Kedelai merupakan tanaman palawija yang kaya akan protein sehingga mempunyai arti penting dalam industri pangan dan pakan. Sekitar 80% penduduk Indonesia terutama di Jawa mengkonsumsi makanan olahan kedelai (fementasi dan non fermentasi) seperti tempe, tahu, kecap, tauco, abon kedelai, daging tiruan, nata de soya (limbah tahu), susu sari kedelai, minyak dan bungkil kedelai, dan berbagai bentuk makanan ringan (keripik, rempeyek , dll). Produksi kedelai dalam negeri masih jauh dibawah jumlah permintaan domestik. Produktivitas kedelai di tingkat petani masih rendah, rata-rata 1,3 ton/Ha dengan kisaran 0,6 - 2,0 ton/Ha. Kisaran produktivitas yang sangat besar tersebut memberi peluang bahwa peningkatan produksi kedelai masih dapat dilakukan melalui peningkatan produktivitas. Untuk itu dalam rangka memenuhi kebutuhan kedelai dalam negeri tersebut, pemerintah berupaya untuk mencapai swasembada kedelai dalam 3 tahun kedepan, upaya tersebut salah satunya adalah melalui peningkatan produktivitas. Untuk meningkatkan pendapatan petani, disamping dengan peningkatkan produktivitas juga dengan peningkatan nilai tambah produk kedelai. Peningkatan nilai tambah produk kedelai ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi pasca panen dan pengolahan. Kegiatan pasca panen dan pengolahan sudah berjalan di masyarakat petani, namun masih perlu ditingkatkan kualitasnya dengan penerapan inovasi teknologi dan perbaikan manajemen pengelolaan usahatani, yaitu melalui pengembangan industri kedelai di wilyah sentra produk kedelai Pengembangan agroindustri kedelai merupakan suatu sistem yang terintegrasi mulai dari aspek budidaya (on farm), pasca panen sampai pengolahan (off farm), dan pemasaran. Dalam pengembangan agroindustri kedelai aspek budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran harus dilakukan dalam satu system pembinaan dan penyuluhan yang terintegrasi serta saling membangun. Pada penerapannya diharapkan seluruh instansi yang terkait saling mendukung dan mengambil peran. Pengembangan agroindustri kedelai dilaksanakan dalam bentuk "cluster inti dan plasma", Dalam hal ini kelompoktani sebagai plasma yang berfungsi sebagai unit produksi bahan mentah dan gabungan kelompoktani sebagi cluster inti yang berfungsi menampung hasil produksi bahan mentah dari poktan (sebagai plasma) untuk diolah menjadi produk olahan oleh gapoktan (sebagai cluster initi) dan pemasarannya. Bahan baku kedelai untuk diproses dapat berasal dari petani anggota dan bukan anggota gapoktan berupa kedelai ose (biji kedelai). Kedelai ose diserahkan pada gapoktan sebagai pengelola unit pengolahan kedelai untuk dilakukan proses pengolahan lebih lanjut sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi. Produk olahan kedelai selanjutnya didistribusikan langsung ke pasar tradisional, supermarket atau melalui distributor untuk membantu pemasarannya.Peningkatan kapasitas gapoktan terkait dengan fungsinya sebagai unit usaha pengolahan, maka diperlukan upaya pemberdayaan gapoktan dalam bentuk pelatihan dan bimbingan teknis dengan materi sbb:1) Kelompok materi teknis meliputi: a) standard operational prosedur (SOP) pengoperasian alat dan mesin pengolahan; b) cara perawatan dan perbaikan alat dan mesin pengolohan; c) manajemen perbengkelan2) Kelompok materi analisa usaha meliputi: a) analisa kebutuhan alat dan mesin pengolahan disuatu wilayah/daerah; b) perhitungan/analisa kelayakan ekonomi (finansial penggunaan alat dan mesin pengolahan); c) pembukuan dan pencatatan usaha jasa, alat dan mesin pengolahan; d) akses sumber-sumber permodalan seperti skim pelayanan pembiayaan pertanian (SP3), kredit perbankan, dll yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan alat dan mesin pengolahan serta prosedur pemanfaatnnya; e) manajemen pemasaran yang meliputi demontrasi dan promosi penggunaan jasa alat dan mesin pengolahan serta praktek lapangan3) Kelompok materi manajemen usaha meliputi: a) perencanaan usaha jasa alat dan mesin pengolahan; b) pengorganisasian usaha alat dan mesin pengolahan; c) manajemen pemasaran; d) kerjasama/kemitraan usaha; e) peningkatan kemampuan manajerial kelompok usaha; f) kewirausahaan4) Kelompok materi pengorganisasian alat dan mesin pengolahan secara bisnis.Dalam pelaksanaan usaha jasa alat dan mesin pengolahan kepada petani/kelompoktani dan gapoktan di suatu wilayah/daerah perlu dilakukan penerapan standard operasional prosedur (SOP) yang baik dan benar. Setiap gapoktan berupaya untuk mencapai kapasitas kerja alat dan mesin pengolahan yang optimal dengan cara bekerjasama/bermitra dengan petani/kelompoktani/dealer/perusahaan alat dan mesin pengolahan, dan lembaga keuangan/perbankan, industri dan pasar di daerah.Sumber : 1) Permentan Nomer 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani2) Pedoman Pengembangan Agroindustri Kedelai, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian,tahun 2012Penulis : Marwati (Penyuluh Pertanian BPPSDMP-Kementan)