Di Indonesia, komoditas kedelai sangat dibutuhkan terutama sebagai bahan pembuat tahu dan tempe yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Harga kedelai naik masyarakat menjerit melalui demo-demo menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga kedelai, tetapi harga daging dan telur ayam naik masyarakat tenang-tenang saja. Oleh karena itu, mulai tahun 2015 sampai 2017 pembangunan pertanian mempunyai target swasembada kedelai, dengan indikator yang mudah dipahami yaitu kebutuhan kedelai dapat dipenuhi produksi dalam negeri dan tidak ada impor lagi. Dalam mencapai swasembada tersebut, maka tahun 2015 dilakukan upaya khusus (upsus) dengan sasaran produktivitas kedelai minimal sebesar 1,57 ton per hektar pada areal tanam baru dan meningkatnya produktivitas sebesar 0,2 ton per hektar pada areal yang sudah biasa ditanami kedelai (existing). Namun berbagai kendala yang dihadapi dilapangan selain masih rendahnya produktivitas, kepemilikan lahan yang sempit dan semakin menurunnya luas panen, juga rendahnya harga jual di tingkat petani sangat nyata sehingga menurunkan gairah minat petani untuk menanam kedelai. Sebagai upaya untuk meningkatkan gairah dan semangat petani mengembangkan kedelai, pada tahun 2015 Pemerintah memberikan bantuan paket sarana produksi melalui BANSOS dengan program/kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indek Pertanaman (PAT-PIP). Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai diarahkan untuk peningkatan luas tanam, luas panen dan produksi. Kegiatan PAT-PIP dilaksanakan pada lahan sawah maupun lahan kering, dengan memanfaatkan lahan terlantar (bera), lahan bukaan baru, kerjasama pemanfaatan lahan perhutani, Hutan tanaman Rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan potensi lainnya dengan sistem monokultur maupun tumpangsari. Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai pada tahun 2015, untuk memfasilitasi seluas 431.500 hektar dan setiap unit seluas 10 hektar. Dalam pelaksanaan Optimasi PAT-PIP kedelai ini Pemerintah akan memberikan bantuan kepada kelompok tani secara gratis, berupa paket sarana produksi lengkap yang meliputi benih kedelai, pupuk NPK dan pupuk SP-36 bersubsidi yang pembeliannya melalui RDKK (sesuai peraturan yang berlaku), pupuk hayati (Rhizobium), pupuk organik, pestisida organik/anorganik, dan komponen saprodi lainnya sesuai spesifikasi lokasi. Bantuan sarana produksi diberikan langsung kepada Kelompok tani peserta PAT-PIP dalam bentuk transfer uang sebesar Rp. 1.934.000,- untuk lahan per hektar. Selain saprodi juga biaya pertemuan kelompok untuk setiap unit PAT-PIP seluas 10 hektar yang frekuensi pengunaannya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani. Uang yang ditranfer tersebut untuk membeli sarana produksi dan untuk biaya pertemuan kelompok. Sarana produksi berupa: 50 kg benih, 100 kg pupuk NPK, 50 kg pupuk SP-36, 1 paket pupuk organik (1 paket= Rp 250,000,-), 1 paket pupuk Hayati Rhizobium (Rp 120,000,-), 2 liter Herbisida, dan 2 liter pestisida organik/an organik. Sedangkan pertemuan kelompok sebanyak 2 kali dengan biaya Rp 52,000,- per kali. Komponen sarana produksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing daerah sesuai rekomendasi teknis setempat (spesifik lokasi). Apabila salah satu komponen dalam paket tidak sesuai dengan spesifik lokasi atau berlebih dapat digunakan untuk komponen saprodi lain yang dibutuhkan, dan apabila dana saprodi tidak mencukupi dapat dipenuhi melalui APBD atau sumber lainnya. Beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut: 1) Selain bantuan paket sarana produksi berupa benih, pupuk, pestisida, direncanakan akan dibantu juga peralatan mesin pertanian pra panen berupa traktor, pompa air, dan alsin pasca panen berupa power threser; 2) Apabila dalam lokasi kegiatan PAT-PIP diperlukan kapur pertanian, karena keterbatasan anggaran yang tersedia, agar diupayakan dari sumber pembiayaan lainnya, atau dengan mengoptimalkan dana bantuan yang tersedia melalui pergeseran dalam paket bantuan yang tersedia; 3) Volume benih sesuai rekomendasi Kepala Badan Litbang Pertanian No. 586/LB.130/I/7/2013 tanggal 23 Juli 2013; 4) Pupuk NPK dan SP-36 di utamakan pupuk bersubsidi; 5) Pupuk Hayati (Rhizobium) 200 – 250 gram/hektar; 6) Dalam upaya memenuhi penyediaan benih kedelai bersertifikat dimasing-masing wilayah, agar dalam lokasi PAT-PIP sebagian pertanamannya dapat diarahkan untuk memproduksi sumber benih, yang diperuntukan bagi pertanaman berikutnya; 7) Pelaksanaan kegiatan PAT-PIP mengacu pada Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Dalam pelaksanaan PAT-PIP ada ketentuan sebagai berikut: 1) Volume benih sesuair ekomendasi Kepala Badan Litbang Pertanian No. 586/LB.130/I/7/2013 tanggal 23 Juli 2013; 2) Pupuk NPK dan SP-36 diutamakan pupuk bersubsidi; 3) Pupuk Hayati (Rhizobium) 200 – 250 gram/ha; dan 4) Dilaksanakan dengan mengacu Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Untuk mendukung percepatan peningkatan produksi kedelai dalam rangka pencapaian swasembada kedelai tahun 2017, tidak lepas dari peran penyuluh pertanian di WKPP atau di desa/kelurahan dalam hal pendampingan teknis pertanian dan pengawalan serta penggunaan fasilitas Pemerintah yang diberikan kepada petani. Semoga tulisan ini, dapat dipahami dan dilakukan khususnya bagi penyuluh pertanian di lokasi kegiatan PAP-PIP agar dapat melakukan pengawalan dan pendampingan dengan baik serta dapat meningkatkan luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi kedelai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penyuluh pertanian dalam mendampingi petani untuk mencapai swasembada kedelai tahun 2017(Susilo Astuti Handayani – Penyuluh Pertanian Pusluhtan). Sumber Informasi:1. Permentan No: 03/Permentan/OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Padi, Jagung da Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya Tahun Anggaran 2015.2. Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015. Direktorat Budidaya Aneka Kacang dan Umbi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Januari 2015.