Loading...

Peningkatan Kapasitas SDM Petani Hortikultura Dalam Manajemen Usahatani Berbasis Kawasan Pertanian

Peningkatan Kapasitas SDM Petani Hortikultura Dalam Manajemen Usahatani Berbasis Kawasan Pertanian
Usaha hortikultura mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat petani dan pelaku usaha lainnya, baik pada skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Usaha hortikultura mempunyai keunggulan karena jenisnya sangat beragam, serta tingginya potensi pasar di dalam negeri maupun di luar negeri yang terus meningkat. Pemberdayaan petani hortikultura pada intinya memampukan dan memandirikan petani dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Dengan pengertian ini, pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemandirian sehingga dapat berperan sebagai agen pembangunan. Salah satu tantangan dalam pembangunan hortikultura, yaitu rendahnya keahlian dan keterampilan sumber daya manusia petani hortikultura sehingga belum memenuhi standar kompetensi sebagaimana mestinya. Pendidikan dan pelatihan bagi SDM petani hortikultura sangat diperlukan di dalam upaya untuk mengatasi tantangan ini. Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikasi kompetensi SDM petani hortikultura merupakan amanah UU No.13 Tahun 2010. Pendidikan dan Pelatihan merupakan keseluruhan proses penyelenggaraan belajar-mengajar untuk meningkatkan kompetensi kerja. Kompetensi SDM Hortikultura adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM hortikultura berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan atau pekerjaannya. Selanjutnya, sertifikasi kompetensi dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi oleh lembaga profesi yang independensesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk meningkatkan kapasitas SDM petani hortikultura dan memenuhi standar kompetensi SDM yang diharapkan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi secara sistematis dan mengikuti kaidah-kaidah yang baik. Jenis diklat yang diberikan kepada SDM petani hortikultura meliputi diklat teknis, diklat manajemen dan kepemimpinan, serta diklat kewirausahaan, terutama bidang (1) perbenihan, (2) usaha budidaya, (3) panen dan pascapanen, dan (4) pengolahan. Kompetensi Bidang Perbenihan, mencakup (1) pemuliaan, (2) produksi benih, (3) sertifikasi benih, (4) peredaran benih, dan (5) pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke wilayah Negara Republik Indonesia. Kompetensi Bidang Usaha Budidaya, mencakup (1) permintaan pasar dan pasokan, (2) penerapan budidaya yang baik, (3) efisiensi dan daya saing, (4) pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, (5) perlindungan tanaman, dan (6) kewirausahaan. Kompetensi Bidang Panen dan Pasca Panen, mencakup (1) teknologi panen dan pascapanen, (2) penerapan pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP), (3) manajemen bangsal pascapanen (packing house), (4) kebersihan dan keselamatan kerja, (5) pengelolaan lingkungan, (6) pengelolaan pascapanen, dan (7) kewirausahaan. Kompetensi Bidang Pengolahan, mencakup (1) pemilihan bahan baku, (2) pengolahan bahan baku, (3) pengemasan dan pelabelan, (4) mutu dan keamanan pangan, dan (5) kewirausahaan. Selanjutnya, standar kompetensi SDM petani hortikultura memberikan gambaran tentang kemampuan kerja petani yang mencakup pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap petani dalam melakukan tugas-tugas yang terkait dengan pelayanan dan kegiatan usaha hortikultura. SDM petani yang memenuhi standar kompetensi dan diharapkan menjadi SDM yang siap pakai, profesional, inovatif, kreatif, dan berwawasan global/luas. Uji kompetensi merupakan proses penerbitan sertifikat kompetensi yang dilakukan secara transparan, obyektif dan kredibel. Salah satu contoh lokasi kawasan kawasan Temulawak di Kabupaten Sukabumi dengan luas areal temulawak tahun 2011 seluas 33,5 ha, berada di Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Ciemas. Kapasitas SDM petani Temulawak masih perlu ditingkatkan dalam melaksanakan manajemen usaha tani dengan beorientasi pada budidaya yang baik, pengembangan bisnis dan profesionalisme dalam mengembangkan usahatani di kawasan Temulawak. Jumlah petani produsen Temulawak di Kabupaten Sukabumi 57 orang, yang tersebar pada 13 Poktan di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Nagrak (7 Poktan), Kecamatan Cidolog (3 Poktan), dan Kecamatan Ciemas (3 Poktan). Asosiasi biofarmaka (termasuk Temulawak) sudah terbentuk untuk satu wilayah Kabupaten Sukabumi.Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)