian yang disesuaikan dengan klasifikasi kelompoktan Diperolehnya petani yang berprestasi yakni petani yang berkualitas, andal, produktif, berkemampuan manajerial, berperan dalam organisasi petani dan pelestarian lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tersedianya bahan pertimbangan bagi penyelenggara penyuluhan untuk merumuskan, menyusun, mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan pertanian. Tersedianya bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam peningkatan jejaring kerjasama/kemitraan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kelembagaan petan Tersedianya bahan pertimbangan untuk menetapkan pemberian penghargaan kepada petani yang berprest Kegiatan Identifikasi dan Penilaian calon petani berprestasi Tahun 20189 dilaksanakan pada hari Senin pada tanggal 29 Juli 2019 Waktu 08.30 Wita – Selesai dengan Bapak. Taufikurrahman, SP Desa Rantau Karau Tengah Kecamatan Sungai Pandan, dan di hari yang sama pada Waktu 10.00 Wita – Selesai dengan Bapak. H. Samrani, S.Pdi Desa Rantau Karau Raya Kecamatan Sungai Pandan. Pelaksana Kegiatan Identifikasi calon petani berprestasi Tahun 2019 adalah Petugas Penyuluh Lapangan WKPP desa Rantau Karau Tengah (Farida Adriani, SP) Programer Kec. Sungai Pandan (Widya Dewi, SP) Supervisor Kec. Sungai Pandan (Rachman Fitrianoor, SP) SDA Kec. Sungai Pandan (Aseb Awalluddin, SP) (Farida Adriani, SP)