Loading...

PENJARINGAN ASPIRASI OLEH KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN KOTA METRO

PENJARINGAN ASPIRASI OLEH KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN KOTA METRO
Bertempat di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, pada hari Kamis, 2 Agustus 2018 telah dilaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh pertanian oleh Komisi Penyuluhan Pertanian (KPP) Kota Metro. Kegiatan yang dihadiri oleh 9 orang dari 11 orang anggota KPP Kota Metro ini bertujuan untuk menerima masukan, usulan, dan permasalahan terkait penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kota Metro yang selanjutnya akan dirumuskan oleh KPP Kota Metro menjadi suatu rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada kepala daerah (Walikota Metro).Menurut Ir. Yatmin, MTA selaku Ketua KPP Kota Metro, sejak dibentuk oleh Keputusan Walikota Metro pada tahun 2012 yang lalu, KPP Kota Metro telah tiga kali menyampaikan rekomendasi terkait penyelenggaraan penyuluhan pertanian kepada Walikota Metro. Terakhir, rekomendasi disampaikan pada tahun 2017 yang lalu dan menurutnya hingga pertengahan tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KP3) Kota Metro telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Metro cukup responsif terhadap saran dan masukan dari KPP Kota Metro yang berarti menunjukkan kepedulian dan concern yang berarti terhadap penyelenggaraan penyuluhan. Di samping itu, menunjukkan pula bahwa Pemerintah Kota Metro telah memberikan perhatian yang baik terhadap eksistensi KPP Kota Metro yang ditunjukkan dengan adanya penganggaran untuk operasional kegiatan KPP setiap tahunnya.Dalam evaluasinya di awal acara, Kepala Dinas KP3 Kota Metro, Lusia Parjiem, SP yang sekaligus Sekretaris KPP menyatakan bahwa hingga bulan Agustus 2018 ini, sekitar 80% rekomendasi KPP terkait penyelenggaraan penyuluhan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Metro. Beberapa rekomendasi yang belum terlaksana menurutnya dikarenakan keterbatasan anggaran yang harus diprioritaskan untuk pembangunan fisik dan belanja publik. Hal tersebut yang mengakibatkan rekomendasi agar dilakukan magang bagi penyuluh di daerah-daerah pertanian yang maju belum dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Lusia mengatakan bahwa hasil penjaringan aspirasi kali ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan pembangunan pertanian khususnya penyelenggaraan penyuluhan di tahun 2019 yang akan datang.Salah seorang pelaku utama dari Kelurahan Yosomulyo, Sutomo, dalam acara diskusi mengusulkan agar pelatihan untuk pemanfaatan dan pemeliharaan alsintan seperti transplanter agar terus digalakkan dan merata ke semua kelompok tani yang ada. Ini menurutnya penting mengingat untuk Kota Metro dewasa ini mulai sulit untuk mencari tenaga tanam padi saat musim tanam. Demikian pula saat panen, pemanfaatan combine harvester mulai dirasakan manfaatnya karena menghemat waktu, tenaga dan biaya. Sementara itu, Samroji SP, salah seorang koordinator penyuluh mengusulkan agar Pemerintah Kota Metro dapat memfasilitasi wifi hingga ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) mengingat saat ini para penyuluh dituntut untuk membuat berbagai macam laporan dan mengirimkannya ke Kementerian Pertanian melalui internet (online). Beberapa usulan, masukan dan permasalahan juga disampaikan dengan antusias oleh para peserta yang berjumlah sekitar 50an orang dan semuanya dicatat oleh KPP sebagai bahan rekomendasi.Secara kelembagaan, menurut Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian, Ag. Herman Susilo, SSi, MTA, saat ini KPP Kota Metro periode 2017 – 2022 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Metro Nomor: 620/KPTS/D-9/2017 beranggotakan 11 orang yang terdiri dari unsur akademisi (1 orang), birokrat (2 orang), pelaku utama/usaha (3 orang), KTNA (1 orang), perhiptani (1 orang), mantan penyuluh (2 orang) dan KWT (1 orang). Setelah acara penjaringan ini, menurutnya KPP Kota Metro akan kembali duduk bersama untuk merumuskan dan menuangkannya dalam bentuk rekomendasi sesuai tujuan komisi yang tertuang dalam Statuta KPPN yaitu memberikan masukan kepada pemerintah Kabupaten / Kota tentang segala sesuatu untuk penguaatan dan kelancaran pelaksanaan serta pengembangan fungsi penyuluhan untuk mencapai keberhasilan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan. (hermansag)