Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyuluh pertanian thl-tbpp dan/atau penyuluh pertanian swadaya. Sumber Daya Manusia pertanian terutama Penyuluh Pertanian Swadaya, memegang peranan sangat strategis dalam pencapain 4 (empat) sukses pembangunan pertanian melalui pemberdayaan petani dan pelaku usaha, untuk itu penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan pertanian harus ditingkatkan kompetensinya dalam mengawal program tersebut.Untuk memberi motivasi terhadap Penyuluh Pertanian Swadaya yang mempunyai prestasi dibidang pembangunan pertanian, perlu diberikan penghargaan, agar pembangunan pertanian dapat tercapai sesuai yang diharapkan.Penetapan Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan, dilaksanakan melalui proses penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penilaian tersebut harus memberikan gambaran yang akurat dan terukur terhadap kinerja penyuluh pertanian yang dinilai yang perlu diperhatikan dalam penilaian Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan, adalah:(1) penilaian harus mempunyai hubungan dengan kinerja penyuluh pertanian yang dinilai;(2) adanya standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja penyuluh pertanian; dan(3) sistem penilaian yang mudah dipahami dan dimengerti. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, perlu disusun pedoman yang mengatur tata cara dan mekanisme penilaian terhadap Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan. Penilaian penyuluh pertanian swadaya teladan meliputi penentuan sasaran, persyaratan, penilaian terhadap calon Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan dan penetapan Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan :1. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan.2. Pelaku utama kegiatan pertanian adalah petani, pekebun, dan peternak, beserta keluarga intinya.3. Penyuluh Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan.4. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.5. Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan adalah Penyuluh Pertanian Swadaya yang diberikan tanda kehormatan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerjanya sebagai mitra kerja Penyuluh Pertanian PNS di bidang penyuluhan pertanian di perdesaaan yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah. Persyaratan Penyuluh Pertanian Swadaya yang akan dicalonkan sebagai penyuluh pertanian swadaya teladan harus memenuhi persyaratan umum dan administrasi. Persyaratan Umum, sebagai berikut :1. Warga Negara Indonesia;2. Tidak pernah mendapat hukuman ringan/berat;3. Telah menjadi Penyuluh Pertanian Swadaya secara terus menerus paling sedikit 5 (lima) tahun;4. Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian;5. Mampu bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan bidang pertanian;6. Memiliki dan atau mengelola usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat sekitarnya. Persyaratan Administrasi, sebagai berikut :1. Identitas calon Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan (Form 1); 2. Daftar Riwayat Hidup (Form 2);3. Surat Pengukuhan sebagai Penyuluh Swadaya;4. Bukti/dokumen dari unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai;5. Surat Keterangan tidak pernah mendapat hukuman;6. Surat Rekomendasi dari Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra dalam bekerja (Form 3), Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan (Form 4) dan Kabupaten/Kota (Form 5). ASPEK PENILAIAN : A. Aspek Penilaian Penilaian terhadap calon Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan dilakukan berdasarkan aspek-aspek sebagai berikut : 1. Prestasi Kerja dan Karya Khusus (bobot 800) a. menyusun rencana kerja penyuluhan pertanian setiap tahun yang dikoordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan pertanian pada 3 (tiga) tahun terakhir.b. melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir.c. pertemuan koordinasi dengan penyuluh pertanian PNS/pelaku utama/pelaku usaha dalam 3 (tiga) tahun terakhir:d. Mengikuti kegiatan rembug/pertemuan teknis/temu lapang/kursus/ diklat dengan pelaku utama dan pelaku usaha dalam 3 (tiga) tahun terakhir.e. menumbuhkembangkan kelembagaan petani (poktan/gapoktan/ asosiasi/korporasi) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.f. menjalin kemitraan usaha dengan pihak yang terkait dibidang tugasnya.g. menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan/kewirausahaan pelaku utama : 1) memberikan materi kepemimpinan; 2) memberikan materi kewirausahaan.h. menyampaikan informasi dan teknologi baru yang tepat guna kepada pelaku utama.i. melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif dalam 3 (tiga) tahun terakhir : 1) percontohan/demplot/demfarm/demarea, pengembangan model usaha agribisnis; 2) penyusunan materi penyuluhan pertanian (leaflet, brosur, CD, dan lain-lain).j. menyusun laporan kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan. 2. Tingkat kesulitan lokasi, terdiri atas: a. lokasi dan kondisi wilayah kerja; #MbutJaya_Bisaaaaa Ditulis Ulang Oleh : ADE SUMARNA, S.TP (Penyuluh WKPP Desa Gedang) Editing : Admin Kota Sungai Penuh (ROBBY ASTI PRATAMA, SP)