Loading...

PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KEDELAI MELALUI GP-PTT TAHUN 2015

PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KEDELAI MELALUI GP-PTT TAHUN 2015
Kedelai banyak mengandung protein nabati yang disukai masyarakat, terlihat dari sehari-hari banyak yang mengkonsumsi dalam bentuk, antara lain tahu, tempe, susu kedelai, dan kedelai rebus. Di negeri ini dibutuhkan kedelai sekitar 2,2 juta ton biji kering rata-rata setiap tahunnya. Namun saat ini kemampuan produksi sebanyak 779.992 ton atau 33,91 % (ATAP Tahun 2013, BPS). Selama ini untuk memenuhi kekurangan tersebut harus dipenuhi dari impor yang dapat menghilangkan devisa negara yang cukup besar jika dilakukan terus menerus. Oleh karena itu, mulai tahun 2015 sampai 2017, pembangunan pertanian mempunyai target swasembada kedelai, dengan indikator yang mudah dipahami yaitu kebutuhan kedelai dapat dipenuhi produksi dalam negeri dan tidak ada impor lagi. Dalam mencapai swasembada tersebut, maka tahun 2015 dilakukan upaya khusus (upsus) dengan sasaran produktivitas kedelai minimal sebesar 1,57 ton per hektar pada areal tanam baru dan meningkatnya produktivitas sebesar 0,2 ton per hektar pada areal yang sudah biasa ditanami kedelai (existing). Namun berbagai kendala yang dihadapi dilapangan selain masih rendahnya produktivitas, kepemilikan lahan yang sempit dan semakin menurunnya luas panen, juga rendahnya harga jual di tingkat petani sangat nyata sehingga menurunkan gairah minat petani untuk menanam kedelai. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan gairah dan semangat petani mengembangkan kedelai, pada tahun 2015 Pemerintah memberikan bantuan paket sarana produksi melalui BANSOS dengan program/kegiatan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT). GP-PTT merupakan suatu upaya untuk peningkatan produktivitas pada areal tanam yang selama ini telah terbiasa melakukan budidaya kedelai. Sasaran pelaksanaan GP-PTT kedelai tahun 2015 seluas 350.000 hektar di 29 provinsi yang tersebar di 212 kabupaten. Dalam pelaksanaannya setiap satu unit GP-PTT kedelai seluas 10 hektar yang difasilitasi oleh Pemerintah dengan memberikan bantuan berupa sarana produksi, dan biaya pertemuan kelompok. Sarana produksi yang diberikan yaitu benih kedelai, pupuk an organik, NPK dan SP-36 bersubsidi yang pembeliannya melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai peraturan yang berlaku, pupuk organik, pupuk hayati (Rhizobium), pestisida organik/anorganik. Jenis dan dosis bantuan sarana produksi disesuaikan dengan rekomendasi setempat (spesifikasi lokasi). Untuk areal pasang surut di luar pulau Jawa, diberikan juga sarana produksi berupa kapur pertanian. Bantuan sarana produksi kegiatan GP-PTT, diberikan langsung kepada kelompok tani peserta GP-PTT dalam bentuk transfer uang, dengan nilai uang sebesar Rp. 1.804.000,- per hektar untuk GP-PTT Non kawasan dan sebesar antara Rp. 1.646.000 sampai Rp. 3.271.000,-, untuk GP-PTT kawasan sesuai agroklimat. Selain saprodi diberikan juga uang untuk biaya pertemuan kelompok untuk setiap unit GP-PTT. GP-PTT Non Kawasan Kedelai mendapat bantuan senilai Rp. 1.804.000,- per hektar untuk membeli sarana produksi dan pertemuan kelompoktani. Sarana produksi berupa: 50 kg benih kedelai, 100 kg NPK, 50 kg SP-36, 1 paket Hayati Rhizobium (Rp 120.000,-), dan 2 liter pestisida organik/an organik. Sedangkan pertemuan kelompoktani sebanyak 2 kali dengan biaya Rp 52.000,- per kali. GP-PTT kawasan sesuai agroklimat mendapat bantuan per hektar sebesar antara Rp. 1.646.000 sampai Rp. 3.271.000,- yang digunakan untuk membeli sarana produksi dan pertemuan kelompoktani. GP-PTT kawasan sesuai agroklimat meliputi: 1) GP-PTT Kawasan Kedelai pada lahan sawah mendapat bantuan Rp 1.646.000 per hektar, untuk membeli sarana produksi berupa: 50 kg benih kedelai, 100 kg NPK, 50 kg SP-36, 1 paket Rhizobium, 2 liter pestisida organik/an organic, dan untuk pertemuan kelompoknya hanya 1 kali dengan biaya Rp 52,000,-; 2) GP-PTT Kawasan Kedelai pada lahan kering mendapat bantuan per hektar sebesar Rp 2.146.000, untuk membeli sarana produksi berupa: 50 kg benih kedelai, 100 kg NPK 100 Kg, 50 kg SP-36, 1 paket Rhizobium, 2 lt pestisida organik/an organik, 1 Paket Pupuk Organik, dan untuk pertemuan sebanyak 3 kali dengan biaya Rp 52,000,- per kali; 3) GP-PTT Kawasan Kedelai pada lahan pasang surut per hektar Rp 3.271.000,- untuk membeli sarana produksi berupa: 50 kg benih, 100 kg NPK 100 Kg, 50 kg SP-36, 1 paket Rhizobium (Rp 120,000,-), 1 paket pupuk organik (Rp 500.000,-), 2 liter pestisida organik/an organik, 4 liter Herbisida Cair (Sistemik), 1 paket kapur pertanian (Rp 825.000,-), dan untuk pertemuan kelompok sebanyak 3 kali dengan biaya Rp 52.000,- per kali. Pengunaan bantuan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani. Komponen sarana produksi yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah sesuai rekomendasi teknis setempat (spesifik lokasi). Apabila salah satu komponen dalam paket berlebih, dapat digunakan untuk komponen lain yang lebih dibutuhkan, dan apabila dana saprodi tidak tercukupi dapat dipenuhi melalui APBD atau sumber-sumber lainnya. Dalam pelaksanaan GP-PTT ada ketentuan sebagai berikut: 1) Volume benih sesuai rekomendasi Kepala Badan Litbang Pertanian No. 586/LB.130/I/7/2013 tanggal 23 Juli 2013; 2) Pupuk NPK dan SP-36 diutamakan pupuk bersubsidi; 3) Pupuk Hayati (Rhizobium) 200 – 250 gram/ha; dan 4) Dilaksanakan dengan mengacu Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Untuk mendukung percepatan peningkatan produksi kedelai dalam rangka pencapaian swasembada kedelai tahun 2017, tidak lepas dari peran penyuluh pertanian di WKPP atau di desa/kelurahan dalam hal pendampingan teknis pertanian dan pengawalan serta penggunaan fasilitas Pemerintah yang diberikan kepada petani. Semoga tulisan ini, dapat dipahami dan dilakukan khususnya bagi penyuluh pertanian di lokasi kegiatan GP-PTT agar dapat melakukan pengawalan dan pendampingan dengan baik serta dapat meningkatkan luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi kedelai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penyuluh pertanian dalam mendampingi petani untuk mencapai swasembada kedelai tahun 2017(Susilo Astuti Handayani – Penyuluh Pertanian Pusluhtan). Sumber Informasi:1. Permentan No: 03/Permentan/OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Padi, Jagung da Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya Tanun Anggaran 2015.2. Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015. Direktorat Budidaya Aneka Kacang dan Umbi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Januari 2015.