Loading...

Penilaian Kemampuan Kelas Kelompok Tani Tahun 2018 Di Kecamatan Amuntai Utara

Penilaian Kemampuan Kelas Kelompok Tani Tahun 2018 Di Kecamatan Amuntai Utara
Salam PenyuluhPenyuluh Maju...Petani Sejahtera...HSU MantapPenilaian Kelas Kelompok Tani merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan Kelompok Tani yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian No. 168 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan penilaian dibentuk tim dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat.Berdasarkan Permen PAN No. 2 Tahun 2008 yang bertugas mengembangkan Kelompok Tani Pemula ke Lanjut adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana ( IIb – IId ), Kelompok Tani Lanjut ke Madya adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan ( IIIa – IIIb ) dan Kelompok Tani Madya ke Utama adalah Penyuluh Pertanian Pertama ( IIIa – IIIb ).Berdasarkan hal tersebut maka BPP Kecamatan Amuntai Utara melaksanakan penilaian kemampuan Kelas Kelompok kepada seluruh Kelompok Tani yang berada dalam wilayah binaan BPP Kecamatan amuntai Utara. Seperti kegiatan yang dilakukan pada Hari Senin Tanggal 9 April 2018 di Kelompok Tani Mekar Sari Desa Pandawanan yang dilakukan oleh tim penilai dari BPP Kecamatan Amuntai Utara. Penulis Toni Saputra, A.Md dan Akhmad Rujani, SP