Sumberdaya alam berupa lahan, air, hutan dan pertambangan merupakan bagian dari kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat dan untuk kemakmuran bersama. Kekayaan sumberdaya alam tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita pelihara dan lestarikan. Namun karena ulah manusia yang salah kelola menyebabkan kekayaan alam ini banyak yang rusak yang mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan alam sehingga terjadi banjir, tanah lonsor, kekeringan dan bencana alam lainnya. Terkait dengan pelesatarian lingkungan dan lahan pertanian dan perkebunan, Kementerian Pertanian telah banyak meluncurkan program diantaranya melalui konservasi sumberdaya air sungai, danau dan waduk. Tujuan Konservasi Sumber Daya Air di Sungai, Danau dan WadukKonservasi dilakukan dengan tujuan untuk mencegah banjir dan kekeringan, mencegah erosi dan sedimentasi, mencegah kerusakan bantaran sungai; dan Konservasi Sumber daya Air Bawah Tanah.1. Pencegahan Banjir dan Kekeringan, banjir terjadi karena sungai dan saluran-saluran drainase lain tidak mampu menampung air hujan yang turun ke bumi. Hal ini disebabkan karena air hujan tidak diserap bumi, melainkan mengalir menjadi air permukaan. Penyebab terjadinya banjir antara lain curah hujan yang tinggi, penutupan hutan dan lahan yang tidak memadai, serta perlakuan atas tanah yang salah. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencegah banjir adalah: (1) mematuhi ketentuan tentang Koefisien Bangunan Dasar (KBD) bangunan sehingga kemampuan peresapan air ke dalam tanah meningkat; (2) menjaga sekurang-kurangnya 70 % kawasan pegunungan tertutup dengan vegetasi tetap; (3) melakukan penanaman, pemeliharaan, dan kegiatan konservasi tanah lainnya pada kawasan lahan yang gundul dan tanah kritis lainnya terutama pada kawasan hulu suatu DAS; (4) menyelenggarakan pembuatan teras pada kawasan budidaya di daerah berlereng; (5) Membangun sumur dan kolam resapan; (6) membangun dam penampung dan pengendali air pada tempat-tempat yang dimungkinkan; (7) pengaturan tata guna lahan yang harus lebih berorientasi kepada lingkungan dan meningkatkan ruang terbuka hijau; (8) alokasi lahan harus lebih berorientasi ke fungsi sosial, lingkungan dan keberpihakan kepada rakyat kecil, sehingga perlu dilakukan pendataan tanah dan land form; (9) tidak menggunakan/mendirikan bangunan didaerah yang merupakan resapan air.2. Pencegahan Erosi dan SedimentasiErosi dan sedimentasi adalah peristiwa terkikisnya lapisan permukaan bumi oleh angin atau air. Faktor penentu sedimentasi ini adalah iklim, topografi, dan sifat tanah serta kondisi vegetasi. Faktor penyebab erosi yang terbesar adalah pengikisan oleh air. Kegiatan untuk mencegah erosi dan sedimentasi adalah: (1) tidak melakukan penggarapan tanah pada lereng terjal. Bila kelerengan lebih dari 40% maka tidak diperkenankan sama sekali untuk bercocok tanam tanaman semusim. Sedangkan bercocok tanam pada 10 kawasan yang berlereng antara 15-25 % dilakukan dengan membuat teras terlebih dahulu; (2) Untuk mencegah terjadinya sedimentasi pada sungai, maka pada berbagai lokasi di kawasan berlereng dibuat bangunan jebakan lumpur, berupa parit-parit buntu sejajar kontur dengan berbagai variasi panjang, lebar dan dalamnya parit. Secara periodik parit ini dibersihkan agar dapat berfungsi sebagai penjebak lumpur, terutama pada musim penghujan; (3) mencegah pemanfaatan lahan secara intensif pada lahan yang berada di atas ketinggian lebih dari 1000 m di atas permukaan laut; (4) mencegah pemanfaatan lahan yang memiliki nilai erosi lebih tinggi dari erosi yang diperbolehkan.3. Pencegahan Kerusakan Bantaran SungaiKerusakan bantaran sungai dapat diakibatkan oleh pengikisan aliran air dan aktivitas manusia yaitu dengan pembuangan sampah, material dan pengurukan untuk melindungi tempat tinggal. Pencegahan timbulnya kerusakan bantaran sungai dapat dilakukan dengan: (1) melindungi bantaran sungai secara teknis dengan pembetonan dan secara vegetasi yaitu penanaman pada bantran sungai dengan pohon supaya tahan terhadap proses pengikisan; (2) melarang dan menindak kepada orang atau pihak yang menggunakan bantaran sungai untuk bangunan tempat tinggal; (3) melarang kegiatan pembuangan sampah dan material sehingga menyebabkan kerusakan bantaran sungai.4. Konservasi Sumber daya Air Bawah TanahSedikit berbeda, untuk konservasi secara sederhana yang dapat diterapkan di rumah-rumah penduduk, maka ada konservasi untuk air bawah tanah. Meliputi, sumur resapan air hujan (SRAH) menurut Muhsinatun Siasah Masruri, 1997 dalam buku Sumur Resapan Air Hujan Sebagai Sarana Konservasi Sumberdaya Air Tanah di Kota Madya Yogyakarta adalah lubang galian berupa sumur untuk menampung dan meresapkan air hujan. Sesuai dengan namanya air yang boleh masuk kedalam sumur resapan adalah air hujan yang disalurkan dari atap bangunan atau air hujan yang mengalir diatas permukaan tanah pada waktu hujan. Air dari kamar mandi, WC dan dapur tidak dimasukkan kedalam SRAH karena air tersebut merupakan limbah. Air dari WC harus dimasukkan ke dalam septictank kedap air agar bakterinya tidak mencemari air tanah. Manfaat sumur resapan air hujan terhadap lingkungan adalah untuk mengurangi angka imbangan air yaitu sebagai pemasok air tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersih guna menopang kehidupan, mengatasi intrusi air laut, memperbaiki mutu air tanah, mengatasi kekeringan dimusim kemarau, menanggulangi banjir dimusim hujan, mengendalikan air larian (run off) yang mengakibatkan pengikisan humus tanah. Dengan terkendalinya erosi tanah, secara tidak langsung mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber :1) Modul Konservasi air, 2014. Kerjasama Kementerian Pertanian dengan JICA; 2)Permentan 82 Tahun 2013; 4) Dihimpun dari berbagai sumber.